INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G.S/2024/PN Tbk | PT.BPR KARIMUN SEJAHTERA | 1.ARIYANTI 2.EDY YUSUF |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2024/PN Tbk | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 41.007.133,00 | ||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Perjanjian Kredit Nomor: 09 yang di tandatangani pada tanggal 06 November 2020 di hadapan Pejabat Notaris HENDRICK HO,S.H.,M.kn
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Pengakuan Hutang Nomor: 10 (sepuluh) yang di tandatangani pada tanggal 06 November 2020 di hadapan Pejabat Notaris HENDRICK HO,S.H.,M.kn.
Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Kuasa Menjual Nomor : 11(sebelas) yang di tandatangani pada tanggal 06 November 2020 di hadapan Pejabat Notaris HENDRICK HO,S.H.,M.kn
Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II secara tangung renteng untuk membayar kerugian materil pada Penggugat sebesar Rp.41.007,133 (empat puluh satu juta tujuh ribu seratus tiga puluh tiga rupiah)
Menyatakan SAH jaminan Pelunasan Kredit Sebidang Tanah beserta Bangunan diatasnya berdasarkan : Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) yang di ketahui oleh Kepala Kelurahan Kapling Register Nomor:27/593/2015 tertanggal 20 Agustus 2015 dan di ketahui Camat Tebing Register Nomor: 161/593/2025 tanggal 26 Agustus 2015 dengan Luas ± 161m2 (kurang lebih seratus enam puluh satu meter persegi) tertulis atasnama: ARIYANTI , dengan batas-batas Tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah : Tulus Larisma Panjaitan = 19 Meter
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah : Edi Yusuf = 17 Meter
Sebelah Barat berbatas dengan tanah : Ardjono = 9 Meter
Sebelah Timur berbatas dengan tanah : Jalan = 9 Meter
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbarbij vorraad) meskipun ada keberatan dari Tergugat 1 dan Tergugat II ;
Atau jika Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun / Bapak/Ibu Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |