Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa IMAN AKLAN Als AKLAN Bin SUWANTO pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Januari tahun 2025, bertempat di Jl. Soekarno Hatta Poros Kampung Suka Jaya, RT 003, RW 004 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa IMAN AKLAN Als AKLAN Bin SUWANTO duduk dirumah kos Saksi AMAT yang berada di Sungai Lakam Barat Kec. Karimun Kab. Karimun, lalu sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa pergi naik sepeda motor hendak pulang ke rumahnya di Gang Ivoria Sungai Raya Meral. Pada saat di perjalanan tepatnya di Jl. Poros Terdakwa melihat rumah korban SUKRIADI Bin. ABU BAKAR seperti tidak ada orang karena pada siang hari lampu depan rumah korban dalam keadaan hidup, sehingga Terdakwa memarkirkan sepeda motor yang digunakannya di Jl. Soekarno Hatta Poros. Lalu Terdakwa pergi ke rumah korban dengan membawa 2 (dua) buah obeng yang disimpan dikantong celana Terdakwa. Kemudian Terdakwa pura-pura mengetuk pintu rumah korban untuk memastikan apakah ada atau tidaknya orang di dalam rumah dan benar tidak ada yang menyahut. Kemudian Terdakwa langsung pergi menuju pintu belakang rumah korban dan mengeluarkan 2 (dua) buah obeng dari kantong celana Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mencongkel engsel pintu belakang rumah korban hingga rusak sehingga pintu dapat terbuka. Setelah pintu dapat terbuka Terdakwa masuk ke dalam rumah korban dan mencari-cari barang berharga korban, kemudian Terdakwa melihat adanya 1 (satu) buah Tabung Gas warna merah jambu berat 12KG di dapur korban lalu korban mengambilnya dan meletakkan gas tersebut di belakang rumah korban. Selanjutnya Terdakwa masuk lagi kerumah korban pergi ke ruang depan rumah dan melihat adanya sepeda motor Beat merk Honda dengan nomor plat BP 3517 KW warna merah hitam dengan nomor rangka MH1JM8113MK685775, nomor mesin JM81E1687635 diruang depan rumah korban tersebut. Dimana pada saat itu Terdakwa melihat kunci sepeda motor ada di dasbor motor tersebut.
- Kemudian Terdakwa mendorong dan mengeluarkan sepeda motor melewati pintu belakang dan pergi dari rumah korban dengan membawa sepeda motor Beat milik korban beserta membawa 1 (satu) buah Tabung Gas berat 12KG tersebut. Selanjutnya Terdakwa pergi ke Jl. Jendral Sudirman Poros Kel. Pamak Kec. Tebing untuk menyembunyikan Tabung Gas di dalam Semak-semak. Setelah itu Terdakwa pergi membawa sepeda motor curian tersebut ke rumah kos Saksi AMAT di Sungai Lakam Barat. Pada saat di rumah saksi,Terdakwa meminta tolong kepada saksi AMAT untuk membantu Terdakwa menjemput sepeda motor yang sebelumnya Terdakwa gunakan ke rumah korban, namun saksi menolak dan menyuruh Saksi PANCA untuk membantu Terdakwa dan saksi PANCA pun bersedia. Sebelum pergi Terdakwa dan Saksi PANCA terlebih dahulu membuka dan melepaskan plat sepeda motor curian tersebut lalu Terdakwa membuka Jok Motor dan menemukan STNK sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa pergi dengan membonceng Saksi PANCA menggunakan sepeda motor curian ke Biliyard KNN Sungai Pasir untuk mengambil kendaraan Saksi PANCA. Setelah itu Terdakwa dan Saksi PANCA pergi ke Gang Orari Sungai Lakam Barat untuk menyembunyikan sepeda motor tersebut.
- Setelah itu Terdakwa dan Saksi PANCA pergi menggunakan sepeda motor Saksi PANCA ke Jl. Soekarno Hatta Poros untuk menjemput sepeda motor Beat Hitam yang terdakwa letakkan. Kemudian Terdakwa dan Saksi PANCA pergi menemui Saksi AMAT di Biliyard KNN Sungai Pasir, lalu Terdakwa menitipkan STNK dan kunci motor Beat curian kepada Saksi AMAT untuk dijualkan, Setelah itu Terdakwa Bersama Saksi AMAT dan Saksi PANCA pergi melihat kembali sepeda motor tersebut di tempat sepeda motor disembunyikan. Kemudian Saksi AMAT meminta Saksi PANCA untuk membantu menjualkan motor tersebut. Setelah itu Terdakwa pulang ke rumahnya dan kemudian sekira pukul 21.30 Saksi PANCA menghubungi Terdakwa lewat Whatsapp agar Terdakwa datang ke kos Saksi AMAT. Pada saat Terdakwa tiba di kos Saksi AMAT, sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa ditangkap beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tebing untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa atas perbuatan para terdakwa, Saksi mengalami kerugian sebesar Rp 10.500.000.- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada saat terdakwa melakukan tindak pidana tersebut, terdakwa tidak ada meminta izin kepada Saksi SUKRIADI Bin. ABU BAKAR
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 363 Ayat (1) dan Ke-5 KUH Pidana |