Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menyatakan bahwa pemohon AJIANTO Lahir di Tanjung hutan, tanggal 22 Januari 1974, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk RI Nik 2102062201740004 dan Kartu Keluarga No. 2102063103080012 serta Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (SD) No. 09 OA oa 0034230, dengan Identitas YANTO, lahir di Tanjung Hutan, tanggal 22 Januari 1974, sesuai dengan Kutipan Akta NIkah Nomor 32/32/IV/1995, Sertifikat Hak Milik nomor 00009 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 00010 adalah orang yang sama ;
- Menetapkan identitas Pemohon yang sebenarnya yaitu AJIANTO, Lahir di Tanjung Hutan, tanggal 22 Januari 1974 ;
- Menetapkan bahwa Pemohon AJIANTO, Lahir di Tanjung Hutan, tanggal 22 Januari 1974 Mengunakan selanjutnya dan seterusnya ;
- Membebankan biaya Penetapan ini kepada Para Pemohon ;
|