Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.Sus/2023/PN Tbk 1.RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2.JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
3.AKA SAIDI, S.H.
4.NICO FERNANDO, S.H., M.H.
5.Muhammad Arfian, S.H.
DIO MAI HENGKI STRIALIO KARMAWAN SAPUTRA Als DIO Bin RAZALI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 160/Pid.Sus/2023/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2381/L.10.12/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
3AKA SAIDI, S.H.
4NICO FERNANDO, S.H., M.H.
5Muhammad Arfian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIO MAI HENGKI STRIALIO KARMAWAN SAPUTRA Als DIO Bin RAZALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

. DAKWAAN

PRIMAIR

-----------Bahwa ia terdakwa DIO MAI HENGKI STRIALIO KARMAWAN SAPUTRA Als DIO Bin RAZALI, pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli  tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Gang Ahmad Yani II RT.03/RW.10 Kel. Tanjung Batu Barat Kec. Kundur Kab. Karimun Prov. Kepri atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman Jenis Sabu, dengan berat 0,06 gr (Nol koma nol enam) gram

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---

SUBSIDAIR

--Bahwa ia terdakwa DIO MAI HENGKI STRIALIO KARMAWAN SAPUTRA Als DIO Bin RAZALI, pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli  tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023,  bertempat di rumah yang beralamat di Gang Ahmad Yani II RT.03/RW.10 Kel. Tanjung Batu Barat Kec. Kundur Kab. Karimun Prov. Kepri atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman Jenis Sabu, dengan berat berat 0,06 gr (Nol koma nol enam) gram,

Bahwa perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  

Pihak Dipublikasikan Ya