Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.YOGI KAHARSYAH, S.H
ROSIDI Als DAENG Bin MUHAMMAD ZAIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1613/L.10.12/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2YOGI KAHARSYAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROSIDI Als DAENG Bin MUHAMMAD ZAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa ROSIDI ALS DAENG BIN MUHAMMAD ZAIN pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan tepatnya di depan PLTD Bukit Carok atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa ROSIDI ALS DAENG BIN MUHAMMAD ZAIN pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pamak RT.001 RW 002 Kelurahan Pamak Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------

  • Berawal pada tanggal tanggal 20 Februari 2025, Sekira pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tebing mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang yang tanpa hak dan melawan hukum diduga menyimpan narkotika yang diduga jenis shabu di Pamak RT 001 RW 002 kel. Pamak  kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri, kemudian pihak kepolisian menuju ke Pamak RT 001 RW 002 kel. Pamak  kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri kemudian saat tiba di Alamat tersebut lalu pihak kepolisian mengetuk pintu kamar kos-kosan tersebut setelah pintu kos-kosan tersebut di buka pihak kepolisianmelihat terdapat 3 ( tiga ) orang di dalam kos-kosan tersebut yaitu Terdakwa, saksi DEDI SUGENG SAPUTRA Als DEDI dan saksi RAMDANI als DANI Bin ZAINUL kemudian pihak kepolisian melihat 2 ( dua ) buah alat hisap/bong terletak di depan terdakwa da kedua orang tersebut tepatnya di lantai kamar kos-kosan tersebut kemudian pihak kepolisian melakukan introgasi terhadap terdakwa dan kedua orang tersebut lalu terdakwa da kedua orang tersebut mengakui baru selesai menggunakan narkotika jenis shabu tersebut kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan pihak kepolisian menemukan berupa 1 (satu) Buah Wadah berbentuk Persegi Panjang Warna Biru yang mana isi dari wadah tersebut berupa 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening kemudian pihak kepolisian juga menemukan 1 (satu) Buah Rokok RAVE warna Putih yang mana di dalam rokok tersebut terdapat 1 ( satu ) paket Narkotika jenis shabu menurut keterangan terdakwa barang tersebut sisa dari penggunaan terdakwa dan dua orang tersebut yang menggunakan narkotika jenis shabu kemudian pihak kepolisian juga menemukan 1 (satu) Buah kaca Pirex, 1 (satu) buah mancis Warna Merah, 2 (Dua) buah sendok shabu dari pipet plastic, 3 (tiga) buah Gunting Aluminium, 1 (satu) buah Toples bulat tanpa tutup Warna Merah, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO Warna Biru Dongker beserta kartu Telkomsel dengan Nomor:081339018175 dan kaeru XL AXIATA dengan Nomor: 087776615979 di dalam kos-kosan tersebut, kemudian personil Unit Reskrim Polsek Tebing melakukan interogasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui mendapatkan narkotika diduga jenis shabu tersebut dari nomor telfon yang menelfon terdakwa yang mana menurut keterangan terdakwa suara tersebut mirip seperti suara ADI (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 32/10254.00/2025 tertanggal 22 Februari 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 9 (Sembilan) paket narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 3,46 (Tiga Koma Empat Enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Batam Nomor: LHU. 085.K.05.16.25.0074 pada tanggal 27 Februari 2025 dengan kesimpulan setelah dilakukan pengujian dengan nomor kode sampel 24.085.11.16.05.00753.K tersebut mengandung Metamfetamina, Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya