Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa ia terdakwa HERY PURNOMO Bin ISNO pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Pondok Kebun Karet Kelurahan Sawang Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa HERY PURNOMO menghubungi sdr.YAW (Buron/DPO) dan memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) ons yang akan dibayarkan setelah Narkotika jenis sabu tersebut laku terjual, maka sekira pukul 20.00 Wib sdr.YAW mengirimkan lokasi diletakkannya Narkotika jenis sabu pesanan terdakwa HERY PURNOMO, setelah itu terdakwa HERY PURNOMO langsung menuju lokasi tersebut yakni di dekat tiang listrik Kuburan Cina Batu 6 dan mengambil bungkusan warna kuning sesuai dengan petunjuk sdr.YAW, setelah itu terdakwa HERY PURNOMO kembali ke Pondok lalu memasukkan Narkotika jenis sabu tersebut ke dalam Toples Bening dan menyimpannya di belakang tumpukan pupuk, ke esokan harinya Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa HERY PURNOMO membagi Narkotika jenis sabu tersebut menjadi paket kecil siap edar dengan berat yang beragam yakni 12 (dua belas) bungkus dengan berat 2,5 gram, 1 (satu) bungkus dengan berat 5 gram, 4 (empat) bungkus dengan berat 0,5 gram, 1 (satu) bungkus dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) dan 1 (satu) bungkus dengan berat 10 (sepuluh) gram, sisanya sebanyak 1 (satu) bungkus yang belum terdakwa HERY PURNOMO bagi, setelah itu terdakwa HERY PURNOMO memasukkannya kembali ke dalam toples, lalu sekira pukul 16.00 Wib terdakwa HERY PURNOMO mengeluarkan Narkotika jenis sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram sebanyak 1 (satu) bungkus, dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram sebanyak 2 (dua) bungkus, dengan berat 0,5 (nol koma lima) sebanyak 2 (dua) bungkus, dan paket kecil dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) bungkus, kemudian terdakwa HERY PURNOMO memasukkannya ke dalam Kotak Rokok warna Hitam dan menyimpannya di dalam Dompet warna Cokelat miliknya, sementara sisanya terdakwa HERY PURNOMO masukkan ke dalam Toples, setelah itu terdakwa HERY PURNOMO membawa seluruh Narkotika jenis sabu tersebut ke rumahnya lalu memasuk kan Toples berisi Narkotika jenis sabu ke dalam Tas Ransel warna Cokelat miliknya.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 09.00 Wib sdr. SUGI dan sdr. TONI (masing-masing Buron/DPO) memesan Narkotika jenis sabu kepada terdakwa HERY PURNOMO dan terdakwa HERY PURNOMO meminta sdr. SUGI dan sdr.TONI untuk mengambilnya di Pondok, lalu sekira pukul 15.00 Wib saksi WENDY RICARD SIMAMORA, SH., MH., dan saksi ANDRI SIMANUNGKALIT, SH., (masing-masing Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang menguasai Narkotika jenis sabu dan setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa HERY PURNOMO, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan maupun rumah terdakwa HERY PURNOMO hingga ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) bungkus plastik bening berisikan Kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat total netto 65,74 (enam puluh lima koma tujuh empat) gram, 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat total netto 10,48 (sepuluh koma empat delapan) gram, 3 (tiga) bungkus plastik bening, 3 (tiga) lembar Tissue warna Putih, 1 (satu) kantong plastik warna Kuning, 1 (satu) buah Timbangan Digital, 1 (satu) buah Dompet warna Cokelat, 1 (satu) buah kotak Rokok bertuliskan DJI SAM SOE warna Hitam, 1 (satu) buah Toples Bening, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y18 warna Biru, dan 1 (satu) buah Ransel merk Polo England warna Cokelat. Selanjutnya terdakwa HERY PURNOMO beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.25.0059 tanggal 14 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 68/10221/2025 tanggal 12 Februari 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, SE., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dan 14 (empat belas) bungkus plastik bening berisikan Kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan rincian sebagai berikut :
- 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 10,48 (sepuluh koma empat delapan) gram, dikirim seluruhnya untuk dilakukan pemeriksaan ke Laboratorium dan sisa dari Labfor untuk pemusnahan.
- 14 (empat belas) bungkus plastik bening berisikan Kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 65,74 (enam puluh lima koma tujuh empat) gram, disisihkan 10 (sepuluh) gram untuk dilakukan pemeriksaan Labfor dan sisa dari Lab untuk pemusnahan, disisihkan 2 (dua) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan, sisa 53,74 (lima puluh tiga koma tujuh empat) gram untuk pemusnahan.
- Bahwa terdakwa HERY PURNOMO tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika jenis sabu Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya, dan Narkotika jenis sabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-------- Perbuatan ia terdakwa HERY PURNOMO Bin ISNO sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang R.I No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
-------- Bahwa ia terdakwa HERY PURNOMO Bin ISNO pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Pondok Kebun Karet Kelurahan Sawang Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib saksi WENDY RICARD SIMAMORA, SH., MH., dan saksi ANDRI SIMANUNGKALIT, SH., (masing-masing Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri) mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang menguasai Narkotika jenis sabu di Kelurahan Tanjung Kundur Kabupaten Karimun berdasarkan informasi tersebut anggota Polisi itu langsung pergi menuju lokasi yang dimaksud guna melakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian sekira pukul 15.00 Wib saksi WENDY RICARD SIMAMORA, SH., MH., dan saksi ANDRI SIMANUNGKALIT, SH., datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa HERY PURNOMO, lalu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa HERY PURNOMO hingga ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) bungkus plastik bening berisikan Kristal bening Narkotika jenis Sabu dengan berat total netto 65,74 gram, 4 (empat) bungkus Plastik Bening berisikan kristal bening Narkotika jenis Sabu dengan berat total netto 10,48 gram, 3 (tiga) bungkus Plastik Bening, 3 (tiga) lembar Tissue warna Putih, 1 (satu) Kantong Plastik warna Kuning, 1 (satu) buah Timbangan Digital, 1 (satu) buah Dompet warna Cokelat, 1 (satu) buah Kotak Rokok bertuliskan DJI SAM SOE warna Hitam, 1 (satu) buah Toples Bening, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y18 warna Biru, dan 1 (satu) buah Ransel merk Polo England warna Cokelat. Selanjutnya terdakwa HERY PURNOMO beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.25.0059 tanggal 14 Februari 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 68/10221/2025 tanggal 12 Februari 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, SE., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa 4 (empat) bungkus Plastik Bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dan 14 (empat belas) bungkus Plastik Bening berisikan Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu, dengan rincian sebagai berikut :
- 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 10,48 (sepuluh koma empat delapan) gram, dikirim seluruhnya untuk dilakukan pemeriksaan ke Laboratorium dan sisa dari Labfor untuk pemusnahan.
- 14 (empat belas) bungkus plastik bening berisikan Kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 65,74 (enam puluh lima koma tujuh empat) gram, disisihkan 10 (sepuluh) gram untuk dilakukan pemeriksaan Labfor dan sisa dari Lab untuk pemusnahan, disisihkan 2 (dua) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan, sisa 53,74 (lima puluh tiga koma tujuh empat) gram untuk pemusnahan.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai dan/atau menyediakan Narkotika jenis Sabu Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya, dan Narkotika jenis Sabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-------- Perbuatan ia terdakwa HERY PURNOMO Bin ISNO sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang R.I No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |