Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P/2024/PN Tbk SUHAMDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 12/Pdt.P/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUHAMDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menyatakan bahwa nama-nama yang tersebut dibawah ini :
    • AMZAH, Lahir di Pulau Ngal Alai, tanggal Sepuluh bulan Nopember tahun Seribu Sembilan Ratus Tujuh Delapan, seperti yang Tertulis dan Terbaca di didalam Kutipan Akte Kelahiran Pemohon nomor : 345/D/2004.TBK, tertanggal Dua Puluh Delapan Bulan Mei Tahun Dua Ribu Empat, yang diterbitkan oleh Kepala Badan Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Karimun;
    • SUHAMDI, lahir di PL NGAL, tanggal 15 Juli 1980, seperti yang Tertulis dan Terbaca didalam Kartu Tanda Penduduk Pemohon Nik : 2102021507800001, tertanggal 03 Mei 2017;
    • SUHAMDI, lahir di PULAU NGAL, tanggal 15 Juli 1980, seperti yang tertulis dan terbaca didalam Kartu Keluarga Pemohon Nomor : 2102120205160001, tertanggal 19 Desember 2023;
    • SUHAMDI, lahir di PL NGAL, tanggal 15 Juli 1980, seperti yang tertulis dan terbaca didalam Kutipan Akta Nikah Pemohon Nomor : 0106/002/VI/2015, tertanggal 01 Juni 2015;
    • AMZAH, lahir di Kundur Karimun, tanggal 10 November 1978, seperti yang tertulis dan terbaca didalam Paspor Pemohon nomor : A 3590426, tertanggal 26 September 2012, yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun;
  3. Menetapkan identitas Pemohon yang bernama SUHAMDI, lahir di PULAU NGAL, tanggal 15 Juli 1980, seperti yang Tertulis dan Terbaca didalam Kartu Keluarga Pemohon No. 2102120205160001, tertanggal 19 Desember 2023, untuk selanjutnya dan seterusnya menggunakan identitas yang bernama SUHAMDI, lahir di PULAU NGAL, tanggal 15 Juli 1980;
  4. Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak