Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.P/2023/PN Tbk BINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 27/Pdt.P/2023/PN Tbk
Tanggal Surat Senin, 19 Jun. 2023
Nomor Surat 003/Pdt.P/MPP/VI/2023/TBK
Pemohon
NoNama
1BINA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MEDYA PERMATA, S.HBINA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Memberikan Izin kepada Permohon untuk merubah nama pemohon dari nama BINA menjadi BINA TJUA;
  3. Menetapkan nama pemohon adalah BINA TJUA untuk selanjutnya dan seterusnya pemohon menggunakan Identitas nama BINA TJUA;
  4. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB Kabupaten Karimun untuk mengurus Perubahan nama Pemohon pada Dokumen Kependudukan dan Pengurusan Paspor Pemohon dikantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun, serta Dokumen lain-lainnya;
  5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak