Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.Sus/2024/PN Tbk 1.JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
2.MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
3.I MADE AGUS PUTRA ADNYANA, S.H., M.H.
4.RAADI OKTIA NOFI, S.H.
5.YOGI KAHARSYAH, S.H
6.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
AZWIR Alias WIR Bin ABDUL KADIR
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 178/Pid.Sus/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2251/L.10.12/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
2MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
3I MADE AGUS PUTRA ADNYANA, S.H., M.H.
4RAADI OKTIA NOFI, S.H.
5YOGI KAHARSYAH, S.H
6BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZWIR Alias WIR Bin ABDUL KADIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-------Bahwa terdakwa AZWIR alias WIR bin ABDUL KADIR, pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024  sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  yang  masih dalam bulan Juni 2024, bertempat di Parkiran Hotel Paragon Rt.001/Rw.003 Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kec.Karimun Kab.Karimun  Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun , yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -----

      • Bahwa terdakwa AZWIR alias WIR bin ABDUL KADIR, pada    hari Selasa tanggal 25 Juni 2024  sekira pukul 14.34  Wib terdakwa dihubungi oleh ARMAN (DPO) melalui  Whatsapp Handpone Arman dengan Nomor +33758991149 dengan nama No.Limit ke Handphone terdakwa dengan nomor 082384998993 agar membayar Narkotika telah dibeli oleh terdakwa pada tanggal 8 Juni 2024 dengan harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa mengatakan belum ada uang, kemudian terdakwa ingin kembali membeli Narkotika  kepada ARMAN agar terdakwa bisa mengangsur hutang  kepada ARMAN kemudian sekira pukul 18.16 Wib dibalas oleh ARMAN  melalui pesan Whatsapp “BB setengah set bungkusan kuku Bima warna Ungu. Posisi BB ditanda panah biru di jalan poros basarnas”, beserta foto lokasi narkotika tersebut diletakan oleh orang suruhan ARMAN, kemudian terdakwa pergi kelokasi tempat narkotika yang dipesan oleh terdakwa kepada ARMAN sebagaimana yang disebutkan dalam pesan Whatsapp tersebut dengan minta bantuan kepada DANI (DPO)  untuk mengantarnya menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Hitam setelah sampai dilokasi tersebut ternyata narkotika tersebut tidak ada, kemudian ARMAN menghubungi terdakwa mengatakan “barang yang tadi sudah diambil orang lain, nanti aku kirim peta baru” dan dijawab oleh terdakwa “Oke”.
      • Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 19.01 Wib terdakwa mendapat pesan whatsapp  dari  ARMAN yang berisi foto dan lokasi tempat narkotika yang dipesan oleh terdakwa kepada ARMAN yaitu di Parkiran Hotel Paragon RT.001 RW.003 Kel.Tanjung Balai Kota Kec.Karimun  Kab.Karimun Propinsi Riau, kemudian terdakwa pergi ketempat tersebut dengan diantar oleh DANI dengan mengunakan sepeda motor Honda Beat warna Hitam, setelah tiba ditempat tersebut sekira pukul 19.25 wib, DANI langsung pergi sedangkan terdakwa mencari narkotika tersebut disekitaran parkir Hotel Paragon kemudian terdakwa melihat bungkusan plastik kuku Bima warna Unggu selanjutnya terdakwa mengambil Narkotika yang terdapat dalam plastik kuku Bima warna Unggu, setelah narkotika tersebut berada dalam penguasaan terdakwa tiba-tiba didatangani oleh saksi  CHARLES BRONSON SIMANJUNTAK, SH , saksi  HENDRIYANTO dan  SAKSI  RIO NALDY HUTAGALUNG S.Kom yang merupakan anggota Kepolisian Polda Kepri, kemudian terdakwa menjatuhkan narkotika yang berada dalam plastik kuku Bima warna Unggu kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa oleh  saksi CHARLES BRONSON SIMANJUNTAK, SH ditemukanlah 1 Unit Handphone merk Samsung A12 warna Hitam dengan nomor 08238499899 di saku  terdakwa  bagian depan sebelah kiri dan Narkotika 1 bungkus plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening jenis Sabu didalam plastik kuku Bima warna Unggu ditemukan ditanah yang berjarak 1 meter dari terdakwa yang sebelumnya telah dibuang oleh terdakwa
      • Bahwa Narkotika yang dibeli oleh terdakwa kepada ARMAN dengan harga Rp1.500.000,- (satu Juta lima ratus ribu rupiah) belum dibayar oleh terdakwa dan baru akan dibayar oleh terdakwa setelah Narkotika tersebut dijual kembali oleh terdakwa kepada orang lain.
      • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa AZWIR alias WIR bin ABDUL KADIR selanjutnya terdakwa beserta barang bukti Narkotika di amankan ke Polda Kepri untuk proses lebih lanjut karena tidak mempunyai izin dari pihak berwenang.
      • Bahwa terhadap narkotika yang ditemukan pada terdakwa AZWIR alias WIR bin ABDUL KADIR  berupa 1 (satu) bungkus  plastik bening  didalamnya berisikan kristal bening  setelah dilakukan penimbangan diketahui beratnya adalah 2,28  gram  sesuai dengan Berita Acara Penimbangan yang dibuat oleh  PT. Pegadaian (Persero) Cabang Batam Nomor : 132/10221/2024  tanggal 26 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Pegadaian atas nama Wahyu Amri, SE  
      • Bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa AZWIR alias WIR bin ABDUL KADIR berupa 1 (satu) bungkus  plastik bening  didalamnya berisikan kristal bening  dilakukan pemeriksaan secara laboratorium  dan diperoleh hasil pemeriksaan sebagai tertuang dalam Surat Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam  dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K05.16.24.0142 tanggal 28 Juni 2024  dengan kesimpulan Sampel Positif mengandung Metamfetamin  yang termasuk jenis Narkotika golongan I (satu)  nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa AZWIR alias WIR bin ABDUL KADIR  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

SUBSIDAIR :

 

-------Bahwa terdakwa AZWIR alias WIR bin ABDUL KADIR, pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024  sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  yang  masih dalam bulan Juni 2024, bertempat di Parkiran Hotel Paragon Rt.001/Rw.003 Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kec.Karimun Kab.Karimun  Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum dalam hal perbuatan  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

      • Bahwa pada hari Selasa sekira pukul 19.01 Wib terdakwa mendapat pesan whatsapp  dari  ARMAN yang berisi foto dan lokasi tempat narkotika yang dipesan oleh terdakwa kepada ARMAN yaitu di Parkiran Hotel Paragon RT.001 RW.003 Kel.Tanjung Balai Kota Kec.Karimun  Kab.Karimun Propinsi Riau, kemudian terdakwa minta tolong kepada DANI (DPO) untuk mengantarnya dengan sepeda motor Honda Beat warna Hitam, setelah tiba ditempat tersebut sekira pukul  19.25 wib DANI kemudian pergi sedangkan terdakwa mencari narkotika tersebut disekitaran parkir Hotel Paragon kemudian terdakwa melihat bungkusan plastik kuku Bima warna Unggu selanjutnya terdakwa mengambil Narkotika yang terdapat dalam plastik kuku Bima warna Unggu, setelah narkotika tersebut berada dalam penguasaan terdakwa tiba-tiba didatangani oleh saksi CHARLES BRONSON SIMANJUNTAK, SH , saksi  HENDRIYANTO dan  SAKSI  RIO NALDY HUTAGALUNG S.Kom, yang merupakan anggota Kepolisian Polda Kepri, kemudian terdakwa menjatuhkan narkotika yang berada dalam plastik kuku Bima warna Unggu kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa oleh  saksi CHARLES BRONSON SIMANJUNTAK, SH ditemukanlah 1 Unit Handphone merk Samsung A12 warna Hitam dengan nomor 08238499899 di saku celana bagian depan sebelah kiri dan Narkotika 1 bungkus plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening jenis Sabu didalam plastik kuku Bima warna Unggu ditemukan ditanah yang berjarak 1 meter dari terdakwa yang sebelumnya dibuang oleh terdakwa.
      • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa AZWIR alias WIR bin ABDUL KADIR selanjutnya terdakwa beserta barang bukti Narkotika di amankan ke Polda Kepri untuk proses lebih lanjut karena tidak mempunyai izin dari pihak berwenang.
      • Bahwa terhadap narkotika yang ditemukan pada terdakwa AZWIR alias WIR bin ABDUL KADIR  berupa 1 (satu) bungkus  plastik bening  didalamnya berisikan kristal bening  setelah dilakukan penimbangan diketahui beratnya adalah 2,28  gram  sesuai dengan Berita Acara Penimbangan yang dibuat oleh  PT. Pegadaian (Persero) Cabang Batam Nomor : 132/10221/2024  tanggal 26 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Pegadaian atas nama Wahyu Amri, SE  
      • Bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa AZWIR alias WIR bin ABDUL KADIR berupa 1 (satu) bungkus  plastik bening  didalamnya berisikan kristal bening  dilakukan pemeriksaan secara laboratorium  dan diperoleh hasil pemeriksaan sebagai tertuang dalam Surat Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam  dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K05.16.24.0142 tanggal 28 Juni 2024  dengan kesimpulan Sampel Positif mengandung Metamfetamin  yang termasuk jenis Narkotika golongan I (satu)  nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa AZWIR alias WIR bin ABDUL KADIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya