Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2025/PN Tbk LIM HUI KIANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LIM HUI KIANG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DP. AGUS ROSITA, S.H., M.H.LIM HUI KIANG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan sah Perkawinan Pemohon LIM HUI KIANG dengan suaminya yang bernama TAN SENG HOA (Almarhum), yang menikah secara agama Katholik, pada tanggal 08 Nopember 1984 di Gereja ST. YUSUF Tanjung Balai Karimun, sesuai Surat Keterangan Nomor : 194/1984, tanggal 08 Nopember 1984, dari Gereja ST. YUSUF Tanjung Balai Karimun;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan PutusanĀ  Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB Kabupaten Karimun, untuk didaftarkan pada daftar Perkawinan setelah Putusan Perkara ini ;
  4. Membebankan biaya Perkara kepada Pemohon menurut Ketentuan yang berlaku ;

SUBSIDAIR :

Apabila Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun atau Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Putusan / Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak