Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Tbk PT.BPR KARIMUN SEJAHTERA 1.JUMIRAH
2.RIAN EFFENDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR KARIMUN SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JUMIRAH
2RIAN EFFENDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 66.220.358,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Perjanjian Kredit Nomor: 60 (enam puluh)  yang di tandatangani pada  tanggal 27 Desember 2021 di hadapan Pejabat Notaris HENDRIC HO,S.H.,M.kn
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  4. Menyatakan SAH dan MENGIKAT  Akta Pengakuan Hutang  Nomor: 61 (enam puluh satu)  yang di tandatangani pada  tanggal 27 Desember 2021 di hadapan Pejabat Notaris HENDRIC HO,S.H.,M.kn
  5. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tangung renteng untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp.66.220.358   (enam puluh enam juta dua ratus dua puluh ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) secara Tunai dan Seketika setelah putusan ini dibacakan;
  6.  Menyatakan SAH jaminan Pelunasan Kredit   Sebidang Tanah  beserta Bangunan diatasnya berdasarkan : Surat Keterangan Peralihan Lahan (SKPPL) yang di ketahui oleh Kepala Desa/Kelurahan Darusalam Register Nomor:02/593/2011 tertanggal 01 Pebruari 2011  dan  diketahui Camat  Tebing Register Nomor:30/593/2011 tertanggal 01 Pebruari 2011  dengan  Luas  1000 m2(kurang lebih satu ribu meter persegi) tertulis atas nama:JUMIRAH ,dengan batas-batas Tanah sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah        : Baharuddin             = 50   M.-
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah    : T.Cindra Boreng    = 50   M.-
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah        : Jalan                                    = 20   M.-
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah       : Oskar                        = 20   M.-

 

  1. Menyatakan SAH dan MENGIKAT  Akta Kuasa Jual Nomor: 62 (enam puluh dua)  yang di tandatangani pada  tanggal 27 Desember 2021 di hadapan Pejabat Notaris  HENDRIC HO,S.H.,M.kn                                                  
  2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbarbij vorraad) Keberatan dari Tergugat ;

Atau :

jika Bapak/Ibu  Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Cq. Bapak/Ibu   Hakim yang Mulia berpendapat lain, dalam peradilan yang baik dan benar  mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak