Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.Sus/2024/PN Tbk 1.Verdinan Pradana, S.H.
2.YOGI KAHARSYAH, S.H
3.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
AGUNG PRIMA Bin RASYID Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 227/Pid.Sus/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3029/L.10.12/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Verdinan Pradana, S.H.
2YOGI KAHARSYAH, S.H
3BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG PRIMA Bin RASYID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa ia Terdakwa AGUNG PRIMA Bin RASYID bersama-sama dengan Saksi DAVID DERMAWAN Bin MUHAMMAD ALI (dalam penuntutan terpisah)pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan Gladiola Kel. Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang terletak daerah Kel. Sungai Lakam Timur Kec. Karimun Kab. Karimun, kemudian sekitar pukul 14.00 wib Terdakwa ditelfon oleh Saksi DAVID DERMAWAN Bin MUHAMMAD ALI melalui panggilan whatsap dan mengatakan “ Tolong belikan nasi “ Terdakwa jawab “ Bentar bang, nunggu motor “ dijawab “ Ya lah “ kemudian telpon terputus, kemudian sekitar pukul 14.30 Terdakwa pergi menuju ke rumah Saksi DAVID DERMAWAN Bin MUHAMMAD ALI yang berada di Perumahan Gladiola Blok C No. A6 Kel. Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri dan sekitar jam 14.40 wib Terdakwa tiba di rumah  Saksi DAVID DERMAWAN Bin MUHAMMAD ALI, kemudian sekitar pukul 16.00 wib Saksi DAVID DERMAWAN Bin MUHAMMAD ALI menyerahkan 1 ( satu ) paket shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dan menyuruh Terdakwa untuk menghantarkan shabu tersebut kepada pembeli yang tidak Terdakwa kenal di daerah Teluk air, setelah shabu tersebut Terdakwa terima kemudian Terdakwa tidak langsung pergi, kemudian sekitar jam 16.05 wib Saksi DAVID DERMAWAN Bin MUHAMMAD ALI mengatakan kepada Terdakwa bahwa pembeli tersebut tidak jadi membeli shabu tersebut kemudian Saksi DAVID DERMAWAN Bin MUHAMMAD ALI mengatakan kepada Terdakwa “ Pegang aja dulu“ sehingga shabu tersebut Terdakwa simpan kemudian Saksi DAVID DERMAWAN memberikan uang kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa pergi membeli nasi kemudian Terdakwa pergi membeli nasi bungkus ke daerah Ranggam Kel. Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun sambil membawa 1 ( satu ) paket shabu tersebut dan Terdakwa simpan di kantong celana depan sebelah kiri Terdakwa dan setelah itu Terdakwa kembali lagi ke rumah saksi DAVID DERMAWAN Bin MUHAMMAD ALI dan sesampainya di rumah saksi DAVID DERMAWAN, kemudian Saksi DAVID DERMAWAN Bin MUHAMMAD ALI langsung menyuruh Terdakwa untuk menghantar shabu ke depan minimarket di Perumahan Gladiola Kel. Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri yang jaraknya sekitar  3 rumah dari rumah Saksi DAVID DERMAWAN Bin MUHAMMAD ALI sambil mengatakan “ GUNG, itu di depan mini market ada orang mau ambil shabu Rp 200.000, ada orang gak di depan minu market ? “ Terdakwa jawab “Ada bang, 2 orang “ kemudian sekitar jam 16.28 wib saudara DAVID DERMAWAN Bin MUHAMMAD ALI langsung menyerahkan 1 ( satu ) paket shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening kepada Terdakwa namun Terdakwa tidak mengetahui berapa beratnya dan setelah Terdakwa terima  kemudian Terdakwa menyerahkan nasi bungkus sebanyak 2 ( dua ) bungkus kepada Saksi DAVID DERMAWAN Bin MUHAMMAD ALI dan setelah itu Terdakwa mengeluarkan 1 ( satu ) paket shabu yang ada Terdakwa simpan di dalam kantong celana Terdakwa sehingga shabu yang ada Terdakwa pegang di tangan sebelah kiri Terdakwa ada sebanyak 2 ( dua ) paket kemudian Terdakwa langsung pergi menuju ke depan mini market tersebut untuk menghantarkan shabu tersebut namun Terdakwa tidak kenal siapa pembeli tersebut dan sesampainya di depan minimarket tersebut sekitar pukul 16.30 wib pihak Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa dan pada saat itu pihak Kepolisian ada menemukan barang bukti dari Terdakwa berupa  2 ( dua ) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat  bersih  0,11  (  nol  koma  satu  satu  )  gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 274/10254.00/2024 tertanggal 26 Agustus 2024 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh pemimpin cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2386/NNF/2024 pada hari kamis tanggal 11 September 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang, tidak untuk kepentingan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta bertentangan dengan hukum yang berlaku

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

 

Subsidiair

Bahwa ia Terdakwa AGUNG PRIMA Bin RASYID bersama-sama dengan Saksi DAVID DERMAWAN Bin MUHAMMAD ALI (dalam penuntutan terpisah)pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan Gladiola Kel. Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tanpa hak atau melawan hukum percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa sekitar pukul 16.30 wib pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa dan pada saat itu pihak Kepolisian ada menemukan barang bukti dari Terdakwa berupa  2 ( dua ) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat  bersih  0,11  (  nol  koma  satu  satu  )  gram  yang  sempat Terdakwa buang dan ditemukan terletak di sekitar tempat kejadian perkara dan 1 ( satu ) unit HP merk OPPO A5 warna Putih dengan kartu XL dengan nomor SIM 1 087887514148 dan kartu XL dengan nomor 087794606447 yang digunakan untuk aplikasi WhatsApp Business dari tangan kanan Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 274/10254.00/2024 tertanggal 26 Agustus 2024 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh pemimpin cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2386/NNF/2024 pada hari kamis tanggal 11 September 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang, tidak untuk kepentingan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bertentangan dengan hukum yang berlaku
  •  

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  •  
Pihak Dipublikasikan Ya