Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2022/PN Tbk | MUHAMMAD IMAM KHAROMAIN bin ILYAS MASDUKI | 1.Kepala Kantor Wilayah Khusus Kepri Pada Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Pada Kementrian Keuangan RI 2.Kepala kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe B Batam pada DJBC pada Kementrian Keuangan RI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Nov. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2022/PN Tbk | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 03 Nov. 2022 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan |
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PraPeradilan dari PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan TERMOHON I dan II yang mencegat kapal MT ZAKIRA pada tanggal 25 September 2022 sekira pukul 20.00 WIB di perairan internasional dan melakukan pemeriksaan dokumen sambil menarik kapal MT ZAKIRA ke perairan Indonesia wilayah perairan Pulau Karimun Besar dan kemudian melakukan penyitaan atas kapal MT. ZAKIRA dan dokumen kapal MT. ZAKIRA, penangkapan dan penahanan terhadap PEMOHON (nakhodah) dan 1 (satu) orang ABK kapal adalah bertentangan dengan hukum; 3. Menyatakan oleh karena itu, Berita Acara Penyitaan tertanggal 27 September 2022 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-TANGKAP 001/KPU.206/PPNS/LK06/2022, tanggal 27 September 2022 dan Surat perintah Penahanan Nomor: PRINT-TAHAN-001/KPU.206/PPNS/LK06/2022 tanggal 27 September 2022 terhadap PEMOHON selaku nakhodah adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-TANGKAP-002/KPU.206/PPNS/LK06/2022, tanggal 27 September 2022; dan Surat perintah Penahanan Nomor: PRINT-TAHAN-002/KPU.206/PPNS/LK06/2022 tanggal 27 September 2022 terhadap 1 (satu) orang ABK kapal adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. melepaskan kapal MT ZAKIRA dan mengembalikan ke tempat dari mana kapal MT ZAKIRA ditarik seketika putusan selesai dibacakan; 7. membebaskan nakhodah (PEMOHON) dan 1 (satu) orang ABK dari tahanan seketika putusan selesai dibacakan; 8. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 9. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku; 10. PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri tanjung Balai Karimun yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kepastian hukum dan rasa kemanusiaan. Atau Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |