Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Tbk 1.H. MUHAMAD ASYURASE, M.MP
2.AZMAN, SH
3.CECEP CAHYANA SUNDAYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Tbk
Tanggal Surat Kamis, 07 Apr. 2022
Nomor Surat 01/Pid.Pra-PN Tbk/FHP/IV/2022
Pemohon
NoNama
1H. MUHAMAD ASYURASE, M.MP
2AZMAN, SH
3CECEP CAHYANA SUNDAYA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Cq. Kepala Kepolisian Resort Karimun
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan TERMOHON menerbitkan Surat Ketetapan Nomor: SK Sidik/21.b/III/2022, tanggal 17 Maret 2022 karena mengandung cacat hukum sehingga patut untuk dibatalkan;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar tetap dan segera melanjutkan Proses Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP-B/15/II/2022/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, tanggal 28 Februari 2022;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk memulihkan kepercayaan PARA PEMOHON dan masyarakat Karimun pada institusi TERMOHON dengan cara agar segera menuntaskan, menyelesaikan Proses Penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP-B /15/II/2022/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI tanggal 28 Februari 2022 lebih lanjut dan segera menyerahkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan diadili di muka sidang selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung sejak putusan ini dibacakan;
  5. Menghukum TERMOHON untuk membayar segala biaya perkara yang timbul akibat permohonan Praperadilan ini.

Atau jika Yang Mulia Hakim Tunggal berpendirian/berpendapat lain maka izinkan PARA PEMOHON memohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya