Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2023/PN Tbk DAHLIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2023/PN Tbk
Tanggal Surat Rabu, 29 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DAHLIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menyatakan nama Pemohon DAHLIA, Lahir di Bekawan, tanggal 01 Juli 1979, sebagimana tertulis dan terbaca dalam Kartu Tanda Penduduk NIK : 1404084107790024 dan Kartu Keluarga Nomor : 2102030409230003 dan IDAH, Lahir di Bekawan, tanggal 21 Desember 1980, sebagaimana tertulis dan terbaca pada paspor nomor : C8688185, tertanggl 11 April 2022 adalah Orang Yang Sama ;
  3. Menetapkan selanjutnya dan seterusnya pemohon menggunakan nama Pemohon yaitu nama ” DAHLIA ” lahir di Bekawan, tanggal 01 Juli 1979 ;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan KB Kabupaten Karimun serta Kantor Imigrasi, untuk mengurus perbaikan nama Pemohon pada paspor, serta surat – surat Pemohon tersebut ;
  5. Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak