Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa TEGUH DERMAWAN Als TEGUH Bin ALI UMAR bersama-sama dengan Saksi MAHADI Als ANDI Bin PURIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi RAHMAD DANI Als ANGIN Bin IKHWAN PAWA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Baru Meral RT.001 RW.003 Kel. Sungai Pasir Kec. Meral Kab. Karimun atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira di pukul 10.39 WIB, Terdakwa menelepon saksi MAHADI Als LAE (terdakwa dalam perkara lain) untuk memesan narkotika jenis sabu yang merupakan pesanan dari teman terdakwa bernama IAN (DPO) sebanyak 1,25 (satu koma dua lima) gram dengan harga Rp.1.100.000,- (satu juta se\ratus) yang dikirimkan melalui pesan singkat lewat chat whatsapp (pesan terhapus karena menggunakan timer default) kepada terdakwa, kemudian IAN (DPO) menelepon terdakwa pada pukul 11.15 WIB untuk menanyakan kepastian sabu tersebut, kemudian terdakwa menghubungi saksi MAHADI untuk memastikan barang sabu yang terdakwa pesan dan juga menanyakan keberadaan saksi MAHADI, kemudian terdakwa menemui saksi MAHADI yang pada saat itu berada di Perum Nicolia Sungai Lakam Barat, saksi MAHADI Als LAE menelepon seseorang yang terdakwa tidak ketahui orangnya untuk memesan sabu tersebut setelah itu terdakwa pulang, kemudian IAN (DPO) menelepon terdakwa pada pukul 20.22 WIB lalu terdakwa mengatakan akan menjemput uang dari pembelian sabu tersebut, kemudian terdakwa menemui IAN (DPO) di jalan Sungai raya untuk mengambil uang muka (DP) Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah), lalu saksi MAHADI menelepon terdakwa dan mengatakan bahwa saksi MAHADI sudah berada di rumah orang tua terdakwa yang beralamat di Kampung Bukit Meral dan juga mengatakan bahwa sabunya sudah ada, kemudian terdakwa menemui saksi MAHADI lalu mereka masuk ke dalam kamar yang ada di rumah tersebut, kemudian terdakwa dan saksi MAHADI membagi paket sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket yang mana 1,25 gram untuk IAN (DPO) Setelah menyisihkan sabu milik IAN (DPO), terdakwa dan saksi MAHADI menyepakati untuk membagi sisanya sebanyak 1,25 gram lainnya menjadi 12 (Dua Belas) paket yang terdiri dari paket Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 7 (tujuh) paket dan 5 Paket untuk Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang mana saksi MAHADI ada mengambil 1 paket senilai Rp.150.000 untuk dirinya sendiri, kemudian pada pukul 23.00 WIB terdakwa mengantarkan sabu pesanan IAN (DPO) ke Jalan Sungai Raya.
- Pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 05.25 Wib, saksi RAHMAD DANI (terdakwa pada pekara lain) menelepon terdakwa untuk membeli 1 (Satu) Paket sabu Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) kemudian terdakwa mengantarkan paket sabu tersebut ke rumah saksi RAHMAD DANI yang beralamat di Jalan Kampung Baru Meral Kel. Sungai pasir Kec. Meral, kemudian sekira pukul 09.00 WIB saksi JUJUN (DPO) mendatangi Terdakwa ke rumah tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Perumahan Bukit Indah untuk membeli 1 Paket sabu seharga Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah), kemudian terdakwa mengantarkan uang hasil jual sabu tersebut ke rumah saksi MAHADI Als LAE sejumlah Rp.170.000 ( Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) sedangkan terdakwa langsung memotong Rp.30.000 ( Tiga Puluh Ribu Rupiah) untuk uang membeli bensin, kemudian saksi RAHMAD DANI menelepon terdakwa pada pukul 17.15 Wib untuk memesan kembali sabu paket harga Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), kemudian terdakwa memisahkan paket sabu yang belum terjual ke dalam tabung plastic orange bekas botol permen setelah itu terdakwa mengantarkan sabu yang dipesan saksi RAHMAD DANI ke rumah yang beralamat di Kampung Baru Meral kemudian terdakwa memberikan sabu tersebut kepada saksi RAHMAD DANI dengan pembayaran secara langsung sebesar Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada terdakwa, kemudian saksi RAHMAD DANI (yang sudah dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian) menelepon terdakwa kembali pada pukul 17.54 WIB dengan tujuan untuk memesan 1 (Satu) Paket sabu seharga Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), kemudian terdakwa mengantarkan sabu tersebut dengan menggunakan sepeda motor ke Alamat yang sama yaitu di Kampung Baru Meral, lalu terdakwa memarkirkan sepeda motornya di bahu jalan dan terdakwa juga meninggalkan tas yang berisi sisa paket narkoba tersebut di stang sepeda motor. Kemudian terdakwa membawa sabu tersebut dengan berjalan kaki ke rumah saksi RAHMAD DANI, kemudian polisi mencegat dan menangkap terdakwa sehingga secara spontan terdakwa membuang 1 (satu) paket sabu yang terdakwa pegang ke tanah di bawah bunga yang berada di Lokasi penangkapan, kemudian polisi menggeledah terdakwa dan menemukan tas terdakwa di stang sepeda motor milik terdakwa yang berisikan 7 (Tujuh) paket sabu dan polisi juga memeriksa hanphone milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Meral guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 414/10254.00/2024 tertanggal 15 November 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 8 (Delapan) paket narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,62 (Nol Koma Enam Dua) gram, untuk dibawa ke Balai POM Batam.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Batam Nomor: LHU. 085.K.05.16.24.0250 pada tanggal 03 Desember 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pengujian dengan nomor kode sampel 24.085.11.16.05.0247.K tersebut mengandung Metamfetamina, Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis Shabu tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa TEGUH DERMAWAN Als TEGUH Bin ALI UMAR bersama-sama dengan Saksi MAHADI Als ANDI Bin PURIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi RAHMAD DANI Als ANGIN Bin IKHWAN PAWA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Baru Meral RT.001 RW.003 Kel. Sungai Pasir Kec. Meral Kab. Karimun atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira di pukul 10.39 WIB, Terdakwa menelepon saksi MAHADI Als LAE (terdakwa dalam perkara lain) untuk memesan narkotika jenis sabu yang merupakan pesanan dari teman terdakwa bernama IAN (DPO) sebanyak 1,25 (satu koma dua lima) gram dengan harga Rp.1.100.000,- (satu juta se\ratus) yang dikirimkan melalui pesan singkat lewat chat whatsapp (pesan terhapus karena menggunakan timer default) kepada terdakwa, kemudian IAN (DPO) menelepon terdakwa pada pukul 11.15 WIB untuk menanyakan kepastian sabu tersebut, kemudian terdakwa menghubungi saksi MAHADI untuk memastikan barang sabu yang terdakwa pesan dan juga menanyakan keberadaan saksi MAHADI, kemudian terdakwa menemui saksi MAHADI yang pada saat itu berada di Perum Nicolia Sungai Lakam Barat, saksi MAHADI Als LAE menelepon seseorang yang terdakwa tidak ketahui orangnya untuk memesan sabu tersebut setelah itu terdakwa pulang, kemudian IAN (DPO) menelepon terdakwa pada pukul 20.22 WIB lalu terdakwa mengatakan akan menjemput uang dari pembelian sabu tersebut, kemudian terdakwa menemui IAN (DPO) di jalan Sungai raya untuk mengambil uang muka (DP) Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah), lalu saksi MAHADI menelepon terdakwa dan mengatakan bahwa saksi MAHADI sudah berada di rumah orang tua terdakwa yang beralamat di Kampung Bukit Meral dan juga mengatakan bahwa sabunya sudah ada, kemudian terdakwa menemui saksi MAHADI lalu mereka masuk ke dalam kamar yang ada di rumah tersebut, kemudian terdakwa dan saksi MAHADI membagi paket sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket yang mana 1,25 gram untuk IAN (DPO) Setelah menyisihkan sabu milik IAN (DPO), terdakwa dan saksi MAHADI menyepakati untuk membagi sisanya sebanyak 1,25 gram lainnya menjadi 12 (Dua Belas) paket yang terdiri dari paket Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 7 (tujuh) paket dan 5 Paket untuk Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang mana saksi MAHADI ada mengambil 1 paket senilai Rp.150.000 untuk dirinya sendiri, kemudian pada pukul 23.00 WIB terdakwa mengantarkan sabu pesanan IAN (DPO) ke Jalan Sungai Raya.
- Pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 05.25 Wib, saksi RAHMAD DANI (terdakwa pada pekara lain) menelepon terdakwa untuk membeli 1 (Satu) Paket sabu Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) kemudian terdakwa mengantarkan paket sabu tersebut ke rumah saksi RAHMAD DANI yang beralamat di Jalan Kampung Baru Meral Kel. Sungai pasir Kec. Meral, kemudian sekira pukul 09.00 WIB saksi JUJUN (DPO) mendatangi Terdakwa ke rumah tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Perumahan Bukit Indah untuk membeli 1 Paket sabu seharga Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah), kemudian terdakwa mengantarkan uang hasil jual sabu tersebut ke rumah saksi MAHADI Als LAE sejumlah Rp.170.000 ( Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) sedangkan terdakwa langsung memotong Rp.30.000 ( Tiga Puluh Ribu Rupiah) untuk uang membeli bensin, kemudian saksi RAHMAD DANI menelepon terdakwa pada pukul 17.15 Wib untuk memesan kembali sabu paket harga Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), kemudian terdakwa memisahkan paket sabu yang belum terjual ke dalam tabung plastic orange bekas botol permen setelah itu terdakwa mengantarkan sabu yang dipesan saksi RAHMAD DANI ke rumah yang beralamat di Kampung Baru Meral kemudian terdakwa memberikan sabu tersebut kepada saksi RAHMAD DANI dengan pembayaran secara langsung sebesar Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada terdakwa, kemudian saksi RAHMAD DANI (yang sudah dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian) menelepon terdakwa kembali pada pukul 17.54 WIB dengan tujuan untuk memesan 1 (Satu) Paket sabu seharga Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), kemudian terdakwa mengantarkan sabu tersebut dengan menggunakan sepeda motor ke Alamat yang sama yaitu di Kampung Baru Meral, lalu terdakwa memarkirkan sepeda motornya di bahu jalan dan terdakwa juga meninggalkan tas yang berisi sisa paket narkoba tersebut di stang sepeda motor. Kemudian terdakwa membawa sabu tersebut dengan berjalan kaki ke rumah saksi RAHMAD DANI, kemudian polisi mencegat dan menangkap terdakwa sehingga secara spontan terdakwa membuang 1 (satu) paket sabu yang terdakwa pegang ke tanah di bawah bunga yang berada di Lokasi penangkapan, kemudian polisi menggeledah terdakwa dan menemukan tas terdakwa di stang sepeda motor milik terdakwa yang berisikan 7 (Tujuh) paket sabu dan polisi juga memeriksa hanphone milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Meral guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 414/10254.00/2024 tertanggal 15 November 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 8 (Delapan) paket narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,62 (Nol Koma Enam Dua) gram,untuk dibawa ke Balai POM Batam.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Batam Nomor: LHU. 085.K.05.16.24.0250 pada tanggal 03 Desember 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pengujian dengan nomor kode sampel 24.085.11.16.05.0247.K tersebut mengandung Metamfetamina, Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------
|