Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
60/Pdt.P/2026/PN Tbk 1.MURIYANTO
2.JESSABEL MALVIZO GRANADILLOS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 60/Pdt.P/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MURIYANTO
2JESSABEL MALVIZO GRANADILLOS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa anak bernama HANKS GRANADILLOS MURIYANTO, lahir di Makati Medical Center pada tanggal 24-12-2025, adalah anak kandung/biologis dari Pemohon I MURIYANTO dan Pemohon II JESSABEL MALVIZO GRANADILLOS;
  3. Menyatakan bahwa Pemohon I adalah ayah biologis dari anak tersebut;
  4. Menyatakan bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah melangsungkan perkawinan yang sah di Pilipina pada tanggal 01-07-2026;
  5. Menetapkan bahwa penetapan ini dapat digunakan sebagai dasar bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun untuk melakukan pencatatan pengakuan dan/atau pengesahan anak serta pencatatan administrasi kependudukan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88