Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Perjanjian Kredit Nomor: 20 (dua puluh) yang di tandatangani pada tanggal 11 Agustus 2020 di hadapan Pejabat Notaris TIURLAN SIHALOHO,S.H.,M.kn;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Pengakuan Hutang Nomor: 21 (dua puluh satu) yang di tandatangani pada tanggal 11 Agustus 2020 di hadapan Pejabat Notaris TIURLAN SIHALOHO,S.H.,M.kn.
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Kuasa Menjual Nomor : 22 (dua puluh dua) yang di tandatangani pada tanggal 11 Agustus 2020 di hadapan Pejabat Notaris TIURLAN SIHALOH0,S.H.,M.kn:
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian materil Kepada Penggugat sebesar Rp.48.196.359 (empat puluh delapan juta seratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus lima puluh Sembilan rupiah)
- Menyatakan SAH jaminan Pelunasan Kredit Sebidang Tanah beserta Bangunan diatasnya berdasarkan : Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) yang di ketahui oleh Kepala Kelurahan Baran Barat Register Nomor:002/593/2017 tertanggal 01 Maret 2017 dan diketahui Kepala Kecamatan Meral Register Nomor:02/593/2017 tertanggal 10 Maret 2017 dengan Luas 152 m2(kurang lebih seratus lima puluh dua meter persegi) tertulis atas nama: INDRAWATI NINGSIH , dengan batas-batas Tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah : Jalan = 19 M.-
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah : Nasarudin = 19 M.-
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah : Jalan = 8 M.-
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah : Jalan = 8 M.-
- Menghukum Turut Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbarbij vorraad) meskipun ada keberatan dari Para Tergugat;
Atau jikaBapak/ Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun / Bapak/Ibu Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) |