Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar janji (WanPrestasi)
- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat mempunyai kewajiban kepada penggugat sebesar Rp.109,590,160,- (Seratus Sembilan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Seratus Enam Puluh Rupiah)
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian materil pada penggugat sebesar Rp. 109,590,160,- (Seratus Sembilan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Seratus Enam Puluh Rupiah);
- Menyatakan SAH dan BERHARGA Jaminan pelunasan Kredit berupa sebidang tanah dan atau bangunan dengan bukti kepemilikan Asli Sporadik Register No 010/593.2/2020 Tanggal 15 oktober 2020 An Satrio Adrian terletak di Baran Dua RT 001 RW 004 Keluranhan Baran, Kecamatan Meral
- Menyatakan Jaminan dengan bukti kepemilikan Asli Sporadik Register No 010/593.2/2020 Atas Nama Satrio Adrian sah dan berharga untuk dilakukan sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan penggugat.
- Menyatakan kepada Tergugat dan Turut Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek Jaminan Asli Sporadik Register No 010/593.2/2020 Atas Nama Satrio Adrian yang berlokasi di Baran Dua RT 001 RW 004 Keluranhan Baran, Kecamatan Meral, untuk segera mengosongkan obyek jaminan tersebut apabila tergugat, tidak melaksanakan sebagaimana mestinya.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbarbij vorraad) meskipun ada upaya keberatan dari Tergugat dan Turut Tergugat.
Atau jika Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun / Bapak/ Ibu Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) |