Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2023/PN Tbk 1.RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2.FITRI DAFPRIYENI, S.H.
3.FEBRINOLIN SIMANJUNTAK, S.H.
4.JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
5.MARTHYN LUTHER, S.H., M.H.
PADRI Als PAD Bin MUKHTAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 72/Pid.B/2023/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1052/L.10.12/Eoh.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2FITRI DAFPRIYENI, S.H.
3FEBRINOLIN SIMANJUNTAK, S.H.
4JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
5MARTHYN LUTHER, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PADRI Als PAD Bin MUKHTAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa PADRI Alias PAD Bin MUKHTAR bersama - sama dengan Saksi SUBARDI Alias PEPE (Penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023 sekira pukul 14.35 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023, bertempat di Perairan Pulau Asam Kabupaten Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 01° 04. 395’ LU - 103° 18. 316’ BT yang masih merupakan Wilayah Perairan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 sekira pukul 13.12 WIB saudara EFENDI (DPO) selaku Cincu di Kapal TUG BOAT MILLENIUM (Daftar Pencarian Barang) mengirimkan pesan suara dengan bahasa china yang artinya pada intinya "besok pagi sekitar jam 10 di karimun anak atau di takong hiu kami sampai" kemudian dikarenakan Saksi SUBARDI Alias PEPE (Penuntutan secara terpisah) sudah terbiasa membeli BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar secara ilegal dalam jumlah besar dari saudara EFENDI (DPO) dengan harga dibawah pasaran tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen legalitas seperti yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau pihak Pertamina yaitu dokumen Delivery Order (DO), maka Saksi SUBARDI Alias PEPE tidak perlu bertanya-tanya lagi terkait pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar secara ilegal dari Saudara EFENDI selaku Cincu di Kapal TUG BOAT MILLENIUM tanpa seijin pemilik Kapal TUG BOAT MILLENIUM.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 20.28 WIB saudara ENGGAR GALIH SATRIA (DPO) selaku Capten Kapal TUG BOAT SPEEDY DOLPHIN (Daftar Pencarian Barang) mengirim pesan WhatsApp kepada Saksi SUBARDI Alias PEPE menanyakan "padri dah kerja bos?" kemudian Saksi SUBARDI Alias PEPE menjawab "dah", kemudian sekira pukul 20.29 WIB Saksi SUBARDI Alias PEPE mengirimkan nomor Hp saudara ENGGAR GALIH SATRIA (DPO) kepada Terdakwa PADRI Alias PAD Bin MUKHTAR selaku Nakhoda dan pengurus Kapal KM. TANPA NAMA milik Saksi SUBARDI Alias PEPE melalui pesan WhatsApp dari nomor Hp Saksi SUBARDI Alias PEPE 08126800696 ke Nomor Terdakwa dengan nomor Hp 082287470542 dengan Isi percakapan "Kp Enggar Speedy Dolphin WA +6282365025879".
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023 sekira pukul 00.00 WIB Saksi SUBARDI Alias PEPE menghubungi terdakwa dengan No HP. 081268006969 dengan mengatakan “Padri berangkat ada kerja ambil minyak di Kapal TUG BOAT SPEEDY DOHPIN sebanyak 2 (dua) Ton” kemudian Terdakwa menjawab “oke”, kemudian sekira pukul 00.15 WIB Terdakwa bersama dengan ABK Kapal TANPA NAMA yaitu Saksi EFFENDY Alias AYANG, Saksi MOHD. ALIEF NURHAFIZ ZAMANI Bin ZAMRI, Saksi PAIZAL Bin Alm. HASIM, Saksi USMAN Bin KUSAH berangkat dari Meral Kabupaten Tanjung Balai Karimun menuju Kapal TUG BOAT SPEEDY DOLHPIN, kemudian pada saat di perjalanan Terdakwa langsung menghubungi saudara ENGGAR GALIH SATRIA (DPO) dengan no HP. 082365025879 yang mana kapal tersebut sudah langganan dengan mereka dalam hal pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar secara Ilegal di Kapal TUG BOAT SPEEDY DOLHPIN dengan harga dibawah pasaran tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen legalitas seperti yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau pihak Pertamina yaitu dokumen Delivery Order (DO) dan tidak seijin pemilik Kapal TUG BOAT SPEEDY DOLHPIN, dengan mengatakan “hallo cap udah dimana posisi”, kemudian saudara ENGGAR GALIH SATRIA (DPO) menjawab “saya sudah di buih di perairan depan PT. KMS” kemudian Terdakwa mengatakan “boleh saya langsung merapat” kemudian saudara ENGGAR GALIH SATRIA (DPO) menjawab “oke boleh langsung aja merapat”.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 01.00 WIB Kapal KM. TANPA NAMA bersandar di sebelah kanan lambung Kapal TUG BOAT SPEEDY DOLHPIN, kemudian Terdakwa langsung naik ke Kapal TUG BOAT SPEEDY DOLHPIN untuk melakukan sounding, kemudian setelah melakukan sounding dan diukur BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar kurang lebih 2300 (dua ribu tiga ratus) liter, kemudian ABK Kapal TANPA NAMA yaitu Saksi EFFENDY Alias AYANG, Saksi MOHD. ALIEF NURHAFIZ ZAMANI Bin ZAMRI, Saksi PAIZAL Bin Alm. HASIM, Saksi USMAN Bin KUSAH memberikan selang ke ABK Kapal TUG BOAT SPEEDY DOLHPIN untuk dimasukan ke tangki milik Kapal TUG BOAT SPEEDY DOLHPIN, kemudian menghidupkan mesin robin untuk mengalirkan BBM (Bahan Bakar Minyak) Jenis Solar secara Ilegal dari Tangki milik Kapal TUG BOAT SPEEDY DOLHPIN ke Tangki milik Kapal KM. TANPA NAMA sebanyak kurang lebih 2300 (dua ribu tiga ratus) liter, kemudian sekira pukul 02.00 WIB setelah selesai mentransferkan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar Ilegal tersebut, Terdakwa bersama dengan ABK Kapal TANPA NAMA yaitu Saksi EFFENDY Alias AYANG, Saksi MOHD. ALIEF NURHAFIZ ZAMANI Bin ZAMRI, Saksi PAIZAL Bin Alm. HASIM, Saksi USMAN Bin KUSAH melepas tali dari Kapal TUG BOAT SPEEDY DOLHPIN menuju kembali ke Meral Kabupaten Tanjung Balai Karimun, kemudian di perjalanan balik ke Meral Terdakwa mengirimkan pesan Chat WhatsApps kepada Saksi SUBARDI Alias PEPE dengan mengatakan “Speedy masuk 2300 (dua ribu tiga ratus) liter” kemudian di balas Saksi SUBARDI Alias PEPE “oke”
  • Bahwa kemudian pada sekira pukul 12.58 WIB Saksi SUBARDI Alias PEPE mengirim uang via transfer kepada saudara ENGGAR GALIH SATRIA (DPO) selaku Capten Kapal TUG BOAT SPEEDY DOLPHIN dengan jumlah nominal Rp. 17.250.000, (tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atas pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar secara ilegal dalam jumlah besar sebanyak kurang lebih 2300 (dua ribu tiga ratus) liter, dengan harga dibawah pasaran tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen legalitas seperti yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau pihak Pertamina yaitu dokumen Delivery Order (DO) dan tidak seijin pemilik Kapal TUG BOAT SPEEDY DOLPHIN, dimana bukti transfer Saksi SUBARDI Alias PEPE kirimkan melalui pesan WhatApp kepada saudara ENGGAR GALIH SATRIA (DPO), kemudian dibalas saudara ENGGAR GALIH SATRIA (DPO) dengan menjawab "Ok Bosqu".
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023 sekira pukul 06.00 WIB Saksi SUBARDI Alias PEPE menelpon Terdakwa dengan mengatakan “ada kerja ambil minyak diperairan takong hiu dari Kapal TUG BOAT MILLENNIUM, kapalnya udah mau sampai” kemudian Terdakwa menjawab “oke boss” kemudian sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa bersama dengan ABK Kapal TANPA NAMA yaitu Saksi EFFENDY Alias AYANG, Saksi MOHD. ALIEF NURHAFIZ ZAMANI Bin ZAMRI, Saksi PAIZAL Bin Alm. HASIM, Saksi USMAN Bin KUSAH berangkat menuju Perairan Takong Hiu Kabupaten Tanjung Balai Karimun, kemudian sekira pukul 08.30 WIB Saksi SUBARDI Alias PEPE menghubungi Terdakwa mengatakan “kapal udah sampai di takong hiu kapal udah nunggu” kemudian Terdakwa mengatakan “oke boss”, kemudian sekira pukul 10.00 WIB Kapal KM. TANPA NAMA merapat dan bersandar di lambung kanan Kapal TUG BOAT MILLENNIUM di posisi perairan Takong Hiu Kabupaten Karimun, kemudian Terdakwa langsung naik ke Kapal TUG BOAT MILLENNIUM untuk melakukan sounding, kemudian setelah melakukan sounding dan diukur BBM (Bahan Bakar Minyak) Jenis Solar kurang lebih 4700 (empat ribu tujuh ratus) liter, kemudian ABK Kapal TANPA NAMA yaitu Saksi EFFENDY Alias AYANG, Saksi MOHD. ALIEF NURHAFIZ ZAMANI Bin ZAMRI, Saksi PAIZAL Bin Alm. HASIM, Saksi USMAN Bin KUSAH memberikan selang ke ABK Kapal TUG BOAT MILLENNIUM untuk dimasukan ke tangki milik Kapal TUG BOAT MILLENNIUM, kemudian menghidupkan mesin robin untuk mengalirkan BBM (Bahan Bakar Minyak) Jenis Solar dari Tangki milik Kapal TUG BOAT MILLENNIUM ke Tangki milik Kapal KM. TANPA NAMA sebanyak kurang lebih 4700 (empat ribu tujuh ratus) liter, kemudian sekira pukul 11.00 WIB setelah selesai Terdakwa bersama dengan ABK Kapal TANPA NAMA yaitu Saksi EFFENDY Alias AYANG, Saksi MOHD. ALIEF NURHAFIZ ZAMANI Bin ZAMRI, Saksi PAIZAL Bin Alm. HASIM, Saksi USMAN Bin KUSAH langsung lepas tali dari Kapal TUG BOAT MILLENNIUM menuju ke Meral Kabupaten Tanjung Balai Karimun, kemudian diperjalanan Terdakwa menghubungi Saksi SUBARDI Alias PEPE dengan mengatakan “udah selesai kerja boss minyak masuk kurang lebih 4700 (empat ribu tujuh ratus) liter dari Kapal TUG BOAT MILLENNIUM dan kita dalam perjalanan pulang” kemudian Saksi SUBARDI Alias PEPE menjawab “oke”.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 14.00 WIB di Perairan Tanjung Balai Karimun Terdakwa bersama dengan ABK Kapal TANPA NAMA yaitu Saksi EFFENDY Alias AYANG, Saksi MOHD. ALIEF NURHAFIZ ZAMANI Bin ZAMRI, Saksi PAIZAL Bin Alm. HASIM, Saksi USMAN Bin KUSAH di datangi oleh Kapal Patroli Catamara 508 dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, kemudian Saksi ILHAM, Saksi MUHAMMAD FAQIH SULAIMAN dan Saksi YANCE ROMAN TUA SIMAMORA mempertanyakan tentang dokumen Kapal dan muatan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar sebanyak 5.520 (lima ribu lima ratus dua puluh) liter yang dibawa Kapal KM. TANPA NAMA, akan tetapi dikarenakan dokumen tersebut tidak ada jadi Terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen Kapal dan muatan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar, kemudian Terdakwa selaku Nakhoda dan ABK Kapal KM. TANPA NAMA yaitu Saksi EFFENDY Alias AYANG, Saksi MOHD. ALIEF NURHAFIZ ZAMANI Bin ZAMRI, Saksi PAIZAL Bin Alm. HASIM, Saksi USMAN Bin KUSAH beserta Kapal KM.TANPA NAMA dan muatan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar di bawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepulauan Riau guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekira pukul 18.56 WIB Saksi SUBARDI Alias PEPE mentransferkan uang sebesar Rp 37.000.000, (tiga puluh tujuh juta rupiah) atas pembelian Bahan Bakar Minyak jenis Solar secara ilegal dalam jumlah besar sebanyak kurang lebih 4700 (empat ribu tujuh ratus) liter, dengan harga dibawah pasaran tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen legalitas seperti yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau pihak Pertamina yaitu dokumen Delivery Order (DO) dan tidak seijin pemilik Kapal TUG BOAT MILLENNIUM, dimana bukti transfer Saksi SUBARDI Alias PEPE kirimkan melalui pesan WhatApp kepada saudara EFENDI (DPO) selaku Cincu di Kapal TUG BOAT MILLENNIUM, kemudian saudara EFENDI (DPO) membalas dengan mengatakan "Thank You Terimakasih".
  • Bahwa kemudian berdasarkan informasi dari Terdakwa selaku Nakhoda dan ABK Kapal KM. TANPA NAMA yaitu Saksi EFFENDY Alias AYANG, Saksi MOHD. ALIEF NURHAFIZ ZAMANI Bin ZAMRI, Saksi PAIZAL Bin Alm. HASIM, Saksi USMAN Bin KUSAH pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 22.15 WIB Saksi SUBARDI Alias PEPE diamankan di Jalan Kecamatan Tebing Kabupaten Tanjung Balai Karimun dan dibawa ke Batam untuk dimintai keterangan oleh Pihak Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kepulauan Riau sehubungan dengan muatan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar sebanyak 5.520 (lima ribu lima ratus dua puluh) liter yang dibawa Kapal KM. TANPA NAMA yang tidak memiliki dokumen-dokumen legalitas seperti yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau pihak Pertamina.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa PADRI Alias PAD Bin MUKHTAR bersama - sama dengan Saksi SUBARDI Alias PEPE (Penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023 sekira pukul 14.35 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023, bertempat di Perairan Pulau Asam Kabupaten Tanjung Balai Karimun Provensi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 01° 04. 395’ LU - 103° 18. 316’ BT yang masih merupakan Wilayah Perairan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 sekira pukul 13.12 WIB saudara EFENDI (DPO) selaku Cincu di Kapal TUG BOAT MILLENIUM (Daftar Pencarian Barang) mengirimkan pesan suara dengan bahasa china yang artinya pada intinya "besok pagi sekitar jam 10 di karimun anak atau di takong hiu kami sampai" kemudian dikarenakan Saksi SUBARDI Alias PEPE (Penuntutan secara terpisah) sudah terbiasa membeli BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar secara ilegal dalam jumlah besar dari saudara EFENDI (DPO) dengan harga dibawah pasaran tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen legalitas seperti yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau pihak Pertamina yaitu dokumen Delivery Order (DO), maka Saksi SUBARDI Alias PEPE tidak perlu bertanya lagi terkait pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar secara ilegal dari Saudara EFENDI selaku Cincu di Kapal TUG BOAT MILLENIUM tanpa seijin pemilik Kapal TUG BOAT MILLENIUM.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 20.28 WIB saudara ENGGAR GALIH SATRIA (DPO) selaku Capten Kapal TUG BOAT SPEEDY DOLPHIN (Daftar Pencarian Barang) mengirim pesan WhatsApp kepada Saksi SUBARDI Alias PEPE menanyakan "padri dah kerja bos?" kemudian Saksi SUBARDI Alias PEPE menjawab "dah", kemudian sekira pukul 20.29 WIB Saksi SUBARDI Alias PEPE mengirimkan nomor Hp saudara ENGGAR GALIH SATRIA (DPO) kepada Terdakwa PADRI Alias PAD Bin MUKHTAR selaku Nakhoda dan pengurus Kapal KM. TANPA NAMA milik Saksi SUBARDI Alias PEPE melalui pesan WhatsApp dari nomor Hp Saksi SUBARDI Alias PEPE 08126800696 ke Nomor Terdakwa dengan nomor Hp 082287470542 dengan Isi percakapan "Kp Enggar Speedy Dolphin WA +6282365025879".
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023 sekira pukul 00.00 WIB Saksi SUBARDI Alias PEPE menghubungi terdakwa dengan No HP. 081268006969 dengan mengatakan “Padri berangkat ada kerja ambil minyak di Kapal TUG BOAT SPEEDY DOHPIN sebanyak 2 (dua) Ton” kemudian Terdakwa menjawab “oke”, kemudian sekira pukul 00.15 WIB Terdakwa bersama dengan ABK Kapal TANPA NAMA yaitu Saksi EFFENDY Alias AYANG, Saksi MOHD. ALIEF NURHAFIZ ZAMANI Bin ZAMRI, Saksi PAIZAL Bin Alm. HASIM, Saksi USMAN Bin KUSAH berangkat dari Meral Kabupaten Tanjung Balai Karimun menuju Kapal TUG BOAT SPEEDY DOLHPIN, kemudian pada saat di perjalanan Terdakwa langsung menghubungi saudara ENGGAR GALIH SATRIA (DPO) dengan no HP. 082365025879 yang mana kapal tersebut sudah langganan dengan mereka dalam hal pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar secara Ilegal di Kapal TUG BOAT SPEEDY DOLHPIN dengan harga dibawah pasaran tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen legalitas seperti yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau pihak Pertamina yaitu dokumen Delivery Order (DO) dan tidak seijin pemilik Kapal TUG BOAT SPEEDY DOLHPIN, dengan mengatakan “hallo cap udah dimana posisi”, kemudian saudara ENGGAR GALIH SATRIA (DPO) menjawab “saya sudah di buih di perairan depan PT. KMS” kemudian Terdakwa mengatakan “boleh saya langsung merapat” kemudian saudara ENGGAR GALIH SATRIA (DPO) menjawab “oke boleh langsung aja merapat”.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 01.00 WIB Kapal KM. TANPA NAMA bersandar di sebelah kanan lambung Kapal TUG BOAT SPEEDY DOLHPIN, kemudian Terdakwa langsung naik ke Kapal TUG BOAT SPEEDY DOLHPIN untuk melakukan sounding, kemudian setelah melakukan sounding dan diukur BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar kurang lebih 2300 (dua ribu tiga ratus) liter, kemudian ABK Kapal TANPA NAMA yaitu Saksi EFFENDY Alias AYANG, Saksi MOHD. ALIEF NURHAFIZ ZAMANI Bin ZAMRI, Saksi PAIZAL Bin Alm. HASIM, Saksi USMAN Bin KUSAH memberikan selang ke ABK Kapal TUG BOAT SPEEDY DOLHPIN untuk dimasukan ke tangki milik Kapal TUG BOAT SPEEDY DOLHPIN, kemudian menghidupkan mesin robin untuk mengalirkan BBM (Bahan Bakar Minyak) Jenis Solar secara Ilegal dari Tangki milik Kapal TUG BOAT SPEEDY DOLHPIN ke Tangki milik Kapal KM. TANPA NAMA sebanyak kurang lebih 2300 (dua ribu tiga ratus) liter, kemudian sekira pukul 02.00 WIB setelah selesai mentransferkan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar Ilegal tersebut, Terdakwa bersama dengan ABK Kapal TANPA NAMA yaitu Saksi EFFENDY Alias AYANG, Saksi MOHD. ALIEF NURHAFIZ ZAMANI Bin ZAMRI, Saksi PAIZAL Bin Alm. HASIM, Saksi USMAN Bin KUSAH melepas tali dari Kapal TUG BOAT SPEEDY DOLHPIN menuju kembali ke Meral Kabupaten Tanjung Balai Karimun, kemudian di perjalanan balik ke Meral Terdakwa mengirimkan pesan Chat WhatsApps kepada Saksi SUBARDI Alias PEPE dengan mengatakan “Speedy masuk 2300 (dua ribu tiga ratus) liter” kemudian di balas Saksi SUBARDI Alias PEPE “oke”
  • Bahwa kemudian pada sekira pukul 12.58 WIB Saksi SUBARDI Alias PEPE mengirim uang via transfer kepada saudara ENGGAR GALIH SATRIA (DPO) selaku Capten Kapal TUG BOAT SPEEDY DOLPHIN dengan jumlah nominal Rp. 17.250.000, (tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atas pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar secara ilegal dalam jumlah besar sebanyak kurang lebih 2300 (dua ribu tiga ratus) liter, dengan harga dibawah pasaran tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen legalitas seperti yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau pihak Pertamina yaitu dokumen Delivery Order (DO) dan tidak seijin pemilik Kapal TUG BOAT SPEEDY DOLPHIN, dimana bukti transfer Saksi SUBARDI Alias PEPE kirimkan melalui pesan WhatApp kepada saudara ENGGAR GALIH SATRIA (DPO), kemudian dibalas saudara ENGGAR GALIH SATRIA (DPO) dengan menjawab "Ok Bosqu".
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023 sekira pukul 06.00 WIB Saksi SUBARDI Alias PEPE menelpon Terdakwa dengan mengatakan “ada kerja ambil minyak diperairan takong hiu dari Kapal TUG BOAT MILLENNIUM, kapalnya udah mau sampai” kemudian Terdakwa menjawab “oke boss” kemudian sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa bersama dengan ABK Kapal TANPA NAMA yaitu Saksi EFFENDY Alias AYANG, Saksi MOHD. ALIEF NURHAFIZ ZAMANI Bin ZAMRI, Saksi PAIZAL Bin Alm. HASIM, Saksi USMAN Bin KUSAH berangkat menuju Perairan Takong Hiu Kabupaten Tanjung Balai Karimun, kemudian sekira pukul 08.30 WIB Saksi SUBARDI Alias PEPE menghubungi Terdakwa mengatakan “kapal udah sampai di takong hiu kapal udah nunggu” kemudian Terdakwa mengatakan “oke boss”, kemudian sekira pukul 10.00 WIB Kapal KM. TANPA NAMA merapat dan bersandar di lambung kanan Kapal TUG BOAT MILLENNIUM di posisi perairan Takong Hiu Kabupaten Karimun, kemudian Terdakwa langsung naik ke Kapal TUG BOAT MILLENNIUM untuk melakukan sounding, kemudian setelah melakukan sounding dan diukur BBM (Bahan Bakar Minyak) Jenis Solar kurang lebih 4700 (empat ribu tujuh ratus) liter, kemudian ABK Kapal TANPA NAMA yaitu Saksi EFFENDY Alias AYANG, Saksi MOHD. ALIEF NURHAFIZ ZAMANI Bin ZAMRI, Saksi PAIZAL Bin Alm. HASIM, Saksi USMAN Bin KUSAH memberikan selang ke ABK Kapal TUG BOAT MILLENNIUM untuk dimasukan ke tangki milik Kapal TUG BOAT MILLENNIUM, kemudian menghidupkan mesin robin untuk mengalirkan BBM (Bahan Bakar Minyak) Jenis Solar dari Tangki milik Kapal TUG BOAT MILLENNIUM ke Tangki milik Kapal KM. TANPA NAMA sebanyak kurang lebih 4700 (empat ribu tujuh ratus) liter, kemudian sekira pukul 11.00 WIB setelah selesai Terdakwa bersama dengan ABK Kapal TANPA NAMA yaitu Saksi EFFENDY Alias AYANG, Saksi MOHD. ALIEF NURHAFIZ ZAMANI Bin ZAMRI, Saksi PAIZAL Bin Alm. HASIM, Saksi USMAN Bin KUSAH langsung lepas tali dari Kapal TUG BOAT MILLENNIUM menuju ke Meral Kabupaten Tanjung Balai Karimun, kemudian diperjalanan Terdakwa menghubungi Saksi SUBARDI Alias PEPE dengan mengatakan “udah selesai kerja boss minyak masuk kurang lebih 4700 (empat ribu tujuh ratus) liter dari Kapal TUG BOAT MILLENNIUM dan kita dalam perjalanan pulang” kemudian Saksi SUBARDI Alias PEPE menjawab “oke”.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 14.00 WIB di Perairan Tanjung Balai Karimun Terdakwa bersama dengan ABK Kapal TANPA NAMA yaitu Saksi EFFENDY Alias AYANG, Saksi MOHD. ALIEF NURHAFIZ ZAMANI Bin ZAMRI, Saksi PAIZAL Bin Alm. HASIM, Saksi USMAN Bin KUSAH di datangi oleh Kapal Patroli Catamara 508 dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, kemudian Saksi ILHAM, Saksi MUHAMMAD FAQIH SULAIMAN dan Saksi YANCE ROMAN TUA SIMAMORA mempertanyakan tentang dokumen Kapal dan muatan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar sebanyak 5.520 (lima ribu lima ratus dua puluh) liter yang dibawa Kapal KM. TANPA NAMA, akan tetapi dikarenakan dokumen tersebut tidak ada jadi Terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen Kapal dan muatan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar, kemudian Terdakwa selaku Nakhoda dan ABK Kapal KM. TANPA NAMA yaitu Saksi EFFENDY Alias AYANG, Saksi MOHD. ALIEF NURHAFIZ ZAMANI Bin ZAMRI, Saksi PAIZAL Bin Alm. HASIM, Saksi USMAN Bin KUSAH beserta Kapal KM.TANPA NAMA dan muatan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar di bawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepulauan Riau guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekira pukul 18.56 WIB Saksi SUBARDI Alias PEPE mentransferkan uang sebesar Rp 37.000.000, (tiga puluh tujuh juta rupiah) atas pembelian Bahan Bakar Minyak jenis Solar secara ilegal dalam jumlah besar sebanyak kurang lebih 4700 (empat ribu tujuh ratus) liter, dengan harga dibawah pasaran tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen legalitas seperti yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau pihak Pertamina yaitu dokumen Delivery Order (DO) dan tidak seijin pemilik Kapal TUG BOAT MILLENNIUM, dimana bukti transfer Saksi SUBARDI Alias PEPE kirimkan melalui pesan WhatApp kepada saudara EFENDI (DPO) selaku Cincu di Kapal TUG BOAT MILLENNIUM, kemudian saudara EFENDI (DPO) membalas dengan mengatakan "Thank You Terimakasih".
  • Bahwa kemudian berdasarkan informasi dari Terdakwa selaku Nakhoda dan ABK Kapal KM. TANPA NAMA yaitu Saksi EFFENDY Alias AYANG, Saksi MOHD. ALIEF NURHAFIZ ZAMANI Bin ZAMRI, Saksi PAIZAL Bin Alm. HASIM, Saksi USMAN Bin KUSAH pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 22.15 WIB Saksi SUBARDI Alias PEPE diamankan di Jalan Kecamatan Tebing Kabupaten Tanjung Balai Karimun dan dibawa ke Batam untuk dimintai keterangan oleh Pihak Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kepulauan Riau sehubungan dengan muatan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar sebanyak 5.520 (lima ribu lima ratus dua puluh) liter yang dibawa Kapal KM. TANPA NAMA yang tidak memiliki dokumen-dokumen legalitas seperti yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau pihak Pertamina.
  • Bahwa atas pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar secara Ilegal dimana berdasarkan Berita Acara Hasil Pengukuran Volume Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar dari UPTD Metrologi Legal Kota Batam sebanyak 5.520 (lima ribu lima ratus dua puluh) liter dari Kapal TUG BOAT SPEEDY DOLHPIN dan Kapal TUG BOAT MILLENNIUM tanpa dilengkapin dokumen Delivery Order (DO) dan seijin pemilik Kapal sehaga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per liter, kemudian BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar secara Ilegal terdakwa jual lagi kepada pemilik Kapal Ikan atau Cumi yang berada di Meral Kabupaten Tanjung Balai Karimun seharga Rp.10.300,- (sepuluh ribu tiga ratus rupiah) sehingga terdakwa dan saksi SUBARDI Alias PEPE mendapatkan keuntungan dari hasil menjual BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar secara Ilegal sebesar Rp 13.800.000,- (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya