Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.YOGI KAHARSYAH, S.H
2.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
3.PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H
ANGGA ADRIANDA Bin INDRIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-544/L.10.12/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOGI KAHARSYAH, S.H
2BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
3PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA ADRIANDA Bin INDRIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa ANGGA ADRIANDA Bin INDRIADI pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 18.15 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------
-    Berawal pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 Waktu Malaysia Terdakwa bekerja membongkar tenda di daerah Benut Pontian, Malaysia dan selesai bekerja sekira pukul 20.00 Waktu Malaysia kemudian Terdakwa istirahat di rumah orang tua saudara AMAN ( bos tempat Terdakwa bekerja ) yaitu di daerah Benut, Pontian Malaysia dan sekira pukul 20.45 Waktu Malaysia saudara ZUL ( DPO ) ada menelpon Terdakwa dan mengatakan “ Kau di mana ? “ Terdakwa jawab “ Di Malaysia Kemudian, ZUL (DPO) bertanya, "Kerja ya?" Terdakwa menjawab, "Ya, kerja." ZUL (DPO) melanjutkan, "Kamu mau tak bawa barang?" Terdakwa bertanya, "Barang apa?" ZUL (DPO) menjawab, "Shabu." Terdakwa kemudian bertanya, "Berapa banyak?" ZUL (DPO) menjawab, "25 gram. Kalau kamu mau bawa, kamu langsung ke Lakin Terminal Bus (di Johor, Malaysia), nanti sampai sana ada yang jemput“ Terdakwa jawab “OK la “ kemudian telpon  terputus, sekira pukul 21.00 Waktu Malaysia Terdakwa menelepon saudara AMAN dan mengatakan, "saya mau tidur di luar, bos." AMAN bertanya, "Di mana?" Terdakwa menjawab, "Di Lakin, bos." AMAN menjawab, "Ya lah," dan telepon pun terputus. Sekira pukul 21.30 Waktu Malaysia, Terdakwa berangkat menuju Lakin Terminal Bus dan tiba sekira pukul 22.30 Waktu Malaysia. Setelah tiba, Terdakwa menelepon saudara ZUL (DPO) dan memberi tahu, "Terdakwa sudah sampai di Lakin Terminal Bus." ZUL (DPO) menjawab, "Tunggu di situ, nanti ada yang jemput." Terdakwa menjawab, "Terdakwa tak ada uang lagi, bang." ZUL (DPO) menjawab, "Nanti ada ACONG (DPO) yang kasih." Terdakwa menjawab, "Ya lah," dan telepon terputus. Terdakwa kemudian menunggu di salah satu warung di sekitar Lakin Terminal Bus. Sekira pukul 23.00 Waktu Malaysia, saudara ACONG (DPO) menelepon Terdakwa dan bertanya, "Ini orangnya ZUL (DPO) ya?" Terdakwa menjawab, "Ya." ACONG (DPO) bertanya, "Awak kat mana?" Terdakwa menjawab, "Saya dekat depan kedai." ACONG (DPO) melanjutkan, "Awak keluar sikit, ada mobil warna silver." Terdakwa menjawab, "OK." Terdakwa kemudian menuju mobil yang dimaksud dan bertemu dengan ACONG (DPO), yang membawanya ke rumahnya. Sekira pukul 24.00 Waktu Malaysia, mereka tiba di rumah ACONG (DPO). Di sana, ada satu orang laki-laki yakni teman saudara ACONG (DPO) yang tidak dikenal Terdakwa. Mereka bertiga ngobrol, dan saat itu ACONG (DPO) menawarkan untuk menggunakan shabu. Terdakwa, ACONG (DPO), dan temannya kemudian menggunakan shabu yang disediakan oleh ACONG (DPO) sebanyak 1 paket yang dibungkus dengan plastik bening. Terdakwa tidak mengetahui beratnya. Sambil menggunakan shabu tersebut, mereka melanjutkan percakapan, dan ACONG (DPO) bertanya, "Kapan mau pulang?" Terdakwa menjawab, "Besok pagi lah, bang." ACONG (DPO) melanjutkan, "Kamu sudah pernah kerja bawa barang (shabu) ini?" Terdakwa menjawab, "Belum, bang." ACONG (DPO) kemudian bertanya lagi, "Jadi macam mana kamu mau bawa?" Terdakwa menjawab, "saya tak tahu, bang." ACONG (DPO) lalu menyarankan, "Coba kamu belajar roket dulu pakai botol Rexona (masukkan botol Rexona dari lubang dubur)." Terdakwa menjawab, "Ya lah," namun Terdakwa tidak mencobanya.
-    Selanjutnya, pada hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2024, sekira pukul 02.00 Waktu Malaysia, Terdakwa selesai menggunakan shabu tersebut, dan saat itu shabu dalam paketan habis digunakan. Kemudian, ACONG (DPO) memberikan uang sebesar RM 100 (seratus ringgit Malaysia) kepada Terdakwa untuk membeli rokok. Terdakwa istirahat dan tidur hingga pukul 09.00 Waktu Malaysia, kemudian dibangunkan oleh ACONG (DPO). Setelah mandi dan bersiap, sekira pukul 11.00 Waktu Malaysia, Terdakwa diantar oleh ACONG (DPO) ke Terminal Bus daerah Pontian dan tiba sekira pukul 12.45 Waktu Malaysia. Sebelum Terdakwa turun dari mobil, ACONG (DPO) menyerahkan kantong plastik warna silver berisikan shabu sambil mengatakan, "Ini barang (shabu) 25 gram, nanti ongkosnya ZUL (DPO) yang bayar di Batam Rp 3.000.000." Terdakwa menjawab, "Ya lah," lalu menerima barang tersebut dan menyimpannya dalam tas sandang kecil warna hijau merek HARVEST LIGHTING. Setelah turun dari mobil, Terdakwa menunggu di Terminal Bus. Sekira pukul 12.50 Waktu Malaysia, Terdakwa menerima telepon dari ZUL (DPO) yang bertanya, "Sudah dikasih (shabu) sama ACONG (DPO)?" Terdakwa menjawab, "Sudah." ZUL (DPO) bertanya lagi, "Berapa dia bilang ongkosnya?" Terdakwa menjawab, "Rp 3.000.000, ongkosnya dari abang." ZUL (DPO) menjawab, "Ya lah," kemudian telepon terputus. Sekira pukul 13.00 Waktu Malaysia, Terdakwa naik bus menuju pelabuhan Kukup, Malaysia. Dalam perjalanan, Terdakwa membuka bungkusan plastik silver dan menemukan tiga paket shabu yang masing-masing dibungkus dengan solasi warna hitam. Terdakwa menyelipkan paket-paket tersebut ke dalam celana dalam. Sekira pukul 13.45 Waktu Malaysia, Terdakwa tiba di pelabuhan Kukup dan menelepon ZUL (DPO), mengatakan, "Terdakwa sudah di Kukup, nunggu kapal." ZUL (DPO) bertanya, "Sudah dimasukkan belum (shabu)?" Terdakwa menjawab, "Sudah" (meskipun sebenarnya Terdakwa belum memasukkannya). ZUL (DPO) kemudian bertanya, "Pakai jeli tak bang?" Terdakwa menjawab, "Tidak." ZUL (DPO) menjawab, "Bisa memangnya?" Terdakwa menjawab, "Bisa." ZUL (DPO) menjawab, "Ya lah," dan telepon terputus. Terdakwa kemudian masuk ke dalam toilet di pelabuhan Kukup dan mencoba memasukkan salah satu paket shabu melalui lubang dubur, tetapi tidak berhasil. Terdakwa kemudian menyelipkan kembali salah satu paket shabu tersebut ke dalam celana dalam. Setelah membeli roti dan maruko untuk oleh-oleh yang Terdakwa beli dengan uang yang diberikan oleh ACONG (DPO), sekira pukul 16.00 Waktu Malaysia, Terdakwa menelepon ZUL (DPO) untuk memberi tahu bahwa Terdakwa akan berangkat dari Kukup dengan kapal pukul 17.00 Waktu Malaysia. ZUL (DPO) menjawab, "Ya lah," dan telepon terputus. sekira pukul 17.30 Waktu Malaysia, Terdakwa berangkat dari pelabuhan Kukup menuju Tg. Balai Karimun menggunakan kapal MV. OCEANNA VIII. Sekira pukul 18.10 WIB, kapal tiba di pelabuhan internasional Tg. Balai Karimun. Terdakwa keluar dari kapal dan menuju ke pelabuhan. Sekira pukul 18.15 WIB, saat melewati mesin X-Ray, petugas Bea dan Cukai mengamankan Terdakwa. Saat dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan, ditemukan tiga paket narkoba diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastik hitam, dengan berat bersih 118,12 gram, yang diselipkan Terdakwa di celana dalam. Selain itu, ditemukan juga 1 buku paspor atas nama ANGGA ADRIANDA No. E6059008 di tangan kanan Terdakwa, 1 unit handphone merk Galaxy A02s warna hitam dengan nomor 085355240032 WA +60192577603 di kantong celana depan sebelah kiri, serta 1 lembar boarding pass trip No. K1730 kapal MV. OCEANNA VIII di dalam tas sandang kecil warna hijau merek HARVEST LIGHTING.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 351/10254.00/2024 tertanggal 25 Oktober 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 118,12 (seratus delapan belas koma satu dua) gram, kemudian disisihkan 11 (sebelas) gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan pengembaliannya dari Laboratorium Forensik Polda Riau untuk dijadikan barang bukti di persidangan kemudian sisanya seberat 107,12 (Seratus Tujuh koma Dua Belas) gram untuk dimusnahkan. 
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau No. Lab: 2836/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 04 November 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti nomor barang 4211/2024/NNF tersebut mengandung Metamfetamina, Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa ANGGA ADRIANDA Bin INDRIADI pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 18.15 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 18.15 WIB, Saksi MARKUS HENDRIKKO SINAGA , saksi SAIPOL dan Saksi WAHYU FITRIYADI yang juga anggota P2 Bea dan Cukai Tg. Balai Karimun sedang melakukan tugas piket di Pelabuhan Internasional Tg. Balai Karimun Kemudian Saksi MARKUS HENDRIKKO SINAGA seorang laki – laki yang mencurigakan yang melewati mesin x-ray Pelabuhan internasional Tg. Balai karimun, laki – laki tersebut adalah salah seorang penumpang kapal ferry MV. OCEANNA VIII yang baru datang dari Malaysia dan tiba di pelabuhan Internasional Tg. Balai Karimun, kemudian Saksi MARKUS HENDRIKKO SINAGA bersama Saksi SAIPOL dan Saksi WAHYU FITRIYADI melakukan pemeriksaan terhadap laki – laki tersebut yang mengaku bernama sdr. ANGGA ANDRIANDA BIN INDRIADI kemudian dilakukan pemeriksaan badan dan ditemukan barang bukti berupa 3 ( tiga ) paket Narkoba diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastik hitam dengan berat bersih 118,12 ( seratus delapan belas koma satu dua ) gram yang disimpan dengan cara diselipkan di celana dalam sdr. ANGGA ANDRIANDA BIN INDRIADI dan 1 ( satu ) buku Paspor a.n ANGGA  ADRIANDA No. E6059008 ditemukan dari tangan sebelah kanan, 1 ( satu ) unit handphone merk Galaxy A02s warna hitam dengan nomor 085355240032 WA +60192577603 ditemukan dari kantong celana depan sebelah kiri kemudian dilakukan penegahan terhadap barang bawaan dan ditemukan berpa 1 ( satu ) lembar Boarding Pass Trip No. K1730 Kapal MV. OCEANNA VIII dari dalam tas sandang kecil warna hijau merk HARVEST LIGHTING, kemudian dilakukan wawancara terhadap Terdakwa dan mengaku semua barang bukti tersebut adalah miliknya kemudian Terdakwa di bawa ke kantor P2 Bea dan Cukai Tg. Balai Karimun dan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa beserta semua barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres karimun guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 351/10254.00/2024 tertanggal 25 Oktober 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 118,12 (seratus delapan belas koma satu dua) gram, kemudian disisihkan 11 (sebelas) gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan pengembaliannya dari Laboratorium Forensik Polda Riau untuk dijadikan barang bukti di persidangan kemudian sisanya seberat 107,12 (Seratus Tujuh koma Dua Belas) gram untuk dimusnahkan. 
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau No. Lab: 2836/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 04 November 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti nomor barang 4211/2024/NNF tersebut mengandung Metamfetamina, Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya