Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Tbk PT.BPR KARIMUN SEJAHTERA 1.ARIYANTI
2.EDY YUSUF
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR KARIMUN SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARIYANTI
2EDY YUSUF
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 41.007.133,00
Petitum
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Perjanjian Kredit Nomor: 09  yang di tandatangani pada  tanggal 06 November 2020 di hadapan Pejabat Notaris HENDRICK HO,S.H.,M.kn
Menyatakan bahwa Tergugat   telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
Menyatakan SAH dan MENGIKAT  Akta Pengakuan Hutang  Nomor: 10 (sepuluh) yang di tandatangani pada  tanggal 06 November 2020 di hadapan Pejabat Notaris HENDRICK HO,S.H.,M.kn. 
Menyatakan SAH dan MENGIKAT  Akta Kuasa Menjual Nomor : 11(sebelas) yang di tandatangani pada tanggal 06 November 2020 di hadapan Pejabat Notaris HENDRICK HO,S.H.,M.kn
Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II secara tangung renteng untuk membayar kerugian materil pada Penggugat sebesar Rp.41.007,133 (empat puluh satu juta tujuh ribu seratus tiga puluh tiga rupiah)
Menyatakan SAH jaminan Pelunasan Kredit  Sebidang Tanah  beserta Bangunan diatasnya berdasarkan : Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) yang di ketahui oleh Kepala Kelurahan Kapling Register Nomor:27/593/2015 tertanggal 20 Agustus 2015 dan di ketahui Camat Tebing Register Nomor: 161/593/2025 tanggal 26 Agustus 2015  dengan  Luas  ± 161m2 (kurang lebih seratus enam puluh satu meter persegi)  tertulis atasnama: ARIYANTI  , dengan batas-batas Tanah sebagai berikut :
 
Sebelah Utara berbatas dengan tanah    : Tulus Larisma Panjaitan      = 19   Meter
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah  : Edi Yusuf                            = 17   Meter
Sebelah Barat berbatas dengan tanah     : Ardjono                                 = 9   Meter
Sebelah Timur berbatas dengan tanah   :  Jalan                                    = 9   Meter                                                                                    
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbarbij vorraad) meskipun ada keberatan dari Tergugat 1 dan Tergugat II ;
Atau jika Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun / Bapak/Ibu Hakim Tunggal  yang  memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak