Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2021/PN Tbk RADEN ISRAQ BIN RADEN ISMAIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2021/PN Tbk
Tanggal Surat Senin, 27 Sep. 2021
Nomor Surat 07/LO-MF/G.Pra/IX/2021
Pemohon
NoNama
1RADEN ISRAQ BIN RADEN ISMAIL
Termohon
NoNama
1Kepolisian Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah Kepulauan Riau cq kepolisian Resort Karimun Cq Satreskrim Polres Karimun
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Pra Peradilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Sat Reskrim Polres Karimun adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka Aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Mengembalikan barang bukti berupa Surat asli Sporadik Reg.10/593/2013 tanggal 02 Juli 2013 atas nama Raden Israq kepada Pemohon.
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya