Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Terdakwa III dan saksi SALAMAN Bin alm. AHMAD (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin, tanggal 25 November 2024 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain sekitar bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat disekitar Pulau Numbing, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Indonesia pada koordinat 00°41.616’ N / 104°46.547’ E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan pasal 84 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean berupa 28 (dua puluh delapan) kotak benih bening lobster dengan menggunakan sarana pengangkut Kapal High Speed Craft (HSC) dari Perairan Kuala Tungkal, Provinsi Jambi, Indonesia menuju Pasir Gudang, Malaysia, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -
- Bahwa berawal sekitar tahun 2024, saat saudara SUDIN (DPO) menawarkan para Terdakwa dan saksi SALAMAN Bin alm. AHMAD untuk bekerja mengangkut benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen sesuai ketentuan perundang-undangan dari Perairan Kuala Tungkal, Provinsi Jambi, Indonesia tujuan Pasir Gudang, Malaysia, kemudian para Terdakwa menerima tawaran pekerjaan tersebut;
- Bahwa Terdakwa I memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai nahkoda kapal di kapal high speed craft (HSC) sebagai berikut :
- Mengemudikan HSC TANPA NAMA dari pulau Buntong ke perairan Kuala Tungkal dan dilanjutkan ke Pasir Gudang, Malaysia.
- Menentukan rute pelayaran;
- Berkomunikasi dengan saudara SUDIN.
- Menyusun muatan benih benih lobster di HSC TANPA NAMA;
- Membongkar muatan benih benih lobster di HSC TANPA NAMA apabila sampai di Pasir Gudang, Malaysia.
- Bahwa Terdakwa II memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai anak buah kapal di kapal high speed craft (HSC) sebagai berikut :
- Membantu memindahkan minyak yang sudah disiapkan saudara SUDIN alias JAMBUL dan saudara SALAMAN ke tangki kapal HSC TANPA NAMA;
- Memegang handphone operasional yang diberikan oleh saudara SUDIN alias JAMBUL;
- Berkomunikasi dengan saudara SUDIN alias JAMBUL saat pelayaran untuk mendapatkan info rute yang aman untuk dilewati;
- Berkomunikasi dengan saudara JAY (DPO) saat sampai di perairan kuala tungkal untuk memulai proses pemuatan Benih Bening Lobster;
- Berkomunikasi dengan pembeli di Malaysia untuk pembongkaran muatan di Pasir Gudang, Malaysia;
- Menjaga mesin kapal;
- Menyusun muatan benih benih lobster di HSC TANPA NAMA;
- Membongkar muatan benih benih lobster di HSC TANPA NAMA apabila sampai di Pasir Gudang, Malaysia
- Bahwa Terdakwa III memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai anak buah kapal di kapal high speed craft (HSC) sebagai berikut :
- Menjaga mesin HSC TANPA NAMA.
- Memuat dan menyusun kotak berisi benih bening lobster di HSC TANPA NAMA.
- Membongkar muatan benih benih lobster di HSC TANPA NAMA apabila sampai di Pasir Gudang, Malaysia.
- Bahwa para Terdakwa bersama saksi saksi SALAMAN Bin alm. AHMAD melakukan tindak pidana pabean membawa 28 (dua puluh delapan) kotak benih bening lobster tanpa di lengkapi dengan pemberitahuan pabean ke Pasir Gudang, Malaysia dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekitar pukul 07.30 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa III tiba di pulau Buntong, dimana sebelumnya Terdakwa II dan saksi SALAMAN telah tiba lebih dulu, selanjutnya para Terdakwa dan saksi SALAMAN berkumpul di sebuah gudang milik orang tuanya saudara JUMALI untuk mempersiapkan perbekalan sebelum berangkat menuju perairan Kuala Tungkal mengambil benih bening lobster;
- Sekitar pukul 08.00 WIB, para Terdakwa bersama saksi SALAMAN berangkat menuju perairan Kuala Tungkal menggunakan 1 (satu) unit kapal High Speed Craft (HSC), dimana rute perjalanan yang akan ditempuh dimulai dari Pulau Buntong, lalu menuju ke daerah Tanjung Pelanduk, kemudian berlayar ke Pulau Buaja Baru, setelah tiba di perairan Kuala Tungkal, langsung melakukan proses pemindahan benih bening lobster dari kapal yang mengangkut benih bening lobster ke kapal high speed craft, lalu perjalanan dilanjutkan menuju Pulau Pengalap, melintasi perairan Pulau Numbing, terakhir menuju daerah Pasir Gudang, Malaysia;
- Selanjutnya sekitar pukul 12.30 WIB, para Terdakwa bersama saksi SALAMAN tiba di perairan Kuala Tungkal, lalu menunggu kapal yang membawa muatan benih bening lobster untuk dimuat ke kapal High Speed Craft (HSC);
- Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, kapal yang membawa benih bening lobster tiba dan para Terdakwa bersama saksi SALAMAN langsung memuat 28 (dua puluh delapan) kotak benih bening lobster tersebut ke dalam kapal High Speed Craft (HSC);
- Sekitar pukul 16.20 WIB, ketika proses pemuatan 28 (dua puluh delapan) kotak benih bening lobster telah selesai dilakukan, kemudian para Terdakwa bersama saksi SALAMAN langsung menuju Pasir Gudang, Malaysia;
- Sekitar pukul 18.30 WIB saat para Terdakwa bersama saksi SALAMAN melintasi perairan Pulau Numbing, Kabupaten Bintan, Tim Patroli Bea dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepualaun Riau melakukan penegahan terhadap kapal High Speed Craft (HSC) yang para Terdakwa bersama saksi SALAMAN gunakan untuk mengangkut 28 (dua puluh delapan) kotak benih bening lobster, dikarenakan tidak dapat menunjukan dokumen pemberitahuan pabean terhadap 28 (dua puluh delapan) kotak benih bening lobster yang akan dibawa menuju Pasir Gudang, Malaysia.
- Bahwa Berdasarkan surat dari Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam berupa Nota Dinas Nomor : ND-1326/KPU.2/2024 tanggal 17 Desember 2024 perihal Konfirmasi Legalitas HSC TANPA NAMA, didapati fakta bahwa berdasarkan pengecekan pada aplikasi sistem CEISA, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam tidak pernah menerima Pemberitahuan Keberangkatan Sarana Pengangkut (Inward dan Outward Manifest) atas sarana pengangkut HSC TANPA NAMA yang mengangkut 28 (dua puluh delapan) kotak yang berisi benih bening lobster.
- Bahwa Berdasarkan surat dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi berupa Nota Dinas Nomor : ND-1324/KBC.0502/2024 tanggal 20 Desember 2024 perihal Konfirmasi Legalitas Kegiatan HSC TANPA NAMA, didapati fakta bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen Outward Manifest dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), tidak ditemukan dokumen dengan nama sarana pengangkut HSC TANPA NAMA yang mengangkut komoditas 28 (dua puluh delapan) kotak yang berisi benih bening lobster.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pencacahan tanggal 26 November 2024 sesuai dengan Surat Perintah Pencacahan Nomor : SP.CACAH- 12/WBC.044/PPNS/2024 tanggal 26 November 2024, masih berada di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau di Karimun diketahui muatan Kapal HSC TANPA NAMA yaitu berupa benih bening lobster berjumlah 151.000 (seratus lima puluh satu ribu) ekor.
- Bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Kantor Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Padang Nomor B.2670/BPSPL.1/PRL.420/XI/2024 tanggal 26 November 2024 perihal rekomendasi Lokasi Pelepasliaran Benih Lobster serta berdasarkan Berita Acara Pelepasliaran tanggal 26 November 2024 sesuai dengan Surat Perintah Pelepasliaran Nomor : SP.CACAH- 01/WBC.044/PPNS/2024 tanggal 26 November 2024, telah dilakukan pelepasliaran benih bening lobster yang berjumlah 151.000 (seratus lima puluh satu ribu) ekor benih bening lobster di Perairan Pulau Kambing tanggal 26 November 2024.
- Berdasarkan keterangan Ahli Perikanan yang menerangkan potensi kerugian negara akibat penyeludupan benih bening lobster :
- Dari sisi material / keuangan Negara, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2023 dan Keputusan Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budidaya Air Payau Situbondo Nomor : B.1709/BPBAPS/OT.310/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 tarif benih bening lobster yakni :
151.000 ekor x Rp.4.000 = Rp. 604.000.000 (enam ratus empat juta rupiah)
Dan berdasarkan nilai perkiraan komoditas benih bening lobster saat ini seharga Rp. 30.500 (tiga puluh ribu lima ratus rupiah) per ekor, 151.000 x 30.500 = Rp. 4.605.500.000 (empat miliar enam ratus lima juta lima ratus ribu rupiah).
- Kerugian immaterial yaitu :
- Eksploitasi benih bening lobster secara berlebihan merusak keberlanjutan ketersedian sumber daya perikanan dalam hal ini rusaknya kelestarian lobster;
- Tidak tercapainya kesejahteraan nelayan, pelaku usaha, dan masyarakat serta tidak tercapainya percepatan ahli teknologi budidaya pengembangan investasi, optimalisasi penerimaan negera bukan pajak (PNBP), peningkatan devisa negara dan pengembangan budidaya lobster;
- Rusaknya kelestarian alam indonesia;
- Rusaknya sumber daya laut;
- Rusaknya keberlangsungan ekosistem laut sehingga menurunkan kesejahteraan masyarakat.
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Terdakwa III dan saksi SALAMAN Bin alm. AHMAD (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin, tanggal 25 November 2024 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain sekitar bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat disekitar Pulau Numbing, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Indonesia pada koordinat 00°41.616’ N / 104°46.547’ E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan pasal 84 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1) berupa 28 (dua puluh delapan) kotak benih bening lobster dengan menggunakan sarana pengangkut Kapal High Speed Craft (HSC) dari Perairan Kuala Tungkal, Provinsi Jambi, Indonesia menuju Pasir Gudang, Malaysia, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -
- Bahwa berawal sekitar tahun 2024, saat saudara SUDIN (DPO) menawarkan para Terdakwa dan saksi SALAMAN Bin alm. AHMAD untuk bekerja mengangkut benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen sesuai ketentuan perundang-undangan dari Perairan Kuala Tungkal, Provinsi Jambi, Indonesia tujuan Pasir Gudang, Malaysia, kemudian para Terdakwa menerima tawaran pekerjaan tersebut;
- Bahwa Terdakwa I memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai nahkoda kapal di kapal high speed craft (HSC) sebagai berikut :
- Mengemudikan HSC TANPA NAMA dari pulau Buntong ke perairan Kuala Tungkal dan dilanjutkan ke Pasir Gudang, Malaysia.
- Menentukan rute pelayaran;
- Berkomunikasi dengan saudara SUDIN.
- Menyusun muatan benih benih lobster di HSC TANPA NAMA;
- Membongkar muatan benih benih lobster di HSC TANPA NAMA apabila sampai di Pasir Gudang, Malaysia.
- Bahwa Terdakwa II memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai anak buah kapal di kapal high speed craft (HSC) sebagai berikut :
- Membantu memindahkan minyak yang sudah disiapkan saudara SUDIN alias JAMBUL dan saudara SALAMAN ke tangki kapal HSC TANPA NAMA;
- Memegang handphone operasional yang diberikan oleh saudara SUDIN alias JAMBUL;
- Berkomunikasi dengan saudara SUDIN alias JAMBUL saat pelayaran untuk mendapatkan info rute yang aman untuk dilewati;
- Berkomunikasi dengan saudara JAY (DPO) saat sampai di perairan kuala tungkal untuk memulai proses pemuatan Benih Bening Lobster;
- Berkomunikasi dengan pembeli di Malaysia untuk pembongkaran muatan di Pasir Gudang, Malaysia;
- Menjaga mesin kapal;
- Menyusun muatan benih benih lobster di HSC TANPA NAMA;
- Membongkar muatan benih benih lobster di HSC TANPA NAMA apabila sampai di Pasir Gudang, Malaysia
- Bahwa Terdakwa III memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai anak buah kapal di kapal high speed craft (HSC) sebagai berikut :
- Menjaga mesin HSC TANPA NAMA.
- Memuat dan menyusun kotak berisi benih bening lobster di HSC TANPA NAMA.
- Membongkar muatan benih benih lobster di HSC TANPA NAMA apabila sampai di Pasir Gudang, Malaysia.
- Bahwa para Terdakwa bersama saksi saksi SALAMAN Bin alm. AHMAD melakukan tindak pidana pabean membawa 28 (dua puluh delapan) kotak benih bening lobster tanpa di lengkapi dengan pemberitahuan pabean ke Pasir Gudang, Malaysia dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekitar pukul 07.30 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa III tiba di pulau Buntong, dimana sebelumnya Terdakwa II dan saksi SALAMAN telah tiba lebih dulu, selanjutnya para Terdakwa dan saksi SALAMAN berkumpul di sebuah gudang milik orang tuanya saudara JUMALI untuk mempersiapkan perbekalan sebelum berangkat menuju perairan Kuala Tungkal mengambil benih bening lobster;
- Sekitar pukul 08.00 WIB, para Terdakwa bersama saksi SALAMAN berangkat menuju perairan Kuala Tungkal menggunakan 1 (satu) unit kapal High Speed Craft (HSC), dimana rute perjalanan yang akan ditempuh dimulai dari Pulau Buntong, lalu menuju ke daerah Tanjung Pelanduk, kemudian berlayar ke Pulau Buaja Baru, setelah tiba di perairan Kuala Tungkal, langsung melakukan proses pemindahan benih bening lobster dari kapal yang mengangkut benih bening lobster ke kapal high speed craft, lalu perjalanan dilanjutkan menuju Pulau Pengalap, melintasi perairan Pulau Numbing, terakhir menuju daerah Pasir Gudang, Malaysia;
- Selanjutnya sekitar pukul 12.30 WIB, para Terdakwa bersama saksi SALAMAN tiba di perairan Kuala Tungkal, lalu menunggu kapal yang membawa muatan benih bening lobster untuk dimuat ke kapal High Speed Craft (HSC);
- Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, kapal yang membawa benih bening lobster tiba dan para Terdakwa bersama saksi SALAMAN langsung memuat 28 (dua puluh delapan) kotak benih bening lobster tersebut ke dalam kapal High Speed Craft (HSC);
- Sekitar pukul 16.20 WIB, ketika proses pemuatan 28 (dua puluh delapan) kotak benih bening lobster telah selesai dilakukan, kemudian para Terdakwa bersama saksi SALAMAN langsung menuju Pasir Gudang, Malaysia;
- Sekitar pukul 18.30 WIB saat para Terdakwa bersama saksi SALAMAN melintasi perairan Pulau Numbing, Kabupaten Bintan, Tim Patroli Bea dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepualaun Riau melakukan penegahan terhadap kapal High Speed Craft (HSC) yang para Terdakwa bersama saksi SALAMAN gunakan untuk mengangkut 28 (dua puluh delapan) kotak benih bening lobster, dikarenakan tidak dapat menunjukan dokumen pemberitahuan pabean terhadap 28 (dua puluh delapan) kotak benih bening lobster yang akan dibawa menuju Pasir Gudang, Malaysia.
- Bahwa Berdasarkan surat dari Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam berupa Nota Dinas Nomor : ND-1326/KPU.2/2024 tanggal 17 Desember 2024 perihal Konfirmasi Legalitas HSC TANPA NAMA, didapati fakta bahwa berdasarkan pengecekan pada aplikasi sistem CEISA, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam tidak pernah menerima Pemberitahuan Keberangkatan Sarana Pengangkut (Inward dan Outward Manifest) atas sarana pengangkut HSC TANPA NAMA yang mengangkut 28 (dua puluh delapan) kotak yang berisi benih bening lobster.
- Bahwa Berdasarkan surat dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi berupa Nota Dinas Nomor : ND-1324/KBC.0502/2024 tanggal 20 Desember 2024 perihal Konfirmasi Legalitas Kegiatan HSC TANPA NAMA, didapati fakta bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen Outward Manifest dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), tidak ditemukan dokumen dengan nama sarana pengangkut HSC TANPA NAMA yang mengangkut komoditas 28 (dua puluh delapan) kotak yang berisi benih bening lobster.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pencacahan tanggal 26 November 2024 sesuai dengan Surat Perintah Pencacahan Nomor : SP.CACAH- 12/WBC.044/PPNS/2024 tanggal 26 November 2024, masih berada di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau di Karimun diketahui muatan Kapal HSC TANPA NAMA yaitu berupa benih bening lobster berjumlah 151.000 (seratus lima puluh satu ribu) ekor.
- Bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Kantor Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Padang Nomor B.2670/BPSPL.1/PRL.420/XI/2024 tanggal 26 November 2024 perihal rekomendasi Lokasi Pelepasliaran Benih Lobster serta berdasarkan Berita Acara Pelepasliaran tanggal 26 November 2024 sesuai dengan Surat Perintah Pelepasliaran Nomor : SP.CACAH- 01/WBC.044/PPNS/2024 tanggal 26 November 2024, telah dilakukan pelepasliaran benih bening lobster yang berjumlah 151.000 (seratus lima puluh satu ribu) ekor benih bening lobster di Perairan Pulau Kambing tanggal 26 November 2024.
- Berdasarkan keterangan Ahli Perikanan yang menerangkan potensi kerugian negara akibat penyeludupan benih bening lobster :
- Dari sisi material / keuangan Negara, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2023 dan Keputusan Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budidaya Air Payau Situbondo Nomor : B.1709/BPBAPS/OT.310/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 tarif benih bening lobster yakni :
151.000 ekor x Rp.4.000 = Rp. 604.000.000 (enam ratus empat juta rupiah)
Dan berdasarkan nilai perkiraan komoditas benih bening lobster saat ini seharga Rp. 30.500 (tiga puluh ribu lima ratus rupiah) per ekor, 151.000 x 30.500 = Rp. 4.605.500.000 (empat miliar enam ratus lima juta lima ratus ribu rupiah).
- Kerugian immaterial yaitu :
- Eksploitasi benih bening lobster secara berlebihan merusak keberlanjutan ketersedian sumber daya perikanan dalam hal ini rusaknya kelestarian lobster;
- Tidak tercapainya kesejahteraan nelayan, pelaku usaha, dan masyarakat serta tidak tercapainya percepatan ahli teknologi budidaya pengembangan investasi, optimalisasi penerimaan negera bukan pajak (PNBP), peningkatan devisa negara dan pengembangan budidaya lobster;
- Rusaknya kelestarian alam indonesia;
- Rusaknya sumber daya laut;
- Rusaknya keberlangsungan ekosistem laut sehingga menurunkan kesejahteraan masyarakat.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 102A huruf e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ---------------------------- |