Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Tbk PT BPR Buana Arta Mulia 1.Aldinata
2.Harbiyani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Tbk
Tanggal Surat Kamis, 25 Mei 2023
Nomor Surat 101/BAM/V/2023
Penggugat
NoNama
1PT BPR Buana Arta Mulia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Aldinata
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 155.673.505,00
Petitum

 

 

  1. PRIMER

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Perjanjian Kredit) nomor : 0241/PK-BAM/KPK/VI/2021 tanggal 09 Juni 2021 dan Perubahan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor :  061/PK-BAM/ADD/XI/2021 tanggal 17 November 2021 adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat l dan Tergugat ll;

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat l telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya terhadap Penggugat;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang disampaikan Penggugat di muka Persidangan;

 

  1. Menyatakan sita jaminan terhadap objek jaminan fidusia sebagaimana yang tercantum di dalam Akta Jaminan Fidusia Nomor : 16 tanggal 09 Juni 2021

 

  1. Menghukum Tergugat l untuk membayar Ganti Rugi sebesar Rp. 155.673.505 (seratus lima puluh lima juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus lima rupiah) kepada Penggugat secara segera dan seketika pada saat putusan berkekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut :

 

  1. Baki Debet                  : Rp. 94.465.529
  2. Penalty                        : Rp.   4.723.276
  3. Kewajiban Bunga        : Rp. 13.745.471
  4. Bunga Berjalan           : Rp.   1.086.400

 

  1. Denda                                     : Rp. 26.652.829
  2. Biaya penyelesaian
  3.  

Total Kewajiban: Rp.155.673.505

 

  1. Tergugat l atau bagi siapapun yang menguasai Objek Jaminan Fidusia atas perbuatan tergugat berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat / mobil dengan nomor Polisi BP 1859 EO, Merk/Type Suzuki/AVI414F SDX (4x2) M/T, dengan Nomor BPKB : J02146987, berwarna MERAH METALIK, dengan Nomor Rangka MHYKZE81SCJ122376 dan Nomor Mesin : K14BT1022056, tahun Pembuataan 2012, atas nama BPKB : MULYANTO, untuk segera menyerahkannya secara seketika kepada Penggugat, apabila Tergugat l tidak melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 155.673.505 (seratus lima puluh lima juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus lima rupiah) Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat / mobil dengan spesifikasi sebagai berikut :

 

 

 

 

 

  1. Nomor Polisi               : BP 1859 EO
  2. Merk/Type                  : Suzuki/AVI414F SDX (4x2) M/T
  3. Jenis Kendaraan         : MB. Penumpang
  4. Model                          : Mini Bus
  5. Nomor BPKB              : J02146987
  6. Warna                         : Merah Metalik
  7. Nomor Rangka           : MHYKZE81SCJ122376
  8. Nomor Mesin              : K14BT1022056
  9. Bahan Bakar               : Bensin
  10. Isi Silinder                    : 1373 CC
  11. Tahun Pembuatan      : 2012
  12. Atas Nama                  : MULYANTTO

 

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun terdapat upaya hukum lainnya;

 

  1. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat l;

 

 

  1. SUBSIDAIR

 

ATAU

 

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak