Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2024/PN Tbk 1.RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
2.PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H
ADI CHANDRA. S.Tr als ADI BIN ABDUL GANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 875 /L.10.12/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
2PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI CHANDRA. S.Tr als ADI BIN ABDUL GANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN                            

 

PRIMAIR

 

-----------Bahwa terdakwa ADI CHANDRA, S.Tr Als ADI BIN ABDUL GANI pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 05.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2024, bertempat di sebuah gapura yang berada di Jl. Raja Oesman Paya Manggis Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut oleh diakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira Pukul 14.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh sdr. ELLO (DPO) kemudian ditawarkan Narkotika jenis Shabu dengan berat 12,5 (dua belas koma lima) gram dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kemudian Terdakwa menerima tawaran tersebut, setelah itu Terdakwa mengirim uang dengan cara transfer melalui akun OVO An. YOGIE FERNANDO milik Terdakwa ke Rekening BCA An. RAHMAYANTI milik sdr. ELLO (DPO) dengan nominal sebesar Rp. 1.000.000,- terlebih dahulu, kemudian sekira pukul 16.00 WIB sdr. ELLO (DPO) menghubungi Terdakwa melalui aplikasi chat dan mengirim foto lokasi letak Narkotika jenis shabu yang telah disepakati, selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menuju lokasi tersebut dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Supra X milik sdr. ANDI teman Terdakwa, bahwa letak Narkotika jenis shabu tersebut berada di Jl. Raja Oesman Paya Manggis dekat Gapura persisnya di sebelah tiang gapura  paya manggis yang dimasukan ke dalam kotak rokok HD warna putih, kemudian Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa di Perum Lavender Mega Sedayu Blok A No. 2 Kel. Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun, setibanya di rumah Terdakwa membuka kotak rokok HD warna putih tersebut dan berisikan Narkotika jenis Shabu kemudian Terdakwa menggunakan shabu tersebut lebih kurang 3,5 (tiga koma lima) Gram. 

 

  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh sdr. ICAL (DPO) via chat melalui aplikasi whatsapp, sdr. ICAL (DPO) mengatakan “numpang beli bg” Terdakwa menjawab “beli berapa” kemudian sdr. ICAL  (DPO) meminta sejumlah seperempat, setelah itu Terdakwa menawarkan seharga Rp. 300.000,- setelah itu sdr. ICAL (DPO) mengirimkan uang Rp. 300.000,- dengan tujuan OVO milik Terdakwa, kemudian Terdakwa menggunakan sistem campak dalam transaksi Narkotika jenis shabu yang diletakkan di depan SPBU poros. Kemudian pada pukul 17.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh sdri. RATIH (DPO) via chat melalui aplikasi whatsapp, sdri. RATIH (DPO) mengatakan “numpang beli bg” Terdakwa menjawab “beli berapa” kemudian sdri. RATIH  (DPO) meminta sejumlah seperempat, setelah itu Terdakwa menawarkan seharga Rp. 300.000,- setelah itu sdr. ICAL (DPO) mengirimkan uang Rp. 300.000,- dengan tujuan OVO milik Terdakwa, kemudian Terdakwa menggunakan sistem campak dalam transaksi Narkotika jenis shabu yang diletakkan kembali di depan SPBU poros. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa dihubungi kembali oleh sdr. ICAL (DPO) via chat melalui aplikasi whatsapp dengan tujuan yang sama yaitu membeli Narkotika jenis shabu seberat seperempat dengan harga yang sama yaitu Rp. 300.000,- dan mengirimkan uang tersebut ke OVO millik Terdakwa dengan sistem campak namun dengan letak posisi campak yang berbeda yaitu diletakkan di depan Perumahan Balai Garden Kavling Kec. Tebing. Kemudian Terdakwa dihubungi kembali oleh sdri. RATIH (DPO) via chat melalui aplikasi whatsapp, dengan tujuan yang sama yaitu membeli Narkotika jenis shabu seberat seperempat dengan harga yang sama yaitu Rp. 300.000,- dan mengirimkan uang tersebut ke OVO millik Terdakwa dengan sistem campak namun dengan letak posisi campak yang berbeda yaitu diletakkan di depan restoran Ali Emas Kavling Kec. Tebing. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa mengirim uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada sdr. ELLO (DPO) dengan cara transfer melalui OVO milik Terdakwa dengan tujuan Bank BCA An. RAHMAWATI milik sdr. ELLO (DPO).

 

  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024, sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh sdr. ICAL (DPO) via chat melalui aplikasi whatsapp, sdr. ICAL (DPO) ingin membeli Narkotika jenis shabu seberat seperempat, namun Terdakwa meminta menambah berat yang ingin dibeli dengan mengatakan “jangan seperempat lah, setengah aja nanggung”, kemudian sdr. ICAL (DPO) menyetujuinya dengan mengirimkan uang sejumlah Rp. 500.000,- ke akun OVO milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa melakukan sistem campak dengan meletakkan Narkotika jenis shabu tersebut di Gapura kampung harapan Kec. Tebing, setelah melakukan campak Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa di Perum Lavender Mega Sedayu Blok A No. 2 Kel. Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau, setelah itu sekira pukul 05.30 WIB datang pihak Kepolisian yaitu Saksi RIO ANDIKA, S.H dan Saksi RAJA MUSTAFA KAMAL FASYAH yang merupakan anggota Satuan Satuan Resnarkoba Polres Karimun mengamankan Terdakwa dan melakukan Penggeledahan di dalam rumah Terdakwa kemudian ditemukan 4 (empat) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 7,63 (tujuh koma enam tiga) gram dengan rincian : 3 (tiga) paket Narkotika yang diduga jenis shabu yang disimpan di dalam dompet berwarna abu – abu dan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening disimpan di dalam kotak rokok merk HD, kemudian 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) sendok sabu dari pipet, 1 (satu) buah kaca pirex disimpan juga di dalam dompet berwarna abu – abu beserta plastik – plastik bening dan 1 (satu) gunting besi disimpan dalam 1 (satu) tas handbag warna hitam merk Bodypack, kemudian 1 (satu) mancis gas, 3 (tiga) kaca pirex, pipet – pipet plastik, 1 (satu) botol kecil alat penghisap shabu disimpan di dalam 1 (satu) kaleng besi merk gudang garam, bahwa semua barang bukti tersebut disimpan di dalam sebuah tas ransel warna hitam merk THULE SWEDEN yang ditemukan di dalam kamar Terdakwa, kemudian 1 (satu) unit handphone merk REDMI NOTE 12 warna biru hitam beserta kartu dengan nomor 0852 7258 0000 dan 0812 3086 5939 yang ditemukan diatas tempat tidur dalam kamar Terdakwa.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 16/10254.00/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun pada pokoknya menyebutkan bahwa 4 (empat) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 7.63 (tujuh koma enam tiga).

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab : 0160/NNF/2024 tanggal 23 Januari 2024 pada pokoknya menyimpulkan barang bukti nomor 0267/2024/NNF berupa kristal berwarna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti nomor 3442/2023/NNF - 3443/2023/NNF berupa daun kering adalah benar mengandung ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

 

 

 

  • Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanaman dan bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI

 

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

 

 

-----------Bahwa terdakwa ADI CHANDRA, S.Tr Als ADI BIN ABDUL GANI pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 05.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2024, bertempat di Perum Lavender Mega Sedayu Blok A No. 2 Kel. Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,  perbuatan tersebut oleh terdakwa diakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024, sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh sdr. ICAL (DPO) via chat melalui aplikasi whatsapp, sdr. ICAL (DPO) ingin membeli Narkotika jenis shabu seberat seperempat, namun Terdakwa meminta menambah berat yang ingin dibeli dengan mengatakan “jangan seperempat lah, setengah aja nanggung”, kemudian sdr. ICAL (DPO) menyetujuinya dengan mengirimkan uang sejumlah Rp. 500.000,- ke akun OVO milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa melakukan sistem campak dengan meletakkan Narkotika jenis shabu tersebut di Gapura kampung harapan Kec. Tebing, setelah melakukan campak Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa di Perum Lavender Mega Sedayu Blok A No. 2 Kel. Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau

 

  • Selanjutnya karena adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu di Perum Lavender Mega yang kemudian dilakukan penyelidikan sampai akhirnya didapat informasi yang dirasa cukup sehingga pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 05.00 WIB, Saksi RIO HANDIKA, SH, dan Saksi RAJA MUSTAFA KAMAL FASYAH yang merupakan anggota Satuan Resnarkoba Polres Karimun mengamankan Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Perum Lavender Mega Sedayu Blok A No. 2 Kel. Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa kemudian ditemukan 4 (empat) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 7,63 (tujuh koma enam tiga) gram dengan rincian : 3 (tiga) paket Narkotika yang diduga jenis shabu yang disimpan di dalam dompet berwarna abu – abu dan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening disimpan di dalam kotak rokok merk HD, kemudian 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) sendok sabu dari pipet, 1 (satu) buah kaca pirex disimpan juga di dalam dompet berwarna abu – abu beserta plastik – plastik bening dan 1 (satu) gunting besi disimpan dalam 1 (satu) tas handbag warna hitam merk Bodypack, kemudian 1 (satu) mancis gas, 3 (tiga) kaca pirex, pipet – pipet plastik, 1 (satu) botol kecil alat penghisap shabu disimpan di dalam 1 (satu) kaleng besi merk gudang garam, bahwa semua barang bukti tersebut disimpan di dalam sebuah tas ransel warna hitam merk THULE SWEDEN yang ditemukan di dalam kamar Terdakwa, kemudian 1 (satu) unit handphone merk REDMI NOTE 12 warna biru hitam beserta kartu dengan nomor 0852 7258 0000 dan 0812 3086 5939 yang ditemukan diatas tempat tidur dalam kamar Terdakwa.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 16/10254.00/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun pada pokoknya menyebutkan bahwa 4 (empat) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 7.63 (tujuh koma enam tiga).

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab : 0160/NNF/2024 tanggal 23 Januari 2024 pada pokoknya menyimpulkan barang bukti nomor 0267/2024/NNF berupa kristal berwarna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti nomor 3442/2023/NNF - 3443/2023/NNF berupa daun kering adalah benar mengandung ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa bukan apoteker, dokter, atau badan lain yang berwenang dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya