Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
159/Pid.Sus/2025/PN Tbk | 1.MIRZA FOLENDA, S.H. 2.Jumieko Andra, S.H., M.H. 3.HERLAMBANG ADHI NUGROHO 4.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H 5.OKLANDY BADARUDDIN ALWI |
SOE WIN alias BAOPORN KINGKAEW | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||
Nomor Perkara | 159/Pid.Sus/2025/PN Tbk | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2507/L.10.12/Enz.2/10/2025 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | PRIMAIR -------- Bahwa Terdakwa SOE WIN alias BAOPORN KINGKAEW bersama-sama dengan saksi KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN, saksi SAT PAING Als TAA MAY, saksi AUNG KYAW OO dan saksi MUHAMAD MUSTOFA Alias PYONE CHO (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira jam 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Perairan selat Durian,Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau dengan titik koordinat 00º44.216’U - 103º 37.585’ T, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi, perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan dengan cara sebagai berikut:- Berawal ketika sebelumnya pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 Terdakwa SOE WIN alias BAOPORN KINGKAEW bertemu dengan sdr. KO KAO (DPO) didaerah KOK SONG, dimana pada saat pertemuan tersebut sdr. KO KAO (DPO) meminta Terdakwa SOE WIN alias BAOPORN KINGKAEW untuk membantunya membawa dan mengantar Narkotika jenis Sabu dengan menggunakan Kapal Pukat Ikan bertuliskan Aungtoetoe99 dan disanggupi oleh Terdakwa SOE WIN alias BAOPORN KINGKAEW, kemudian sdr. KO KAO (DPO) memberi uang tunai kepada Terdakwa SOE WIN alias BAOPORN KINGKAEW sebesar 15.000 Bath sebagai DP/tanda jadi. Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira jam 08.00 waktu Myanmar Terdakwa SOE WIN alias BAOPORN KINGKAEW berangkat dari Kok Song Myanmar menuju Ranong Thailand (rumah istrinya) dengan menggunakan transportasi umum berupa speed boat, kemudian Terdakwa SOE WIN alias BAOPORN KINGKAEW bertemu dengan sdr. KO TON (DPO) dan sdr. KO KAO (DPO). tidak lama kemudian Terdakwa SOE WIN alias BAOPORN KINGKAEW bersama-sama dengan sdr. KO TON (DPO) dan sdr. KO KAO (DPO) berangkat menuju Pulau Surin Thailand dengan menggunakan kapal, sekira jam 19.00 waktu Thailand sampai di Perairan Pulau Surin dan Terdakwa SOE WIN alias BAOPORN KINGKAEW melihat Kapal Pukat Ikan Aungtoetoe 99 selanjutnya Terdakwa SOE WIN alias BAOPORN KINGKAEW bersama sdr. KO TON (DPO) dan sdr. KO KAO (DPO) naik ke atas kapal tersebut dan pada saat berada diatas kapal Terdakwa SOE WIN alias BAOPORN KINGKAEW melihat sudah ada 3 (tiga) orang yang tidak di kenal, kemudian sdr. KO KAO (DPO) memperlihatkan dokumen kapal namun dokumen tersebut tidak ditinggal dikapal serta menunjukkan peralatan GPS serta melakukan setting GPS dengan tujuan Pattani Thailand. Kemudian Terdakwa SOE WIN alias BAOPORN KINGKAEW berlayar menggunakan Kapal Aungtoetoe 99 dengan mengikuti arah GPS yang sudah diseting oleh sdr. KO KAO (DPO), setelah berlayar sekitar 2 mil di posisi Kapal Aungtoetoe 99 berhenti, tidak lama kemudian datang saksi KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN, saksi SAT PAING Als TAA MAY, saksi AUNG KYAW OO dan saksi MUHAMAD MUSTOFA Alias PYONE CHO dengan menggunakan kapal sampan dan langsung naik keatas Kapal Aungtoetoe99, Setelah itu sdr. KO KAO (DPO), sdr. KO TON (DPO) serta 3 (tiga) orang awak kapal yang tidak dikenal oleh Terdakwa SOE WIN alias BAOPORN KINGKAEW turun dari Kapal Aungtoetoe 99. kemudian Terdakwa SOE WIN alias BAOPORN KINGKAEW bersama-sama dengan saksi KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN, saksi SAT PAING Als TAA MAY, saksi AUNG KYAW OO dan saksi MUHAMAD MUSTOFA Alias PYONE CHO berangkat menggunakan Kapal Aungtoetoe 99 berlayar menuju lokasi sesuai dengan pengaturan di GPS. Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira jam 17.00 pada saat Kapal Aungtoetoe 99 sampai diperairan Selat Malaka Terdakwa SOE WIN ALS BAOPORN KINGKAEW yang bertugas sebagai Kapten Kapal menerima panggilan telpon menggunakan aplikasi LINE dari sdr. KO KAO (DPO), setelah menerima telpon tersebut terdakwa SOE WIN ALS BAOPORN KINGKAEW memerintahkan saksi SAT PAING Als TAA MAY bersama-sama dengan saksi AUNG KYAW OO dan saksi KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN untuk membongkar barang berupa 5 (lima) karung putih dan 5 (lima) karung Kuning yang masing-masing berisi Narkotika sebanyak 20 (dua puluh) bungkus, kemudian saksi SAT PAING Als TAA MAY bersama-sama dengan saksi AUNG KYAW OO dan saksi KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN melakukan pembongkaran, menghitung, memotret dan mengemas ulang karung yang berisi narkotika tersebut, kemudian setelah dilakukan pembongkaran dan penghitungan terhadap semua karung Kuning dan karung warna putih dinaikkan keatas dek dari dalam palka, Kemudian Terdakwa SOE WIN Als BAOPORN KINGKAEW menghubungi sdr. KO KAO (DPO) untuk melaporkan/memberitahu dengan mengirim foto isi dalam karung yaitu narkotika golongan I jenis sabu. Kemudian Terdakwa SOE WIN Als BAOPORN KINGKAEW atas kesepakatan bersama - sama dengan saksi KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN, saksi SAT PAING Als TAA MAY, saksi AUNG KYAW OO dan saksi MUHAMAD MUSTOFA Alias PYONE CHO meminta tambahan upah untuk mengantarkan narkotika dengan menggunakan Kapal Aungtoetoe 99 sebesar 50.000 bath (di bagi rata dengan dengan masing-masing mendapatkan saksi SAT PAING Als TAA MAY dapat tambahan upah 10.000 bath, saksi KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN dapat tambahan upah 10.000 bath, Terdakwa SOE WIN ALS BAOPORN KINGKAEW dapat tambahan upah 10.000 bath, saksi MUHAMMAD MUSTOFA ALS PYONE CHO dapat tambahan upah 10.000 bath dan saksi AUNG KYAW OO juga dapat tambahan upah 10.000 bath) dan disanggupi oleh sdr. KO KAO (DPO), dimana tambahan upah akan diberikan setelah pekerjaan mengantarkan Narkotika selesai. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 14 Mei 2025 Jam 00:30 WIB saat Kapal Aungtoetoe 99 berada diperairan Selat Durian Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Co. 00° 44.216' U - 103° 37.585' T, tiba-tiba datang Kapal Tentara Nasional Indonesia (TNI AL) mendatangi Kapal Aungtoetoe 99 yang di tumpangi oleh Terdakwa SOE WIN alias BAOPORN KINGKAEW bersama-sama dengan saksi KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN, saksi SAT PAING Als TAA MAY, saksi AUNG KYAW OO dan saksi MUHAMAD MUSTOFA Alias PYONE CHO, yang sebelumnya pada hari selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 24.00 Wib saksi Budi Eko Priyambodo (Petugas TNI AL) dan saksi Ferri Sandria bersama tim F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun mengidentifikasi terhadap kapal ikan yang dilambung kapal bertuliskan Aungtoetoe 99 dari arah utara menuju selatan Perairan Selat Durian Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 Sekira Pukul 00.30 WIB saksi Budi Eko Priyambodo dan saksi feri Sandria bersama-sama Tim F1QR LANAL Tanjung Balai Karimun melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Kapal Aungtoetoe99 kemudian pada saat berada di Perairan selat Durian, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau koordinat 00º44.216’U - 103º 37.585’ T saksi Budi Eko Priyambodo bersama-sama Tim F1QR LANAL Tanjung Balai Karimun berhasil menghentikan dan mengamankan Kapal bertuliskan Aungtoetoe 99 tersebut. Bahwa pada saat saksi Budi Eko Priyambodo dan saksi Feri Sandria bersama-sama Tim F1QR LANAL Tanjung Balai Karimun berada diatas Kapal Aungtoetoe 99 terdapat 5 (lima) orang Warga Negara Myanmar diantaranya Terdakwa SOE WIN alias BAOPORN KINGKAEW bersama-sama dengan saksi KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN, saksi SAT PAING Als TAA MAY, saksi AUNG KYAW OO dan saksi MUHAMAD MUSTOFA Alias PYONE CHO sedang bersembunyi di dalam ruangan tempat penyimpanan bahan makanan (Logistik) Kapal dan pada saat dilakukan interogasi terhadap 5 (lima) orang tersebut diperoleh keterangan kapal tersebut tidak memiliki dokumen, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap isi Kapal Aungtoetoe99 di temukan barang sebanyak 95 (sembilan puluh lima) karung dengan rincian : sebanyak 35 (tiga puluh lima) karung yang berisi sebanyak 699 (enam ratus sembialn puluh sembilan) bungkus kemasan teh China warna kuning emas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu kristal atau dengan berat netto 699.000 (enam ratus sembilan puluh sembilan ribu) gram dan 1 (satu) kantong merah yang berisi sebanyak 6 (enam) bungkus kemasan teh China warna Kuning emas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu kristal atau dengan berat netto 5809 (lima ribu delapan ratus Sembilan) gram, dengan berat netto keseluruhan 704.809 (tujuh ratus empat ribu delapan ratus Sembilan) gram dan sebanyak 60 (enam puluh) karung berwarna putih yang berisi sebanyak 1200 (seribu dua aratus) bungkus atau dengan berat 1200000 (satu juta dua ratus ribu) gram Ketamin yang di sembunyikan dibagian Dek Bawah/Palka (tempat penyimpanan ikan) dan 1 (satu) buah tas berwarna merah berisi 6 (enam) bungkus kemasan teh china warna Kuning emas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu kristal atau dengan berat netto 5.809 (lima ribu delapan ratus Sembilan) gram yang kami temukan di ruang kemudi Kapal (anjungan). Kemudian Terdakwa SOE WIN alias BAOPORN KINGKAEW bersama-sama dengan saksi KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN, saksi SAT PAING Als TAA MAY, saksi AUNG KYAW OO dan saksi MUHAMAD MUSTOFA Alias PYONE CHO bersama dengan Kapal Aungtoetoe 99 yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu dan ketamin dibawa menuju Mako Lantamal IV Batam untuk diamankan. Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa SOE WIN alias BAOPORN KINGKAEW bersama-sama dengan saksi KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN, saksi SAT PAING Als TAA MAY, saksi AUNG KYAW OO dan saksi MUHAMAD MUSTOFA Alias PYONE CHO berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Nomor: PL.168GE/V/2025/Pusat Laboratorium Narkotika Tanggal 23 mei 2025 yang di tanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto, M.Si. dengan identifikasi sampel jenis sampel kode A:kristal sampai dengan sampel AAC:kristal dengan hasil pemeriksaan No. 1 Kode sampel A 1 jenis sampel Kristal sampai dengan No. 705 kode sampel AAC1 jenis sampel kristal dengan Metode pemeriksaan LU-IKR 04 A (color test) Positif LU-IKR 04B1a (GC-MS) hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 da diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika membawa barang bukti berupa sebagai berikut:
diserahkan dari Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut IV Batam di Markas Komando LANTAMAL IV Batam, Jl. Tamalatea No. 1 Kel. Tanjung Sengkuang, Kec. Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau kepada Penyidik Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) untuk selanjutnya dibawa Terdakwa SOE WIN alias BAOPORN KINGKAEW bersama-sama dengan saksi KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN, saksi SAT PAING Als TAA MAY, saksi AUNG KYAW OO dan saksi MUHAMAD MUSTOFA Alias PYONE CHO ke kantor Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa Terdakwa SOE WIN alias BAOPORN KINGKAEW memiliki tugas sebagai kapten kapal yang mengemudikan kapal saat berlayar menerima upah sebanyak 15.000 bath, saksi SAT PAING Als TAA MAY menerima upah atau gaji sebanyak 10.000 BAHT Thailand sebagai ABK dan juga mengemudikan kapal saat berlayar, saksi KHAING LIN ALIAS LINLIN sebagai Kepala Kamar Mesin, saksi AUNG KYAW OO dan saksi MUHAMMAD MUSTOFA Als PYONE CHO sebagai ABK dan juga membantu mengemudikan kapal nama lambung “Aungtoetoe 99” saat berlayar secara bergantian. Bahwa Terdakwa SOE WIN alias BAOPORN KINGKAEW bersama-sama dengan saksi KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN, saksi SAT PAING Als TAA MAY, saksi AUNG KYAW OO dan saksi MUHAMAD MUSTOFA Alias PYONE CHO sudah mengetahui bahwa barang-barang yang di angkut menggunakan Kapal Aungtoetoe 99 adalah berisi narkotika dan mendapatkan upah/bayaran dari pekerjaanya tersebut. Bahwa terhadap barang sebanyak 95 (sembilan puluh lima) karung dengan rincian : sebanyak 35 (tiga puluh lima) karung yang berisi sebanyak 699 (enam ratus sembialn puluh sembilan) bungkus kemasan teh China warna kuning emas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu kristal atau dengan berat netto 699.000 (enam ratus sembilan puluh sembilan ribu) gram dan 1 (satu) kantong merah yang berisi sebanyak 6 (enam) bungkus kemasan teh China warna Kuning emas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu kristal atau dengan berat netto 5809 (lima ribu delapan ratus Sembilan) gram, dengan berat netto keseluruhan 704.809 (tujuh ratus empat ribu delapan ratus Sembilan) gram dan sebanyak 60 (enam puluh) karung berwarna putih yang berisi sebanyak 1200 (seribu dua aratus) bungkus atau dengan berat 1200000 (satu juta dua ratus ribu) gram Ketamin yang di sembunyikan dibagian Dek Bawah/Palka (tempat penyimpanan ikan) dan 1 (satu) buah tas berwarna merah berisi 6 (enam) bungkus kemasan teh china warna Kuning emas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu kristal atau dengan berat netto 5.809 (lima ribu delapan ratus Sembilan) gram tersebut dilakukan pemeriksaan laboratorium sebagaimana diterangkan pada Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Nomor: PL.168GE/V/2025/Pusat Laboratorium Narkotika Tanggal 23 mei 2025 yang di tanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto, M.Si. dengan identifikasi sampel jenis sampel kode A:kristal sampai dengan sampel AAC:kristal dengan hasil pemeriksaan No. 1 Kode sampel A 1 jenis sampel Kristal sampai dengan No. 705 kode sampel AAC1 jenis sampel kristal dengan Metode pemeriksaan LU-IKR 04 A (color test) Positif LU-IKR 04B1a (GC-MS) hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 da diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa Ahli Hariadi Utama S. Pel, MH., menerangkan Berdasarkan data yang terekam pada GPS kapal 2 unit yaitu GPS Samyung N700 dan GPS Samyung N430 yang diperlihatkan, Kapal Aungtoetoe 99 bertolak dari daerah Ranong Thailand bergerak ke selatan menuju perairan Selat Malaka, terus berlayar di perairan Selat Malaka sampai di utara P. Takong Iyu merubah haluan ke selatan melewati perairan timur P. Karimun terus menuju Selat Durian tiba di selatan P. Durian bergerak ke timur menuju perairan P. Merodong terus bergerak ke timur Laut Setibanya di perairan timur P. Mapor bergerak ke utara sampai di laut perairan antara Thailand dan Cambodia dan dari data-data hasil pemeriksaan Track route pelayaran yang sudah tertera pada GPS kapal KIA Aung toetoe99 merupakan track route pelayaran yang tidak mengikuti track route pelayaran kapal asing yang berlayar dialur laut kepulauan Indonesia telah di tetapkan pemerintah Indonesia. Ada kesan kapal Aung toetoe-99 ini menghindari jalur pelayaran selat Singapore merupakan alur pelayaran yang ditetapkan. Padahal jarak tempuh pelayaran Tract route tertera pada GPS kapal Aung Toetoe-99 ini lebih jauh sekitar 95 NM jika dibandingkan dengan jarak tempuh jika berlayar pada jalur pelayaran Selat Singapore yang ditetapkan Pemerintah Indonesia. Bahwa terhadap barang sebanyak 95 (sembilan puluh lima) karung dengan rincian : sebanyak 35 (tiga puluh lima) karung yang berisi sebanyak 699 (enam ratus sembialn puluh sembilan) bungkus kemasan teh China warna kuning emas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu kristal atau dengan berat netto 699.000 (enam ratus sembilan puluh sembilan ribu) gram dan 1 (satu) kantong merah yang berisi sebanyak 6 (enam) bungkus kemasan teh China warna Kuning emas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu kristal atau dengan berat netto 5809 (lima ribu delapan ratus Sembilan) gram, dengan berat netto keseluruhan 704.809 (tujuh ratus empat ribu delapan ratus Sembilan) gram dan sebanyak 60 (enam puluh) karung berwarna putih yang berisi sebanyak 1200 (seribu dua ratus) bungkus atau dengan berat 1200000 (satu juta dua ratus ribu) gram Ketamin dan 1 (satu) buah tas berwarna merah berisi 6 (enam) bungkus kemasan teh china warna Kuning emas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu kristal atau dengan berat netto 5.809 (lima ribu delapan ratus Sembilan) gram telah dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Nomor: SK/09-INTD/V/2025/BNN Tanggal 20 Mei 2025 dan Surat Pemusnahan Barang Bukti Nomor: SPPBB/09-INTD/V/2025/BNN tanggal 20 Mei 2025 dan disisihkan berdasarkan Surat Perintah Penghitungan, penimbangan dan penyisihan barang bukti Nomor Sprin-Hitung,Timbang,Sisih/0017-INTD/V/2025/BNN tanggal 16 Mei 2025. Bahwa terhadap barang bukti ketamin penanganannya di serahkan kepada BPOM RI berdasarkan Surat Pelimpahan Penanganan Perkara Pidana Nomor: B/652-INTD/VII/2025/BNN tanggal 21 Agustus 2025. Bahwa Terdakwa SOE WIN alias BAOPORN KINGKAEW bersama-sama dengan saksi KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN, saksi SAT PAING Als TAA MAY, saksi AUNG KYAW OO dan saksi MUHAMAD MUSTOFA Alias PYONE CHO dalam hal menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-------- Perbuatan Terdakwa SOE WIN alias BAOPORN KINGKAEW sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------
SUBSIDAIR -------- Bahwa Terdakwa SOE WIN alias BAOPORN KINGKAEW bersama-sama dengan saksi KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN, saksi SAT PAING Als TAA MAY, saksi AUNG KYAW OO dan saksi MUHAMAD MUSTOFA Alias PYONE CHO (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira jam 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Perairan selat Durian,Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau dengan titik koordinat 00º44.216’U - 103º 37.585’ T, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 14 Mei 2025 Jam 00:30 Wib saat Kapal Aungtoetoe 99 berada diperairan Selat Durian Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Co. 00° 44.216' U - 103° 37.585' T, tiba-tiba datang Kapal Tentara Nasional Indonesia (TNI AL) mendatangi Kapal Aungtoetoe 99 yang di tumpangi oleh Terdakwa SOE WIN alias BAOPORN KINGKAEW bersama-sama dengan saksi KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN, saksi SAT PAING Als TAA MAY, saksi AUNG KYAW OO dan saksi MUHAMAD MUSTOFA Alias PYONE CHO, yang sebelumnya pada hari selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 24.00 Wib saksi Budi Eko Priyambodo (Petugas TNI AL) dan saksi Ferri Sandria bersama tim F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun mengidentifikasi terhadap kapal ikan yang dilambung kapal bertuliskan Aungtoetoe 99 dari arah utara menuju selatan Perairan Selat Durian Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 Sekira Pukul 00.30 WIB saksi Budi Eko Priyambodo dan saksi feri Sandria bersama-sama Tim F1QR LANAL Tanjung Balai Karimun melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Kapal Aungtoetoe99 kemudian pada saat berada di Perairan selat Durian, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau koordinat 00º44.216’U - 103º 37.585’ T saksi Budi Eko Priyambodo bersama-sama Tim F1QR LANAL Tanjung Balai Karimun berhasil menghentikan dan mengamankan Kapal bertuliskan Aungtoetoe 99 tersebut. Bahwa pada saat saksi Budi Eko Priyambodo dan saksi Feri Sandria bersama-sama Tim F1QR LANAL Tanjung Balai Karimun berada diatas Kapal Aungtoetoe 99 terdapat 5 (lima) orang Warga Negara Myanmar diantaranya Terdakwa SOE WIN alias BAOPORN KINGKAEW bersama-sama dengan saksi KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN, saksi SAT PAING Als TAA MAY, saksi AUNG KYAW OO dan saksi MUHAMAD MUSTOFA Alias PYONE CHO sedang bersembunyi di dalam ruangan tempat penyimpanan bahan makanan (Logistik) Kapal dan pada saat dilakukan interogasi terhadap 5 (lima) orang tersebut diperoleh keterangan kapal tersebut tidak memiliki dokumen, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap isi Kapal Aungtoetoe99 di temukan barang sebanyak 95 (sembilan puluh lima) karung dengan rincian : sebanyak 35 (tiga puluh lima) karung yang berisi sebanyak 699 (enam ratus sembialn puluh sembilan) bungkus kemasan teh China warna kuning emas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu kristal atau dengan berat netto 699.000 (enam ratus sembilan puluh sembilan ribu) gram dan 1 (satu) kantong merah yang berisi sebanyak 6 (enam) bungkus kemasan teh China warna Kuning emas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu kristal atau dengan berat netto 5809 (lima ribu delapan ratus Sembilan) gram, dengan berat netto keseluruhan 704.809 (tujuh ratus empat ribu delapan ratus Sembilan) gram dan sebanyak 60 (enam puluh) karung berwarna putih yang berisi sebanyak 1200 (seribu dua aratus) bungkus atau dengan berat 1200000 (satu juta dua ratus ribu) gram Ketamin yang di simpan dibagian Dek Bawah/Palka (tempat penyimpanan ikan) dan 1 (satu) buah tas berwarna merah berisi 6 (enam) bungkus kemasan teh china warna Kuning emas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu kristal atau dengan berat netto 5.809 (lima ribu delapan ratus Sembilan) gram yang kami temukan di ruang kemudi Kapal (anjungan). Kemudian Terdakwa SOE WIN alias BAOPORN KINGKAEW bersama-sama dengan saksi KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN, saksi SAT PAING Als TAA MAY, saksi AUNG KYAW OO dan saksi MUHAMAD MUSTOFA Alias PYONE CHO bersama dengan Kapal Aungtoetoe 99 yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu dan ketamin dibawa menuju Mako Lantamal IV Batam untuk diamankan. Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa SOE WIN alias BAOPORN KINGKAEW bersama-sama dengan saksi KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN, saksi SAT PAING Als TAA MAY, saksi AUNG KYAW OO dan saksi MUHAMAD MUSTOFA Alias PYONE CHO berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Nomor: PL.168GE/V/2025/Pusat Laboratorium Narkotika Tanggal 23 mei 2025 yang di tanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto, M.Si. dengan identifikasi sampel jenis sampel kode A:kristal sampai dengan sampel AAC:kristal dengan hasil pemeriksaan No. 1 Kode sampel A 1 jenis sampel Kristal sampai dengan No. 705 kode sampel AAC1 jenis sampel kristal dengan Metode pemeriksaan LU-IKR 04 A (color test) Positif LU-IKR 04B1a (GC-MS) hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 da diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika membawa barang bukti berupa sebagai berikut :
diserahkan dari Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut IV Batam di Markas Komando LANTAMAL IV Batam, Jl. Tamalatea No. 1 Kel. Tanjung Sengkuang, Kec. Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau kepada Penyidik Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) untuk selanjutnya dibawa Terdakwa SOE WIN alias BAOPORN KINGKAEW bersama-sama dengan saksi KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN, saksi SAT PAING Als TAA MAY, saksi AUNG KYAW OO dan saksi MUHAMAD MUSTOFA Alias PYONE CHO ke kantor Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa Terdakwa SOE WIN alias BAOPORN KINGKAEW memiliki tugas sebagai kapten kapal yang mengemudikan kapal saat berlayar menerima upah sebanyak 15.000 bath, saksi SAT PAING Als TAA MAY menerima upah atau gaji sebanyak 10.000 BAHT Thailand sebagai ABK dan juga mengemudikan kapal saat berlayar, saksi KHAING LIN ALIAS LINLIN sebagai Kepala Kamar Mesin, saksi AUNG KYAW OO dan saksi MUHAMMAD MUSTOFA Als PYONE CHO sebagai ABK dan juga membantu mengemudikan kapal nama lambung “Aungtoetoe 99” saat berlayar secara bergantian. Bahwa Terdakwa SOE WIN alias BAOPORN KINGKAEW bersama-sama dengan saksi KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN, saksi SAT PAING Als TAA MAY, saksi AUNG KYAW OO dan saksi MUHAMAD MUSTOFA Alias PYONE CHO sudah mengetahui bahwa barang-barang yang di angkut menggunakan Kapal Aungtoetoe 99 adalah berisi narkotika dan mendapatkan upah/ bayaran dari pekerjaanya tersebut. Bahwa terhadap barang sebanyak 95 (sembilan puluh lima) karung dengan rincian : sebanyak 35 (tiga puluh lima) karung yang berisi sebanyak 699 (enam ratus sembialn puluh sembilan) bungkus kemasan teh China warna kuning emas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu kristal atau dengan berat netto 699.000 (enam ratus sembilan puluh sembilan ribu) gram dan 1 (satu) kantong merah yang berisi sebanyak 6 (enam) bungkus kemasan teh China warna Kuning emas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu kristal atau dengan berat netto 5809 (lima ribu delapan ratus Sembilan) gram, dengan berat netto keseluruhan 704.809 (tujuh ratus empat ribu delapan ratus Sembilan) gram dan sebanyak 60 (enam puluh) karung berwarna putih yang berisi sebanyak 1200 (seribu dua aratus) bungkus atau dengan berat 1200000 (satu juta dua ratus ribu) gram Ketamin yang di sembunyikan dibagian Dek Bawah/Palka (tempat penyimpanan ikan) dan 1 (satu) buah tas berwarna merah berisi 6 (enam) bungkus kemasan teh china warna Kuning emas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu kristal atau dengan berat netto 5.809 (lima ribu delapan ratus Sembilan) gram tersebut dilakukan pemeriksaan laboratorium sebagaimana diterangkan pada Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Nomor: PL.168GE/V/2025/Pusat Laboratorium Narkotika Tanggal 23 mei 2025 yang di tanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto, M.Si. dengan identifikasi sampel jenis sampel kode A:kristal sampai dengan sampel AAC:kristal dengan hasil pemeriksaan No. 1 Kode sampel A 1 jenis sampel Kristal sampai dengan No. 705 kode sampel AAC1 jenis sampel kristal dengan Metode pemeriksaan LU-IKR 04 A (color test) Positif LU-IKR 04B1a (GC-MS) hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 da diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa Ahli Hariadi Utama S. Pel, MH., menerangkan Berdasarkan data yang terekam pada GPS kapal 2 unit yaitu GPS Samyung N700 dan GPS Samyung N430 yang diperlihatkan, Kapal Aungtoetoe 99 bertolak dari daerah Ranong Thailand bergerak ke selatan menuju perairan Selat Malaka, terus berlayar di perairan Selat Malaka sampai di utara P. Takong Iyu merubah haluan ke selatan melewati perairan timur P. Karimun terus menuju Selat Durian tiba di selatan P. Durian bergerak ke timur menuju perairan P. Merodong terus bergerak ke timur Laut Setibanya di perairan timur P. Mapor bergerak ke utara sampai di laut perairan antara Thailand dan Cambodia dan dari data-data hasil pemeriksaan Track route pelayaran yang sudah tertera pada GPS kapal KIA Aung toetoe99 merupakan track route pelayaran yang tidak mengikuti track route pelayaran kapal asing yang berlayar dialur laut kepulauan Indonesia telah di tetapkan pemerintah Indonesia. Ada kesan kapal Aung toetoe-99 ini menghindari jalur pelayaran selat Singapore merupakan alur pelayaran yang ditetapkan. Padahal jarak tempuh pelayaran Tract route tertera pada GPS kapal Aung Toetoe-99 ini lebih jauh sekitar 95 NM jika dibandingkan dengan jarak tempuh jika berlayar pada jalur pelayaran Selat Singapore yang ditetapkan Pemerintah Indonesia. Bahwa terhadap barang sebanyak 95 (sembilan puluh lima) karung dengan rincian : sebanyak 35 (tiga puluh lima) karung yang berisi sebanyak 699 (enam ratus sembialn puluh sembilan) bungkus kemasan teh China warna kuning emas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu kristal atau dengan berat netto 699.000 (enam ratus sembilan puluh sembilan ribu) gram dan 1 (satu) kantong merah yang berisi sebanyak 6 (enam) bungkus kemasan teh China warna Kuning emas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu kristal atau dengan berat netto 5809 (lima ribu delapan ratus Sembilan) gram, dengan berat netto keseluruhan 704.809 (tujuh ratus empat ribu delapan ratus Sembilan) gram dan sebanyak 60 (enam puluh) karung berwarna putih yang berisi sebanyak 1200 (seribu dua ratus) bungkus atau dengan berat 1200000 (satu juta dua ratus ribu) gram Ketamin dan 1 (satu) buah tas berwarna merah berisi 6 (enam) bungkus kemasan teh china warna Kuning emas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu kristal atau dengan berat netto 5.809 (lima ribu delapan ratus Sembilan) gram telah dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Nomor: SK/09-INTD/V/2025/BNN Tanggal 20 Mei 2025 dan Surat Pemusnahan Barang Bukti Nomor: SPPBB/09-INTD/V/2025/BNN tanggal 20 Mei 2025 dan disisihkan berdasarkan Surat Perintah Penghitungan, penimbangan dan penyisihan barang bukti Nomor Sprin-Hitung,Timbang,Sisih/0017-INTD/V/2025/BNN tanggal 16 Mei 2025. Bahwa terhadap barang bukti ketamin penanganannya di serahkan kepada BPOM RI berdasarkan Surat Pelimpahan Penanganan Perkara Pidana Nomor: B/652-INTD/VII/2025/BNN tanggal 21 Agustus 2025. Bahwa Terdakwa SOE WIN alias BAOPORN KINGKAEW bersama-sama dengan saksi KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN, saksi SAT PAING Als TAA MAY, saksi AUNG KYAW OO dan saksi MUHAMAD MUSTOFA Alias PYONE CHO dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-------- Perbuatan Terdakwa SOE WIN alias BAOPORN KINGKAEW sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------- |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |