| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 24 Agu. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
3/Pdt.G.S/2026/PN Tbk |
| Tanggal Surat |
Jumat, 21 Agu. 2026 |
| Nomor Surat |
330/AV-KH/SK/IV/2026 |
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | TOHAP SIAHAAN, S.E., M.MPub. |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | DP. AGUS ROSITA, S.H., M.H. | TOHAP SIAHAAN, S.E., M.MPub. | | 2 | RIDWAN, S.H. | TOHAP SIAHAAN, S.E., M.MPub. | | 3 | Sy husna an najm | TOHAP SIAHAAN, S.E., M.MPub. |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. MALIK PARKING KEPRI (MPK) |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
5.542.500,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana dari Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan oleh Penggugat ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melanggar kesepakatan dalam Perjanjian Kerjasama tersebut ;
- Membatalkan Perjanjian Kerjasama antara DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KARIMUN (ISKANDAR) dengan PT. MALIK PARKING KEPRI (MPK) Nomor : 000.1.11/004/DISHUB-PT.MPK.PKS/2025 dan No. : 003/PT.MPK-DISHUB.PKS/2025, yang telah ditandatangani tanggal 20 Nopember 2025 tersebut ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar pelunasan hutang pokok secara seketika dan sekaligus sebesar rp. 55.425.000.- (lima puluh lima juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat atau siapapun juga yang menguasai GET IN DAN GET OUT pada lahan Pemerintah Kabupaten Karimun, untuk segera membongkar dan mengosongkan bangunan tersebut ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya menurut hukum, keadilan dan kebenaran (ex aequo et bono).
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |