Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2022/PN Tbk PD. BPR KARIMUN JUFRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2022/PN Tbk
Tanggal Surat Senin, 13 Jun. 2022
Nomor Surat 025/ADV-G/VI/2022
Penggugat
NoNama
1PD. BPR KARIMUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YAYUK MUJIRAHAYU, SH., C.P.L & REKANPD. BPR KARIMUN
Tergugat
NoNama
1JUFRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 311.742.422,00
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor: 0002.02,2018.01 yang di tandatangani pada tanggal  20 APRIL 2018;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat   telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  4. Menyatakan SAH dan MENGIKAT  Surat Pengakuan Hutang  yang dibuat pada tanggal 20 April 2018;
  5. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 143/2018  yang dibuat di hadapan Pejabat Notaris EFFENDI WIRWANTO,SH.;
  6. Menyatakan Tergugat  mempunyai Kewajiban kepada Penggugat sebesar         Rp. 311.742.422,,- (tiga ratus sebelas juta tujuh ratus  empat puluh dua ribu empat ratus dua puluh dua rupiah);
  7. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat  untuk membayar kerugian materil pada Penggugat sebesar Rp. 311.742.422,,- (tiga ratus sebelas juta tujuh ratus  empat puluh dua ribu empat ratus dua puluh dua rupiah);
  8.  Menyatakan SAH dan BERHARGA jaminan pelunasan kredit berupa Sebidang tanah beserta bangunan seluas 1.893M2 (seribu delapan  ratus sembilan puluh tiga meter persegi) berdasarkan Sertipikat (Tanda Bukti Hak) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karimun Nomor : 01792, serta 1 (satu) unit kendaraan Ligh Truck dengan merk Mitsubishi dengan Nomor Polisi BP 9337 KY warna hitam sesuai dengan dokumen kepemilikan BPKB Nomor : L03554374 Tahun 2015 atas nama JUFRI;
  9. Menghukum Tergugat  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbarbij vorraad) meskipun ada keberatan dari Tergugat;

 

SEKUNDER:

Atau jika Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak