Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA
2.Verdinan Pradana, S.H.
3.YOGI KAHARSYAH, S.H
PANJI ANOM als PANJI BIN M. YAKUB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 892/L.10.12/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA
2Verdinan Pradana, S.H.
3YOGI KAHARSYAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANJI ANOM als PANJI BIN M. YAKUB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa Panji Anom Alias Panji Bin M. Yakub pada hari Rabu tanggal 6 bulan November tahun 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Parit Benut  RT 002 RW 004 Kelurahan Parit Benut Kecamatan Meral Kabupaten Karimun atau yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “Setiap Orang Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada hari selasa 5 November 2024 pukul 22.00 WIB Terdakwa Panji Anom Alias Panji Bin M. Yakub menelpon Saksi Kurnia Illahi untuk membeli sabu seharga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) atas permintaan tersebut Saksi Kurnia Illahi mengajak bertemu didalam kamar Hotel Royal, lalu Terdakwa mengajak Saudara Tono untuk ke Hotel Royal dan memesan kamar 209 untuk berjumpa dengan Saksi Kurnia Illahi, tidak lama berselang setelah Terdakwa sampai dikamar 209 Terdakwa mendapatkan pesan dari Saudara Togel (DPO) dengan memesan sabu seharga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) atas pesanan tersebut Terdakwa meminta untuk menunggu dan nanti akan dijumpai di Kamar 207 Hotel Royal tempat Suadara Togel (DPO) berdiam diri, pada pukul 23.00 WIB Saksi Kurnia Illahi tiba dikamar 209 dan langusung masuk kekamar mandi dan kemudian Terdakwa dipanggil oleh Saksi Kurnia Illahi untuk kedalam kamar mandi dan Saksi Kurnia Illahi langsung menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa pergi keluar kamar ke kamar 207 tempat Saudara Togel (DPO) menunggu setibanya dikamar Terdakwa membagi 1 (satu) paket sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket, 1 (satu) paket disimpan di Case Silikon HP miliknya dan 1 (satu) paket lagi Terdakwa serahkan ke Saudara Togel (DPO) dan mendapatkan uang sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah), setelah berhasil menjual sabu Terdakwa langsung kembali kembali datang kedalam kamar 209 Hotel Royal dan hendak menyerahkan uang sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi Kurnia Illahi lalu Saksi Kurnia Illahi mengatakan “bayar untuk kamar hotel saja”, selanjutnya Terdakwa, Saksi Kurnia Illahi dan Saudara Tono Bin Edi memakai sabu bersama – sama didalam kamar hotel yang sebelumnya telah disiapkan oleh Saksi Kurnia Illahi. Selanjutnya dikeesokan harinya pada hari rabu 6 November 2024 cek out dari hotel dan lanjut beristirahat dikediaman Saksi Kurnia Illahi daerah Parit Benut  RT 002 RW 004 Kelurahan Parit Benut Kecamatan Meral dengan Saksi Kurnia Illahi, Saudara Tono Bin Edi dan Saudara Rudi Eka Saputra yang sebelumnya tinggal dikediaman Saksi Kurnia Illahi sampai dirumah Saksi Kurnia Illahi dan teman – temannya memakai sabu kembali, lalu pada pukul 11.00 WIB datang pihak kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Saksi Kurnia Illahi dan Terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Hanphone Android Merk REALME C21Y warna biru dan keseluruhan barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa, kemudian Terdakwa dan Barang Bukti diamankan oleh Satresnarkoba Polres Karimun untuk pengembangan lebih lanjut serta ketika di Polres Karimun Terdakwa mengakui menyimpan 1 (satu) paket jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik berwarna bening dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram yang disimpan di balik Case Silikon Handphone miliknya

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.367/10254.00/2024 tertanggal 11 November 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) Gram, masing – masing untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau pengembaliannya dari Laboratorium Forensik Polda Riau untuk menjadi pembuktian dipersidangan.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 3102/NNF/2024 tanggal 5 Desember 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan MDMA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan 37 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga sisa barang bukti terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) Gram.

 

Bahwa Terdakwa Panji Anom Alias Panji Bin M. Yakub tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menerima dan menjual Narkotika Golongan I tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa Terdakwa Panji Anom Alias Panji Bin M. Yakub pada hari Rabu tanggal 6 bulan November tahun 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Parit Benut  RT 002 RW 004 Kelurahan Parit Benut Kecamatan Meral Kabupaten Karimun atau yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------

 

Berawal pada hari Rabu tanggal 6 November 2024 sekira pukul 10.30 WIB anggota sat resnarkoba polres karimun mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang memiliki narkoba yang diduga berjenis sabu di Parit Benut  RT 002 RW 004 Kelurahan Parit Benut Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, mendengar informasi tersebut personil satresnarkoba polres karimun langsung menuju kelokasi, selanjutnya pada pukul 11.00 WIB anggota satresnarkoba polres karimun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki – laki yang mengaku bernama Panji Anom yang berada di rumah dengan alamat Parit Benut  RT 002 RW 004 Kelurahan Parit Benut Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Hanphone Android Merk REALME C21Y warna biru dan keseluruhan barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa, kemudian Terdakwa dan Barang Bukti diamankan oleh Satresnarkoba Polres Karimun untuk pengembangan lebih lanjut serta ketika di Polres Karimun Terdakwa mengakui menyimpan 1 (satu) paket jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik berwarna bening dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram yang disimpan di balik Case Silikon Handphone miliknya.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.367/10254.00/2024 tertanggal 11 November 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) Gram, masing – masing untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau pengembaliannya dari Laboratorium Forensik Polda Riau untuk menjadi pembuktian dipersidangan.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 3102/NNF/2024 tanggal 5 Desember 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan MDMA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan 37 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga sisa barang bukti terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) Gram.

 

Bahwa Terdakwa Panji Anom Alias Panji Bin M. Yakub tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki narkotika Golongan I tersebut

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya