Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2023/PN Tbk 1.FITRI DAFPRIYENI, S.H.
2.ADELIA IMELDA NAPITUPULU, S.H., M.H.
3.FEBRINOLIN SIMANJUNTAK, S.H.
REKTITO AMELIUS SYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 69/Pid.B/2023/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1048/L.10.12/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1FITRI DAFPRIYENI, S.H.
2ADELIA IMELDA NAPITUPULU, S.H., M.H.
3FEBRINOLIN SIMANJUNTAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REKTITO AMELIUS SYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------------- Bahwa ia Terdakwa REKTITO AMELIUS SYAH alias TITO Bin BAHARUDDIN SYAH pada hari Rabu, tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam waktu tahun 2023 bertempat di depan Laundry Indah yang beralamat di Jalan Raja Oesman, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

Berawal pada hari Rabu, tanggal 22 Februari 2023 sekira jam 12.00 WIB terdakwa baru saja selesai bekerja kemudian terdakwa berjalan menuju ke arah tempat Saksi IROMANTI Br SARUKSUK sedang membeli kue di depan Laundry Indah kemudian saat terdakwa melewati sepeda motor Yamaha Mio warna hitam biru yang sedang terparkir di sana kemudian terdakwa melihat ada 1 (satu) unit handphone merk VIVO tipe V23 warna  Moonlight shadow dengan nomor imei 1 866296057408178, nomor imei 2 1866296057408160 dengan nomor simpati 081374456808, yang merupakan milik Saksi IROMANTI Br SARUKSUK, berada di dashboard sebelah kiri sepeda motor tersebut kemudian terdakwa mendekati sepeda motor tersebut kemudian terdakwa melihat ke arah kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada orang di sekitar situ selanjutnya terdakwa mengambil handphone merk VIVO tersebut lalu terdakwa meletakkan handphone tersebut di dalam kantong sebelah kiri celana panjang yang terdakwa kenakan selanjutnya dan terdakwa berjalan kaki menuju lampu merah untuk pulang ke rumah kemudian sesampainya di rumah terdakwa membuka kartu nomor handphone merk VIVO tersebut lalu terdakwa membuang kartu nomor tersebut di selokan depan rumahnya selanjutnya terdakwa mematikan handphone merk VIVO tersebut dan menyimpannya di dalam lemari baju di rumah terdakwa kemudian keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira jam 13.00 WIB terdakwa pulang ke rumah orang tuanya yang beralamat di Teluk Air, Kabupaten Karimun kemudian saat di perjalanan tepatnya di daerah Kolong Saksi RUSTAM memanggil terdakwa dan menanyakan apakah ada handphone atau tidak kemudian terdakwa mengiyakannya dan mengatakan ”barang tu barang panas” kemudian Saksi RUSTAM ingin melihat terlebih dahulu handphone merk VIVO tersebut sehingga terdakwa kemudian pulang ke rumahnya untuk mengambil handphone merk VIVO tersebut dan berkomunikasi dengan Saksi RUSTAM untuk menentukan waktu bertemu kemudian terdakwa bersama Saksi RUSTAM sepakat bertemu di depan SPBU Sungai Raya, Meral, Karimun selanjutnya terdakwa dan Saksi RUSTAM bertemu di lokasi tersebut dan terdakwa menunjukkan handphone merk VIVO tersebut kepada Saksi RUSTAM dengan menawarkan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya Saksi RUSTAM sepakat untuk membeli handphone merk VIVO tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa selanjutnya terdakwa pulang kembali ke rumah orang tuanya.

Bahwa Terdakwa REKTITO AMELIUS SYAH alias TITO Bin BAHARUDDIN SYAH dalam mengambil 1 (satu) unit handphone merk VIVO tipe V23 warna  Moonlight shadow dengan nomor imei 1 866296057408178, nomor imei 2 1866296057408160 dengan nomor simpati 081374456808 tidak memiliki izin dari Saksi IROMANTI Br SARUKSUK.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa REKTITO AMELIUS SYAH alias TITO Bin BAHARUDDIN SYAH, Saksi IROMANTI Br SARUKSUKmengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

------------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya