Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.YOGI KAHARSYAH, S.H
NOVIENRI Als NOVI Bin MUKHLIS (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1608/L.10.12/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2YOGI KAHARSYAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVIENRI Als NOVI Bin MUKHLIS (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa NOVIENRI als NOVI BIN MUKHLIS (alm) pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Teluk Uma RT 003 RW 001 Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 09.30 wib Terdakwa saat itu sedang berada dirumah di Terdakwa di Pasar PN Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri kemudian saudara DERRY AGUSTIAN als DERY BIN HENDRI menelpon Terdakwa VIA dengan mengatakan “ Barang sudah ada kalau mau ambil kerumah lah, tolong sekalian belikan sarapan “ Terdakwa jawab “ ia kep “ kemudian telpon terputus, kemudian Terdakwa pergi kerumah saudara DERRY AGUSTIAN als DERY BIN HENDRI di Teluk Uma Rt 003 Rw 001 Kel. Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri, dan sampai sekitar pukul 09.45 wib dan kemudian sekitar pukul 10.00 wib saudara DERRY AGUSTIAN als DERY BIN HENDRI menyerahkan kepada Terdakwa 1 ( satu ) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan ukuran 1 jie ( sekitar 1 gram) sambil mengatakan “ bang ni buahnya ( shabu ) 1 jie nanti setor aja delapan ratus ribu ( sambil menyerahkan 1 paket shabu tersebut )  “ Terdakwa jawab “ ia kep ( sambil menerima 1 paket shabu tersebut ), kemudian shabu tersebut Terdakwa simpan di saku celana depan sebelah kanan Terdakwa, kemudian Terdakwa pulang kerumah dan sampai dirumah sekitar pukul 10.20 wib, selanjutnya shabu tersebut Terdakwa paketkan menjadi 10 paket kecil dengan harga per paketnya Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah )  setelah itu 10 paket shabu tersebut Terdakwa simpan di sekitar bagian dapur rumah Terdakwa dalam plastik klip bening, kemudian Terdakwa melanjutkan aktivitas biasa dirumah, kemudian sekitar pukul 14.00 wib saudara AGUNG ( DPO ) chat WA Terdakwa dengan mengatakan “ ade bang, numpang lah yang tiga ratus “ Terdakwa bls “ oke sekejap “ kemudian chat terputus, tak lama kemudian Terdakwa telpon saudara AGUNG ( DPO ) dengan mengatakan “ Gung datang ke belakang rumah aku dekat Gedung pemuda “ dijawab “ oke “ , kemudian sekitar pukul 14.30 wib saudara AGUNG ( DPO ) chat Terdakwa dengan mengatakan “ bang Terdakwa dah sampai bang “ namun  tidak Terdakwa balas, kemudian Terdakwa mengambil 3 paket shabu ukuran Rp. 300.000 dari dapur rumah Terdakwa tempat Terdakwa simpan shabu yang sebelumnya dan kemudian Terdakwa menuju ke tempat saudara AGUNG ( DPO ) menunggu, dan kemudian Terdakwa bertemu dengan saudara AGUNG ( DPO ) dan Terdakwa menyerahkan 3 paket shabu kepada saudara AGUNG ( DPO ) dan saudara AGUNG ( DPO ) menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000 kepada Terdakwa, kemudian saudara AGUNG pulang dan Terdakwa kembali kerumah Terdakwa dan beraktivitas seperti biasa, kemudian sekitar pukul 16.00 wib saudara FA’I ( DPO ) Chat Wa Terdakwa dengan mengatakan “ ada mas ( shabu ) “ ada mau yang berapa “ di bls “ kalau yang setengah jie ada “ ada tapi udah di paket – paketkan kecil – kecil “ di bls “ oke tak apa , harga berapa “ Terdakwa bls “ harga empat ratus ribu “ di bls “ oke tak apa – apa jumpa dimana “ Terdakwa bls “ ntar Terdakwa telpon “ kemudian chat terputus, kemudian sekitar pukul 16.10 wib Terdakwa menelpon saudara FA’I ( DPO ) dengan mengatakan “ Mas tunggu di belakang rumah Terdakwa dekat Gedung pemuda “ dijawab “ ok mas otw “ telpon terputus, tak lama kemudian sekitar pukul 16.30 wib saudara FA’I ( DPO ) wa Terdakwa dengan mengatakan “ Terdakwa sudah sampai mas “ Terdakwa bls “ oke “ kemudian Terdakwa mengambil 4 paket shabu di dari dapur rumah Terdakwa tempat Terdakwa simpan shabu sebelumnya yang sudah Terdakwa paketkan, dan kemudian langsung menuju ke tempat saudara FA’I ( DPO ) yang sudah menunggu, dan kemudian Terdakwa bertemu dengan saudara FA’I ( DPO ) dan kemudian Terdakwa menyerahkan 4 paket shabu kepada saudara FA’I ( DPO ) dan saudara FA’I ( DPO ) menyerahkan uang Rp. 400.000 kepada Terdakwa dan Terdakwa pulang kerumah Terdakwa, dan saudara FA’I ( DPO ) juga pulang, kemudian sekitar pukul 16.45 wib Terdakwa chat saudara   DERRY AGUSTIAN als DERY BIN HENDRI dengan mengatakan “ Kep uang sudah ada tujuh ratus ribu “ dibls “ kerumah lah “ chat terputus kemudian Terdakwa langsung saudara DERRY AGUSTIAN als DERY BIN HENDRI di Teluk Uma Rt 003 Rw 001 Kel. Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri dan saat bertemu dengan saudara DERRY AGUSTIAN als DERY BIN HENDRI   sekitar pukul 17.00 wib Terdakwa mengatakan “ Kep ni uangnya tujuh ratus ribu dulu yang seratus ribu lagi nanti ya “ dijawab “ oke bang “ tak lama kemudian sekitar pukul 17.30 wib Terdakwa pulang dari rumah saudara DERRY AGUSTIAN als DERY BIN HENDRI, kemudian sekitar pukul 19.00 wib saudara MATHER ( DPO ) menelpon Terdakwa dengan mengatakan “ ada bang numpang belanja yang seratus ribu “ Terdakwa jawab “ ada “ dijawab “ jadi Terdakwa kemana “ Terdakwa jawab “ aku tunggu dirumah sekalian tolong belikan rokok Rave 2 bungkus nanti potong aja sekalian “ dijawab “ oke bang “  kemudian telpon terputus, kemudian sekitar pukul 20.00 wib saudara MATHER ( DPO ) sampai depan rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menghampiri saudara MATHER ( DPO ) dan saudara MATHER ( DPO ) menyerahkan uang sebanyak Rp. 50.000 dan 2 bungkus rokok rave kepada Terdakwa dan setelah Terdakwa terima Terdakwa mengatakan “ tunggu bentar ya “ kemudian Terdakwa masuk kerumah dan menuju ke dapur tempat Terdakwa simpan shabu, kemudian Terdakwa ambil 1 paket shabu dan kemudian menyerahkan kepada saudara MATHER ( DPO ) kemudian saudara MATHER ( DPO ) pulang dari rumah Terdakwa, kemudian beraktivitas seperti biasa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar 17.00 wib saat itu Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa di Pasar PN Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri kemudian saudara DERRY AGUSTIAN als DERY BIN HENDRI chat WA Terdakwa dengan mengatakan “ bang tolong ambilkan pakaian di laundry antarkan kerumah “ Terdakwa bls “ oke kep  “ chat terputus, kemudian sekiar pukul 18.00 wib Terdakwa pergi ambil Loundry namun sebelum pergi  Terdakwa mengambil sisa shabu yang 2 paket yang belum terjual yang sebelumnya Terdakwa simpan di dapur, dan setelah Terdakwa ambil Terdakwa simpan disaku celana depan sebelah kanan Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung pergi ambil laundry dan kemudian menuju kerumah saudara DERRY AGUSTIAN als DERY BIN HENDRI dan sampai sekitar pukul 18.30 wib dan Terdakwa hendak masuk kerumah saudara DERRY AGUSTIAN als DERY BIN HENDRI lewat pintu belakang kemudian Terdakwa langsung ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditemukan dari 2 (dua) paket Narkotika yang diduga jenis shabu yang di bungkus plastik bening yang di masukan  ke   dalam plastik klip bening dengan berat bersih 0,12 ( nol koma satu dua ) gram ditemukan disaku celana depan sebelah kanan dan  1 (satu) HP Android merek Samsung Galaxy J7 warna hitam dengan Nomor Telkomsel 082289565863  yang digunakan untuk Whatsapp juga ditemukan disaku celana depan sebelah kanan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 31/10254.00/2025 tertanggal 18 Februari 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 2 (dua) paket Narkotika yang diduga jenis shabu yang di bungkus plastik bening yang di masukan  ke   dalam plastik klip bening dengan berat bersih 0,12 ( nol koma satu dua ) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau No. Lab: 0776/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti berupa kristal warna putih adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa NOVIENRI als NOVI BIN MUKHLIS (alm) pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Teluk Uma RT 003 RW 001 Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --

  • Bahwa bermula Pada hari Selasa  tanggal 11 Januari 2025, sekira pukul 18 : 00 Wib, Sat Resnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika yang diduga berjenis Shabu di Teluk Uma Rt 003 Rw 001 Kel. Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri, Setelah mendapatkan informasi tersebut personil Sat Resnarkoba Polres Karimun  langsung bergerak menuju tempat yang di informasikan sekira pukul 18 : 30 Wib personil Sat Resnarkoba Polres Karimun melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang berada di belakang rumahnya yang beralamat di Teluk Uma Rt 003 Rw 001 Kel. Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri yang mengaku bernama sdr. DERRY AGUSTIAN als DERY bin HENDRI dan Terdakwa NOVIENRI als NOVI bin MUKHLIS (alm), selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap sdr DERRY AGUSTIAN als DERY bin HENDRI yang disaksikan oleh ketua RW setempat yang mana pada saat dilakukan pengeledahan ditemukan 6 (enam) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dengan berat bersih 149,70 ( seratus empat puluh sembilan koma tujuh nol )  gram dengan rincian 3 ( tiga ) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening yang dimasukan dalam plastik klip bening dan 1 ( satu ) paket Narkotika jenis shabu yang di bungkus plastik klip yang juga dimasukan dalam plastik klip bening yang semua dibalut tissu warna putih serta di dimasukan dalam kantong plastik Asoy warna orange yang sempat dibuang dengan menggunakan tangan kanan sdr. DERRY AGUSTIAN als DERY bin HENDRI dan juga ditemukan 1 (satu) HP Android merek OPPO Reno4 F warna Merah hitam dengan Nomor Telkomsel 081220575533 yang digunakan untuk Whatsapp dan Nomor (Malaysia) +601114896782 yang digunakan untuk Whatsapp Business yang di   pegang menggunakan tangan kirinya selanjutnya  dilakukan penggeledahan dirumah ditemukan 2 (dua) paket Narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening yang dimasukan lagi kedalam  plastik klip bening  dan  1 (satu) timbangan digital merek DIGITAL SCALE  yang di bungkus  plastik asoy warna putih, di bungkus lagi kantong plastik asoy warna orange, di bungkus lagi  kantong plastik asoy warna putih, kemudian dimasukan ke dalam kantong plastik asoy warna biru yang ditemukan digantung di dinding ruangan tengah rumah, kemudian ditemukan juga 3 (tiga) sendok shabu dari pipet plastik, 2 (dua) mancis gas, 1 (satu) gunting, plastik-plastik bening , plastik – plastik klip bening yang dimasukan ke dalam  keranjang kecil warna abu-abu serta 1 (satu) alat hisap shabu/bong beserta kaca pyrex yang ditemukan dilantai kamar. Dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Vega warna hitam dengan nomor polisi BP 3561 RH yang terparkir di dalam rumah. sdr DERRY AGUSTIAN als DERY bin HENDRI kemudian dilakukan interogasi  terhadap sdr DERRY AGUSTIAN als DERY bin HENDRI mengaku benar semua barang bukti tersebut miliknya, Selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap Terdakwa NOVIENRI als NOVI bin MUKHLIS (alm) yang mana ditemukan 2 (dua) paket Narkotika yang diduga jenis shabu yang di bungkus plastik bening yang di masukan  ke   dalam plastik klip bening dengan berat bersih 0,12 ( nol koma satu dua ) gram dan 1 (satu) HP Android merek Samsung Galaxy J7 warna hitam dengan Nomor Telkomsel 082289565863 yang digunakan untuk Whatsapp, yang di temukan di saku kanan Terdakwa NOVIENRI als NOVI bin MUKHLIS (alm) mengaku benar semua barang bukti tersebut miliknya yang di dapat dari sdr. DERRY AGUSTIAN als DERY bin HENDRI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 31/10254.00/2025 tertanggal 18 Februari 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 2 (dua) paket Narkotika yang diduga jenis shabu yang di bungkus plastik bening yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan berat bersih 0,12 ( nol koma satu dua ) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau No. Lab: 0776/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti berupa kristal warna putih adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya