Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Perjanjian Kredit Nomor:05 (nol lima) yang di tandatangani pada tanggal 03 Februari 2022 di hadapan Pejabat Notaris YUMELDA WATI,S.H.,M.kn.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I.TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Pengakuan Hutang dengan Jaminan Nomor: 06 (nol enam) yang di tandatangani pada tanggal 03 Februari 2022 di hadapan Pejabat Notaris YUMELDA WATI,S.H.,M.kn
- Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT I,TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tangung renteng untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar RP.112.701.294 (seratus dua belas juta tujuh ratus seribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah);
- Menyatakan SAH jaminan Pelunasan Kredit Sebidang Tanah seluas 1.528 m2 (seribu lima ratus dua puluh delapan meter persegi) beserta Bangunan diatasnya berdasarkan : Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sebidang Tanah (Seporadik) yang di keluarkan oleh Kepala Kantor Kelurahan Tanjung Balai pada tanggal 04 November 2013 dengan Register;14/593/2013 atas nama WISNU SUSANTO dengan batas-batas tanah sebgai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah
|
: Jalan
|
= 21 Meter
|
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah
|
: Sutarno/
Tanti
Windasari/
Wahyudi
Sobirin
|
= 36,5/21,5 Meter
|
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah
|
|
= 64 Meter
|
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah
|
:Jalan/Parmi
|
= 25,5/29,5 Meter
|
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Kuasa Jual Nomor: 07(nol tujuh) yang di tandatangani pada tanggal 03 Februari 2022 di hadapan Pejabat Notaris YUMELDA WATI,S.H.,M.kn
- Menghukum TERGUGAT I,TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbarbij vorraad) Keberatan dari Tergugat ;
Atau :
jika Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Cq. Bapak/Ibu Hakim yang Mulia berpendapat lain, dalam peradilan yang baik dan benar mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)
|