Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
160/Pid.Sus/2023/PN Tbk | 1.RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H. 2.JIMMY FAJRI ARIFIN S.H. 3.AKA SAIDI, S.H. 4.NICO FERNANDO, S.H., M.H. 5.Muhammad Arfian, S.H. |
DIO MAI HENGKI STRIALIO KARMAWAN SAPUTRA Als DIO Bin RAZALI | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Nov. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||
Nomor Perkara | 160/Pid.Sus/2023/PN Tbk | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Nov. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2381/L.10.12/Enz.2/11/2023 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | . DAKWAAN PRIMAIR -----------Bahwa ia terdakwa DIO MAI HENGKI STRIALIO KARMAWAN SAPUTRA Als DIO Bin RAZALI, pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Gang Ahmad Yani II RT.03/RW.10 Kel. Tanjung Batu Barat Kec. Kundur Kab. Karimun Prov. Kepri atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman Jenis Sabu, dengan berat 0,06 gr (Nol koma nol enam) gram, Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--- SUBSIDAIR --Bahwa ia terdakwa DIO MAI HENGKI STRIALIO KARMAWAN SAPUTRA Als DIO Bin RAZALI, pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di rumah yang beralamat di Gang Ahmad Yani II RT.03/RW.10 Kel. Tanjung Batu Barat Kec. Kundur Kab. Karimun Prov. Kepri atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman Jenis Sabu, dengan berat berat 0,06 gr (Nol koma nol enam) gram, Bahwa perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |