Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
33/Pid.Sus/2025/PN Tbk | 1.MIRZA FOLENDA 2.Verdinan Pradana, S.H. 3.YOGI KAHARSYAH, S.H |
KURNIA ILLAHI als NIA BIN TAMBI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 33/Pid.Sus/2025/PN Tbk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-890/L.10.12/Enz.2/03/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PRIMAIR ---------- Bahwa Terdakwa Kurnia Illahi Alias Nia Bin Tambi pada hari Rabu tanggal 6 bulan November tahun 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Parit Benut RT 002 RW 004 Kelurahan Parit Benut Kecamatan Meral Kabupaten Karimun atau yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “Setiap Orang Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------
Berawal pada bulan oktober tahun 2024 Terdakwa Kurnia Illahi Alias Nia Bin Tambi dikenalkan oleh temannya kepada Saudara Dedi (DPO) dan Saudara Dedi (DPO) menawarkan pekerjaan menjual sabu kepada Terdakwa dengan system menjalankan penjualan sabu dan hasil keuntungannya dilakukan penyetoran dari Terdakwa ke Saudara Dedi (DPO) atas tawaran tersebut Terdakwa menyanggupinya dengan imbalan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) atas penjualan 2 (dua) set sabu yang diberikan saudara Dedi (DPO) dan dari bulan oktober sampai dengan tanggal 3 november 2024 Terdakwa Kurnia Illahi sudah mendapatkan 5 (lima) set paket sabu dari saudara Dedi (DPO). Diawali pada bulan oktober 2024 Sabu sebanyak 2 (dua) Set pertama dari Saudara Dedi (DPO) telah berhasil Terdakwa jual dan telah mendapatkan uang sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) dari hasil penjualan sabu yang kemudian Terdakwa setorkan ke Saudara Dedi (DPO) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah), selanjutnya pada minggu ke-4 bulan Oktober 2024 Terdakwa mendapatkan kembali Sabu sebanyak 2 (dua) Set Kedua dari Saudara Dedi (DPO) telah berhasil Terdakwa jual dan telah mendapatkan uang sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) dari hasil penjualan sabu yang kemudian Terdakwa setorkan ke Saudara Dedi (DPO) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).
Kemudian pada hari minggu 3 November 2024 pukul 15.00 WIB saudara Dedi (DPO) datang kembali kerumahnya di Parit Benut RT 002 RW 004 Kelurahan Parit Benut Kecamatan Meral dengan menyerahkan sabu sebanyak 1 (satu) set kepada Terdakwa dengan tujuan untuk dijual, lalu Terdakwa mempaketkan 1 (satu) set sabu tersebut ke beberapa paket yang akan dijual dengan harga per paketnya Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket, Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket dan seluruh sabu tersebut Terdakwa simpan didalam 1 (satu) kotak Plastik warna hitam merek FIFGROUP MEMBER OF ASTRA dan disembunyikan dibawah meja kamar terdakwa, lalu pada pukul 22.15 WIB Terdakwa berhasil menjual 1 (satu) paket sabu kepada Saudara Regi (DPO) dengan harga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) di daerah simpang Mutiara parit benut, selanjutnya pada hari senin 4 November 2024 pukul 10.00 WIB Terdakwa berhasil menjual 1 (satu) paket sabu kepada Saudara Kiki (DPO) dengan harga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) di daerah simpang jalan pelabuhan roro, selanjutnya pada hari selasa 5 November 2024 pukul 19.30 WIB Terdakwa berhasil menjual 1 (satu) paket sabu kepada Saudara Ari (DPO) dengan harga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) di dalam rumah terdakwa daerah Parit Benut RT 002 RW 004 Kelurahan Parit Benut Kecamatan Meral.
Kemudian masih di hari selasa 5 November 2024 pukul 20.00 WIB Terdakwa ditelpon oleh Saksi Panji Anom untuk membeli sabu seharga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) atas permintaan tersebut Terdakwa mengajak bertemu didalam kamar Hotel Royal dan sebelum menuju ke Hotel Royal Terdakwa menyempatkan diri untuk menyetor hasil penjualan sabu sebelumnya ke Saduara Dedi (DPO) dengan setoran sejumlah Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setelah berhasil menyetor Terdakwa langsung ke kamar nomor 209 Hotel Royal dan bertemu dengan Saksi Panji Anom, setibanya dilokasi pukul 23.00 WIB didalam kamar terdapat Saudara Tono Bin Edi dan Saksi Panji Anom lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada Saksi Panji Anom dan selanjutnya Saksi Panji Anom pergi keluar kamar dan tidak lama kemudian Saksi Panji Anom kembali datang kedalam kamar 209 Hotel Royal dan hendak menyerahkan uang sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu terdakwa mengatakan “bayar untuk kamar hotel saja”, selanjutnya Terdakwa, Saksi Panji Anom dan Saudara Tono Bin Edi memakai sabu bersama – sama didalam kamar hotel yang sebelumnya telah disiapkan oleh Terdakwa. Selanjutnya dikeesokan harinya pada hari rabu 6 November 2024 cek out dari hotel dan lanjut beristirahat dikediaman Terdakwa daerah Parit Benut RT 002 RW 004 Kelurahan Parit Benut Kecamatan Meral dengan Saksi Panji Anom, Saudara Tono Bin Edi dan Saudara Rudi Eka Saputra yang sebelumnya tinggal dikediaman Terdakwa sampai dirumah Terdakwa dan teman – temannya memakai sabu kembali, lalu pada pukul 09.00 WIB Terdakwa kembali mempaketkan sabu yang masih tersisa 1 (satu) paket yakni menjadi 15 (lima belas) paket kecil dan disimpan didalam 1 (satu) kotak Plastik warna hitam merek FIFGROUP MEMBER OF ASTRA tidak lama kemudian pada pukul 11.00 WIB datang pihak kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti 15 (lima belas) paket sabu dibungkus plastik bening didalam 1 (satu) kotak Plastik warna hitam merek FIFGROUP MEMBER OF ASTRA, 1 (satu) paket sabu didalam plastik klip bening, 1 (satu) paket sabu dilantai, 1 (satu) alat hisap Boong beserta kacara pyrex, 1 (satu) unit timbangan digital Merk Ming Heng Mini Scale, 1 (satu) kawat pembersih dalam 1 (satu) kotak warna hitam merk SMOK NOVO, 3 (tiga) mancis gas, 1 (satu) gunting besi, 2 (dua) sendok sabu dari pipet plastik, plastik – plastik bening dalam 1 (satu) kantong plastik asoy warna merah dalam 1 (satu) kotak warna hijau merk THE SINGLETON, dan 1 (satu) unit Handphone Andorid Merk POCO M5 Warna Hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX-King warna merah dengan nopol BK 2640 QP yang sedang parkir dirumahnya seluruh barang bukti dan Terdakwa tersebut dibawa dan diamankan ke Polres Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.365/10254.00/2024 tertanggal 11 November 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,66 (nol koma enam enam) Gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,11 (dua koma satu satu) Gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) Gram, masing – masing untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau pengembaliannya dari Laboratorium Forensik Polda Riau untuk menjadi pembuktian dipersidangan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 3103/NNF/2024 tanggal 5 Desember 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan MDMA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan 37 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga sisa barang bukti terhadap 3 (tiga) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bersih 2,78 (dua koma tujuh delapan) Gram.
Bahwa Terdakwa Kurnia Illahi Alias Nia Bin Tambi tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menerima dan menjual Narkotika Golongan I tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------
SUBSIDAIR ---------- Bahwa Terdakwa Kurnia Illahi Alias Nia Bin Tambi pada hari Rabu tanggal 6 bulan November tahun 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Parit Benut RT 002 RW 004 Kelurahan Parit Benut Kecamatan Meral Kabupaten Karimun atau yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------
Berawal pada hari Rabu tanggal 6 November 2024 sekira pukul 10.30 WIB anggota sat resnarkoba polres karimun mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang memiliki narkoba yang diduga berjenis sabu di Parit Benut RT 002 RW 004 Kelurahan Parit Benut Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, mendengar informasi tersebut personil satresnarkoba polres karimun langsung menuju kelokasi, selanjutnya pada pukul 11.00 WIB anggota satresnarkoba polres karimun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki – laki yang mengaku bernama Kurnia Illahi dan Panji Anom yang berada di rumah dengan alamat Parit Benut RT 002 RW 004 Kelurahan Parit Benut Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 15 (lima belas) paket sabu dibungkus plastik bening didalam 1 (satu) kotak Plastik warna hitam merek FIFGROUP MEMBER OF ASTRA, 1 (satu) paket sabu didalam plastik klip bening, 1 (satu) paket sabu dilantai, 1 (satu) alat hisap Boong beserta kacara pyrex, 1 (satu) unit timbangan digital Merk Ming Heng Mini Scale, 1 (satu) kawat pembersih dalam 1 (satu) kotak warna hitam merk SMOK NOVO, 3 (tiga) mancis gas, 1 (satu) gunting besi, 2 (dua) sendok sabu dari pipet plastik, plastik – plastik bening dalam 1 (satu) kantong plastik asoy warna merah dalam 1 (satu) kotak warna hijau merk THE SINGLETON, dan 1 (satu) unit Handphone Andorid Merk POCO M5 Warna Hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX-King warna merah dengan nopol BK 2640 QP yang sedang parkir dirumahnya dan keseluruhan barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa, kemudian Terdakwa dan Barang Bukti diamankan oleh Satresnarkoba Polres Karimun untuk pengembangan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.365/10254.00/2024 tertanggal 11 November 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,66 (nol koma enam enam) Gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,11 (dua koma satu satu) Gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) Gram, masing – masing untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau pengembaliannya dari Laboratorium Forensik Polda Riau untuk menjadi pembuktian dipersidangan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 3103/NNF/2024 tanggal 5 Desember 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan MDMA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan 37 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga sisa barang bukti terhadap 3 (tiga) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bersih 2,78 (dua koma tujuh delapan) Gram.
Bahwa Terdakwa Kurnia Illahi Alias Nia Bin Tambi tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki narkotika Golongan I tersebut
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |