Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.TITIEK INDRIAS
2.MIRZA FOLENDA, S.H.
3.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
4.Frengky Manurung, S.H., M.H.
5.IZHAR, S.H.
6.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
M. IRWAN ISWANDI Alias IWAN Bin NORISHAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 147/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2370/L.10.12/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TITIEK INDRIAS
2MIRZA FOLENDA, S.H.
3BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
4Frengky Manurung, S.H., M.H.
5IZHAR, S.H.
6OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. IRWAN ISWANDI Alias IWAN Bin NORISHAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

-------- Bahwa ia terdakwa IRWAN ISWANDI Alias IWAN Bin NORISHAM bersama - sama dengan Saksi HERWAN Bin DARMIGUS BAUKI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 bertempat di dalam rumah di Kp. Bukit Raya Permai Kec. Meral Kab. Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  : --------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 10.00 Wib saksi HERWAN Bin DARMIGUS BAUKI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ada menghubungi terdakwa IWAN dan mengatakan “ kau dimana ?, boleh aku pinjam duit ? “ Terdakwa IWAN jawab “Aku masih di Tanjung Balai, kau dimana ? “ dijawab oleh saksi HERWAN “Aku lagi di Batu 9 Pinang“ Terdakwa IWAN jawab “Bila kau balik ? “ dijawab saksi HERWAN “Belum tau lagi, duit belum ada“ Terdakwa IWAN jawab “Engkau mau tak ambil sabu disitu, nanti balik bawakan sekalian, aku tunggu di Balai, nanti aku kasi upah Rp.5 juta“ di jawab saksi HERWAN “Bolehlah, tapi aku lagi butuh duit sekarang ini“ Terdakwa IWAN jawab “Oke kejap aku kirim“ dijawab saksi HERWAN “ oke, kirim ke dana aja “ Terdakwa IWAN jawab “ oke “ setelah itu sekira pukul 10.18 Wib sdr. ARDIAN FERRY ada menghubungi terdakwa IWAN dan mengatakan “Dah dekat pinang pa belum ? “ Terdakwa IWAN jawab “Aku tak kesana bang, ada orang aku sudah disana“ dijawab oleh sdr. ARDIAN FERRY (Buron/DPO) “Iyelah nanti info kalau dah bergerak“ Terdakwa  IWAN  jawab  “Iya.“  Setelah itu sekira pukul 10.37 Wib sdr.BUJANG (Buron/DPO)  menghubungi terdakwa IWAN dan mengatakan “Macam mana dah ada belum ?“ Terdakwa IWAN jawab “Kalau tak malam ni, besok bang“ dijawab oleh sdr. BUJANG “Iyelah, jangan lupa berkabar “ setelah itu sekira pukul 10.55 Wib sdr. ARDIAN FERRY kembali menghubungi terdakwa IWAN dan mengatakan “Sudah dihubungi orang kau, udah bisa gerak apa belum ? “ Terdakwa IWAN jawab “Belum bang, nanti aku kabar “ di jawab sdr. ARDIAN FERRY “Oke“ selanjutnya terdakwa IWAN pun mengirimkan uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) dari akun Seabank terdakwa IWAN ke akun Dana saksi HERWAN, lalu sekira pukul 11.39 Wib sdr. ARDIAN FERRY kembali menghubungi terdakwa IWAN “Dah bisa bergerak tak orang kau, ni orang aku mau jumpa di Pelabuhan Dompak ?“ Terdakwa IWAN jawab “Aku tanya dia dulu“ setelah itu terdakwa IWAN mengirimkan pesan chat kepdaa saksi HERWAN “Duit dah aku kirim Rp.500 ribu, kau udah bisa bergerak apa belum ?“ Sekira pukul 12.38 Wib saksi HERWAN kembali menghubungi terdakwa IWAN “Aku sudah sampai Dompak, orang tu dimana ?“ Terdakwa IWAN jawab “Tunggu sekejap, aku telephone orang tu dulu“ setelah itu sdr. ARDIAN FERRY pun kembali menghubungi terdakwa IWAN “Dah sampai mana orang kau ?“ Terdakwa IWAN jawab “Udah sampai di Dompak tu, jadi kemana orang aku ?“ Dijawab sdr. ARDIAN FERRY “Suruh tunggu di Pelabuhan Dompak“ terdakwa IWAN jawab “Oke“ setelah itu sekira pukul 13.12 Wib sdr. ARDIAN FERRY kembali menghubungi terdakwa IWAN “Mana orang kau, tak ada nampak“ Terdakwa IWAN jawab “Tadi dia bilang dah disana, cobalah aku telephone dia lagi.“ Selanjutnya terdakwa IWAN mengirimkan pesan Whatsapp kepada saksi HERWAN “Kau dimana ?“ dijawab oleh saksi HERWAN “Aku udah jalan arah balek ke tempat aku, pening aku tengok, lagian ramai betol kat situ“ Terdakwa IWAN jawab “Iyelah kalau macam tu,“ setelah itu sekira pukul 15.30 Wib sdr. ARDIAN FERRY kembali menghubungi terdakwa IWAN “Jadi macam mana, jadi atau tak ambil barangnya (sabu) Terdakwa IWAN jawab “Budak tu kayaknya dah tak ada motor lagi, tadi dia balek sebab lama sangat, takut die, kalau tak suruh orang abang antarkan dekat-dekat daerah tempat orang aku tu“ dijawab sdr. ARDIAN FERRY “Dia dimana ? “ Terdakwa IWAN jawab “Dia di Batu 9“ dijawab sdr. ARDIAN FERRY “Ya sudah nanti aku suruh orang aku antar ke daerah-derah sana, nanti aku kasi tahu“ setelah itu sekira pukul 16.30 Wib saksi HERWAN menghubungi terdakwa IWAN “Jadi apa tidak ?“ Terdakwa IWAN jawab “Jadi, nanti orang tu antar ke daerah tempat engkau, Batu 9“ dijawab saksi HERWAN “Oh iyalah, nanti kabari ajalah“ Terdakwa IWAN jawab “Oke nanti aku kabari“ setelah itu sekira pukul 17.16 Wib sdr. ARDIAN FERRY kembali menghubungi terdakwa IWAN “Orang aku nanti bergerak ke arah Batu 9, nanti kau kabari orang kau untuk persiapan“ terdakwa IWAN jawab “Oke“ setelah itu sekira pukul 18.19 Wib terdakwa IWAN dihubungi sdr. ARDIAN FERRY dan ianya mengatakan “Suruh orang kau ke depan Toko Serba 12 ribu dekat Batu 10, nanti orang aku kesitu “ Terdakwa IWAN jawab “ oke“ setelah itu terdakwa IWAN mengirimkan pesan Whatsapp pada saksi HERWAN dan menyuruhnya untuk pergi ke depan Toko Serba 12 ribu Batu 10, lalu sekira pukul 18.30 Wib sdr. ARDIAN FERRY kembali menghubungi terdakwa IWAN “Orang kau udah disitu ?“ Terdakwa IWAN jawab “Lagi jalan arah situ“ dijawab sdr. ARDIAN FERRY“ nanti orang aku pakai motor Scoopy warna merah“ Terdakwa IWAN jawab “Oke,“ setelah itu terdakwa IWAN memberitahukan hal tersebut kepada saksi HERWAN melalui pesan Whatsapp, lalu sekira pukul 19.48 Wib saksi HERWAN menghubungi terdakwa IWAN dan mengatakan “Ni barangnya (sabu) sudah sama aku, jadi kayak mana ? “ Terdakwa IWAN jawab “Besok kau pulanglah ke balai“ dijawab oleh saksi HERWAN“ kirim lagi lah duit “ Terdakwa IWAN jawab “Oke nanti aku kirim lagi.“ Kemudian pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 12.50 Wib sdr. BUJANG ada menghubungi terdakwa IWAN dan mengatakan “Macam mana ada barangnya (sabu) ?“ Terdakwa IWAN jawab “Kalau tak sore ini, besok“ dijawab oleh sdr. BUJANG “Iya, kabari ya“ Terdakwa IWAN jawab “Iya.“ setelah itu sekira pukul 12.55 Wib saksi HERWAN menghubungi terdakwa IWAN “Aku udah di Kapal mau berangkat ke Balai, kalau udah sampai nanti jemput aku ya“ terdakwa IWAN jawab “Iya“ setelah itu sekira pukul 13.30 Wib terdakwa IWAN pergi menemui temannya saksi MUHAMAD AL-FAJRI DWI PUTRA Alias AYI Bin RAZALI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dirumahnya di Baran Satu Kab. Karimun untuk mengambil alat sepeda motor yang sebelumnya terdakwa IWAN pesan melalui Shopee, sesampainya disana beberapa lama kemudian atau sekira pukul 15.00 Wib Saksi MOHD SHAFIQ (dilakukan penuntutan secara terpisah) meminta terdakwa IWAN untuk menemani dirinya ke tempat tinggal saksi MANDALA Alias MAN Bin ZAILI (terdakwa dalam   berkas  perkara  terpisah)  dengan  alasan  ingin  membayar  hutang, pada saat sudah di lokasi kemudian sekira pukul 15.30 Wib datang beberapa orang berpakaian preman mengaku dari Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa IWAN, Saksi MOHD SHAFIQ dan saksi MANDALA karena ditemukan dari Saksi MOHD SHAFIQ barang berupa 1 (satu) bungkus sabu, kemudian karena terdakwa IWAN mengaku tidak mengetahui adanya sabu yang dibawa oleh Saksi MOHD SHAFIQ dimaksud dengan dikuatkan keterangan Saksi MOHD SHAFIQ, lalu Polisi memeriksa Handphone terdakwa IWAN dan karena ditemukan ada beberapa percakapan mengenai transaksi sabu pada Handphone terdakwa IWAN, selanjutnya terdakwa IWAN pun mengaku kepada Polisi memang ada memesan sabu sebanyak 2 (dua) ons dan sedang menunggu kawannya yaitu saksi HERWAN yang terdakwa IWAN suruh untuk mengambil sabu tersebut, oleh karena itu selanjutnya Polisi meminta terdakwa IWAN untuk menunjukkan dimana saksi HERWAN dan pada akhirnya saksi HERWAN pun berhasil dilakukan penangkapan di Jl. Nusantara depan Pelabuhan KPK Kec. Karimun Kab. Karimun dan ditemukan dari dalam Tas Ransel warna Biru yang dibawanya barang berupa 2 (dua) bungkusan sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik bening total seberat  206,35 (dua ratus enam koma tiga lima) Gram.

 

  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau No. Lab : 1511/NNF/ 2025 tanggal 07 Mei 2025 (Pekanbaru), dengan hasil Nomor Barang Bukti 2019/2025/ NNF hasil pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina, keterangan terdaftar didalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 160/10221/2025 tanggal 01 Mei 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, SE., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa HERWAN Bin DARMIGUS BAUKI  dan saksi MUHAMMAD IRWAN ISWANDI Alias IWAN Bin NORISHAM berupa :

 

  • 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat Netto 206,35 (dua ratus enam koma tiga lima) Gram;

 

  • Bahwa Terdakwa IRWAN ISWANDI Alias IWAN Bin NORISHAM dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

-------- Perbuatan ia terdakwa IRWAN ISWANDI Alias IWAN Bin NORISHAM sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDIAIR

 

-------- Bahwa ia terdakwa IRWAN ISWANDI Alias IWAN Bin NORISHAM bersama - sama dengan Saksi HERWAN Bin DARMIGUS BAUKI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 bertempat di dalam rumah di Kp. Bukit Raya Permai Kec. Meral Kab. Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yang secara hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 12.55 Wib saksi HERWAN menghubungi terdakwa IWAN “Aku udah di Kapal mau berangkat ke Balai, kalau udah sampai nanti jemput aku ya“ terdakwa IWAN jawab “Iya“ setelah itu sekira pukul 13.30 Wib terdakwa IWAN pergi menemui temannya saksi MUHAMAD AL-FAJRI DWI PUTRA Alias AYI Bin RAZALI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dirumahnya di Baran Satu Kab. Karimun untuk mengambil alat sepeda motor yang sebelumnya terdakwa IWAN pesan melalui Shopee,   sesampainya  disana  beberapa  lama  kemudian atau sekira pukul 15.00 Wib Saksi MOHD SHAFIQ (dilakukan penuntutan secara terpisah) meminta terdakwa IWAN untuk menemani dirinya ke tempat tinggal saksi MANDALA Alias MAN Bin ZAILI (terdakwa dalam   berkas  perkara  terpisah)  dengan  alasan  ingin  membayar  hutang, pada saat sudah di lokasi kemudian sekira pukul 15.30 Wib datang beberapa orang berpakaian preman mengaku dari Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa IWAN, Saksi MOHD SHAFIQ dan saksi MANDALA karena ditemukan dari Saksi MOHD SHAFIQ barang berupa 1 (satu) bungkus sabu, kemudian karena terdakwa IWAN mengaku tidak mengetahui adanya sabu yang dibawa oleh Saksi MOHD SHAFIQ dimaksud dengan dikuatkan keterangan Saksi MOHD SHAFIQ, lalu Polisi memeriksa Handphone terdakwa IWAN dan karena ditemukan ada beberapa percakapan mengenai transaksi sabu pada Handphone terdakwa IWAN, selanjutnya terdakwa IWAN pun mengaku kepada Polisi memang ada memesan sabu sebanyak 2 (dua) ons dan sedang menunggu kawannya yaitu saksi HERWAN yang terdakwa IWAN suruh untuk mengambil sabu tersebut, oleh karena itu selanjutnya Polisi meminta terdakwa IWAN untuk menunjukkan dimana saksi HERWAN dan pada akhirnya saksi HERWAN pun berhasil dilakukan penangkapan di Jl. Nusantara depan Pelabuhan KPK Kec. Karimun Kab. Karimun dan ditemukan dari dalam Tas Ransel warna Biru yang dibawanya barang berupa 2 (dua) bungkusan sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik bening total seberat  206,35 (dua ratus enam koma tiga lima) Gram.

 

  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau No. Lab : 1511/NNF/ 2025 tanggal 07 Mei 2025 (Pekanbaru), dengan hasil Nomor Barang Bukti 2019/2025/ NNF hasil pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina, keterangan terdaftar didalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 160/10221/2025 tanggal 01 Mei 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, SE., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa HERWAN Bin DARMIGUS BAUKI  dan saksi MUHAMMAD IRWAN ISWANDI Alias IWAN Bin NORISHAM berupa :

 

  • 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat Netto 206,35 (dua ratus enam koma tiga lima) Gram;

 

  • Bahwa Terdakwa IRWAN ISWANDI Alias IWAN Bin NORISHAM dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

-------- Perbuatan ia terdakwa IRWAN ISWANDI Alias IWAN Bin NORISHAM sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88