Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2025/PN Tbk SANNY TAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SANNY TAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1YAYUK MUJIRAHAYU, SH., C.P.L & REKANSANNY TAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan nama Pemohon yang bernama SANNY TAN lahir di Semarang tanggal 20-07-1976, seperti yang tertulis dan terbaca  pada Kutipan Akta Kelahiran nomor 2102-LT-04102023-0001, tertulis dan terbaca SANNY TAN lahir di Semarang tanggal 20-07-1976 pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nomor NIK 210203600776006, tertulis dan terbaca SANNY TAN lahir di Semarang tanggal 20-07-1976 pada Kartu Keluarga (KK) nomor KK 2102031211090010 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun, dan yang bernama KORIN, lahir di Kediri tanggal 26-04-1973 berdasarkan Paspor Pemohon Nomor Paspor A0485946:

Adalah orang yang sama atau 1 (satu) orang yaitu Pemohon;

  1. Menetapkan identitas Pemohon yang bernama SANNY TAN, lahir di Semarang tanggal 20 Juli 1976 untuk seterusnya dan selanjutnya menggunakan nama SANNY TAN, lahir di Semarang tanggal 20 Juli 1976,:
  2. Membebankan biaya yang timbul dalam Perkara ini kepada Pemohon menurut Hukum ;

Demikian disampaikan atas pertimbangan Ketua Pengadilan Negeri atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, kami haturkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak