Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2022/PN Tbk | PT BPR KARIMUN SEJAHTERA | 1.FAUZAN ARIEF HIDAYAT 2.RIRIN S.RAHMAT |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Okt. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2022/PN Tbk | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 14 Okt. 2022 | ||||||
Nomor Surat | 011/GS/BPRKS/X/2022 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 107.123.359,00 | ||||||
Petitum | P E T I T U M :
8. Menyatakan Tergugat I mempunyai Kewajiban membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar sebesar Rp.107.123.359 ; (seratus tujuh juta sertus dua puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah) 9. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan Objek jaminan kepada Penggugat berupa 1 unit Mobil Toyota Vios 1,5 GAT ,Nomor Polisi : BP 1254 CK, Tahun: 2008, Nomor Rangka : MR053HY9389018745, Nomor Mesin :1NZX861222, Warna: Silver Metalik, Atas nama: Muhammad Rapi, beserta Kunci kontak dan Surat tanda nomor kendaraan (STNK) secara seketika setelah Putusan ini di bacakan, untuk di lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),kemudian hasil dari lelang tersebut untuk melunasi Kewajiban Tergugat I kepada Penggugat ; 10. Menghukum Tergugat II untuk Tunduk dan Patuh Terhadap Putusan ini. 11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; 12. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbarbij vorraad) meskipun ada keberatan dari Tergugat. Atau jika Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun / Bapak/ibu Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |