Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.LISTAKERI SYAFRILIANA ANUGERAH., S.H.
2.RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
3.PRIANDI FIRDAUS, S.H.,M.H
4.PRATOMO HADI HICHMAWAN, S.H., M.H.
5.PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H
MAKMUR bin Alm. SALIM Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-481/L.10.12/Ft.3/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LISTAKERI SYAFRILIANA ANUGERAH., S.H.
2RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
3PRIANDI FIRDAUS, S.H.,M.H
4PRATOMO HADI HICHMAWAN, S.H., M.H.
5PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAKMUR bin Alm. SALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa MAKMUR bin Alm. SALIM bersama-sama dengan saudara IRMANDIKA bin IBRAHIM (DPO), pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober  2024 sekira pukul 00.30 WIB WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, bertempat di Perairan Cucung, Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu daerah hukumnya kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri lain daerah tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berupa 80 (delapan puluh) Karton BKC HT  dengan Merk Hmind, XO dan HD menggunakan 1 (satu) unit HSC. TANPA NAMA. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------

  • Berawal pada sekitar tanggal 24 September 2024 Terdakwa setelah pergi memancing bersama Sdr. AMAN (DPO)  (DPO), Sdr. AMAN (DPO)  (DPO) mengajak terdakwa ke salah satu kedai kopi yang terdakwa tidak dapat ingat lagi berlokasi di daerah Batu Aji. kemudian Sdr. AMAN (DPO)  (DPO) menawakan pekerjaan ke Terdakwa untuk membantu menjadi ABK HSC TANPA NAMA yang akan mengangkut muatan rokok tanpa tanpa dilekati pita cukai milik Sdr. AMAN (DPO)  (DPO) dari Batam untuk diangkut dan diserahkan kepada seseorang di Tembilahan. Terdakwa dijanjikan gaji sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu Rupiah) per trip. Karena dakwa   sedang butuh uang yang Terdakwa menerima tawaran tersebut.
  • Bahwa kronologi perjalanan SB. TANPA NAMA yang dilakukan oleh Terdakwa adalah sebagai berikut :
  • Pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 Sekitar pukul 12.00 WIB, Sdr. AMAN (DPO)  memberitahu Terdakwa melalui telepon untuk bersiap-siap dalam kegiatan pengangkutan rokok tanpa dilekati pita cukai nantinya di sore hari. Lokasi HSC TANPA NAMA sandar di pelantar seperti saat trip pertama, yaitu di pelantar milik warga setempat di Kampung Nelayan Jembatan 6;
  • Sekitar pukul 14.50 WIB, Terdak  wa yang pertama menuju ke pelantar tempat HSC TANPA NAMA SANDAR di daerah Jembatan 5. Kemudian mengecek kondisi kapal. Saat itu kesediaan BBM hanya satu galon kurang lebih 32 Liter. Tidak lama setelah itu Sdr. IRMANDIKA (DPO)  dan Sdr, AGUS datang, yang kemudian standby di daerah pulau panjang di sekitar jembatan 5 untuk lokasi pemuatan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut untuk dilakukan proses pemuatan secara Ship to Ship;
  • Sekitar pukul 18.00 WIB, dua speedboat kecil dengan mesin 1 YAMAHA @ 15 PK datang menuju HSC TANPA NAMA membawa muatan berupa kotak-kotak karton berisi rokok tanpa dilekati pita cukai. Pada saat itu juga kapal tersebut juga membawa BBM sebanyak 12 galon sekira  ±30 Liter untuk HSC TANPA NAMA;
  • Kemudian dilanjutkan pemuatan karton-karton berisi rokok tanpa dilekati pita cukai dari speedboat kecil ke dalam palka HSC TANPA NAMA dengan cara melangsir dari kapal ke kapal, Terdakwa bersama Sdr. IRMANDIKA (DPO) dan Saksi AGUS menyambut dan menyusun muatan tersebut dari palka bagian belakang terlebih dahulu;
  • karton muatan dari darat tepatnya di samping Jembatan 5 Barelang, kemudian kembali lagi STS ke HSC TANPA NAMA disekitar jembatan 5. Dimana ada dua kali trip kapal speedboat kecil tersebut bolak-balik. Masing masing kapal ada dua orang, namun Terdakwa tidak mengenalnya. Orang-orang yang menyerahkan muatan ke HSC TANPA NAMA tersebut adalah utusan dari Sdr. AMAN (DPO). Pemuatan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut dilakukan kurang lebih selama satu jam;
  • Sekitar pukul 19.00 WIB, HSC TANPA NAMA mengangkut karton-karton berisi rokok tanpa dilekati pita cukai bersama tiga awak kapal yaitu Saksi AGUS, Sdr. IRMANDIKA (DPO), kemudian Terdakwa bersama Saksi AGUS, Sdr. IRMANDIKA (DPO) berangkat dari sekitar Jembatan 5 Perairan Pulau Panjang menuju ke Tembilahan;
  • Tanggal 26 Oktober 2024, Sekitar pukul 00.30 WIB, sekitar di Perairan Cucung, HSC TANPA NAMA kehabisan BBM kemudian nakhoda memutuskan untuk lego jangkar dan menghubungi penerima barang melalui handphone namun tidak ada respon dari penerima atau penjemput muatan rokok tanpa dilekati pita cukai ini;
  • Beberapa saat kemudian, datang pihak patroli DJBC Kanwil Kepri dari arah depan mendekati HSC TANPA NAMA, dan memberikan instruksi untuk sandar pemeriksaan kapal, tidak lama kemudian ada dua kapal lainnya yang sandar dan mengawal kapal yang bersangkutan;
  • Saat itu Terdakwa ditanya muatan apa yang di bawa, siapa penerima muatan, adakah dokumen-dokumen kapal, identitas, dan alat komunikasi;
  • Selanjutnya Terdakwa dan awak kapal HSC TANPA NAMA yang lain dilakukan penegahan, dan akan dibawa menuju ke Dermaga Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk penelitian lebih lanjut, Sekitar pukul  09.00 WIB, HSC TANPA NAMA, muatan rokok tanpa dilekati pita cukai, beserta tiga orang awak kapal yaitu yang bersangkutan, Sdr. IRMANDIKA (DPO) , dan Saksi AGUS sampai di dermaga Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Terdakwa tidak memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk memperoleh dan/atau menyediakan dan/atau menyimpan muatan berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang diangkut menggunakan 1 (satu) unit HSC. TANPA NAMA dengan tujuan ke Perairan Cucung, Indonesia, dan Atas rencana kedatangan 1 (satu) unit HSC. TANPA NAMA tersebut Terdakwa,Sdr. NANANG, sdr IRMANDIKA (DPO), atau AMAN (DPO) tidak memberitahukan. Terhadap kegiatan pengangkutan BKCHT sebanyak 80 (Delapan puluh) Karton rokok tanpa dilekati pita cukai tidak dilindungi dengan dokumen pelindung cukai atau dokumen dari Kantor Bea dan Cukai terdekat.
  • Bahwa telah dilakukan pencacahan berdasarkan Surat Perintah Pencacahan Nomor : SP.CACAH-02/KBC.0401/PPNS/2024 tanggal 27 Oktober 2024 dan Berita Acara Pencacahan tanggal 27 Oktober 2024.

No.

Jenis Barang

Ciri Khusus

Jumlah Barang

Satuan Barang

Kondisi

Keterangan

Merk

Tipe

1.

Sarana Pengangkut Boat Pancung Dengan Mesin 2 x 75 PK & 1 x 40 PK Mesin Merk Yamaha

HCS. TANPA NAMA

-

1

Unit

Baik

-

2.

Rokok

H Mind

SKM

65

Karton @ 80 Slop @ 10 Bungkus @ 16 Batang = 832.000 Batang

 

 

 

Baik

Tidak Dilekati Pita Cukai

3.

Rokok

H Mind

SKM

28

Slop @ 10 Bungkus @ 16 Batang = 4.480 Batang

Baik

Tidak Dilekati Pita Cukai

4.

Rokok

H&D Red

SKM

10

Karton @ 80 Slop @ 10 Bungkus @16 Batang = 128.000 Batang

Baik

Tidak Dilekati Pita Cukai

5.

Rokok

XO Mind

SKM

4

Karton @ 80 Slop @ 10 Bungkus @ 16 Batang = 51.200 Batang

Baik

Tidak Dilekati Pita Cukai

6.

Terpal Berwarna Biru

-

-

1

Buah

Baik

-

7.

Handphone

Samsung

A20s

1

Unit

Baik

Imei1 : 359302107494665

Imei2 : 359303107494663

8.

Handphone

Nokia

-

1

Unit

Baik

Imei1 : 350707609005935

Imei2 : 350707609428681

 

  • Potensi kerugian negara akibat penyelundupan rokok (Hasil Tembakau / HT) tersebut yaitu:
  1. Dari sisi immaterial :
  1. Mempengaruhi stabilitas perekonomian Negara salah satunya merebut pasar produsen rokok legal yang patuh dengan ketentuan cukai;
  2. Menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat (mengganggu kesehatan tubuh) karena bahan baku dan proses produksinya yang belum tentu aman.
  1. Dari sisi material / keuangan negara, Secara fiskal, kerugian berupa hilangnya penerimaan negara dapat dihitung sejak produksi Hasil Tembakau melalui :
  1. Pelunasan Cukai berdasarkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.010/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris, dan;
  2. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau yang dibuat di dalam Negeri berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau, adalah sebagai berikut:

65 Karton @ 80 Slop @ 10 Bungkus @ 16 Batang = 832.000 Batang rokok merk H Mind (SKM)

Cukai SKM Golongan II Tahun 2024 = Rp 746,00 / batang

:

Rp 746,00 x 832.000 batang

= Rp 620.672.000,00

HJE SKM Golongan II Tahun 2024

:

Rp. 1.380,00 / batang

PPN HT  = 9,9% x HJE/Batang SKM Golongan II Tahun 2024

:

9,9% x (Rp. 1.380,00 x 832.000 batang)

= Rp 113.667.840

Total Cukai+PPN

:

Rp 620.672.000 + Rp 113.667.840

= Rp 734.339.840

28 Slop @ 10 Bungkus @ 16 Batang = 4.480 Batang rokok merk H Mind (SKM)

Cukai SKM Golongan II Tahun 2024 = Rp 746,00 / batang

:

Rp 746,00 x 4.480 batang

= Rp 3.342.080,00

HJE SKM Golongan II Tahun 2024

:

Rp. 1.380,00 / batang

PPN HT  = 9,9% x HJE/Batang SKM Golongan II Tahun 2024

:

9,9% x (Rp. 1.380,00 x 4.480 batang)

= Rp 612.058

Total Cukai+PPN

:

Rp 3.342.080,00 + Rp 612.058

= Rp 3.954.138

 

10 Karton @ 80 Slop @ 10 Bungkus @ 16 Batang = 128.000 Batang rokok merk H&D Red (SKM)

Cukai SKM Golongan II Tahun 2024 = Rp 746,00 / batang

:

Rp 746,00 x 128.000 batang

= Rp 95.488.000,00

HJE SKM Golongan II Tahun 2024

:

Rp. 1.380,00 / batang

PPN HT  = 9,9% x HJE/Batang SKM Golongan II Tahun 2024

:

9,9% x (Rp. 1.380,00 x 128.000 batang)

= Rp 17.487.360

Total Cukai+PPN

:

Rp 95.448.000,00 + Rp 17.487.360

= Rp 112.975.360

4 Karton @ 80 Slop @ 10 Bungkus @ 16 Batang = 51.200 Batang rokok merk XO Mind (SKM)

Cukai SKM Golongan II Tahun 2024 = Rp 746,00 / batang

:

Rp 746,00 x 51.200 batang

= Rp 38.195.200,00

HJE SKM Golongan II Tahun 2024

:

Rp. 1.380,00 / batang

PPN HT  = 9,9% x HJE/Batang SKM Golongan II Tahun 2024

:

9,9% x (Rp. 1.380,00 x 51.200 batang)

= Rp 6.994.944

Total Cukai+PPN

:

Rp 38.195.200 + Rp 6.994.944

= Rp 45.190.144

 

 

  1. Total kerugian negara dari pengeluaran BKC ilegal tersebut berupa Cukai hasil tembakau adalah sejumlah :

Cukai + PPN

65 Karton @ 80 Slop @ 10 Bungkus @ 16 Batang = 832.000 Batang rokok merk H Mind (SKM)

:

Rp 734.339.840

28 Slop @ 10 Bungkus @ 16 Batang = 4.480 Batang rokok merk H Mind (SKM)

:

Rp 3.954.138

10 Karton @ 80 Slop @ 10 Bungkus @ 16 Batang = 128.000 Batang rokok merk H&D Red (SKM)

:

Rp 112.975.360

4 Karton @ 80 Slop @ 10 Bungkus @ 16 Batang = 51.200 Batang rokok merk XO Mind (SKM)

:

Rp 45.190.144

TOTAL

:

Rp 896.459.482

 

 

Total kerugian negara dari pengeluaran BKC ilegal tersebut berupa Cukai dan PPN hasil tembakau adalah sejumlah Rp 896.459.482 (delapan ratus Sembilan puluh enam juta empat ratus lima puluh semnbilan ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah).

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya