Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2024/PN Tbk TIANG SE Alias HARSANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TIANG SE Alias HARSANTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DP. AGUS ROSITA, S.H., M.H.TIANG SE Alias HARSANTO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali / Mewakili untuk bertindak terhadap 3 (tiga) orang anak keponakan yang belum dewasa / belum cakap bertindak (masih dibawah umur) yaitu anak dari almarhum SUJANTO dan almarhum ENGGAR WAHYUNINGSIH yang bernama :
    1. JECKY CHEN CHIA HIE , laki-laki (umur 16 tahun) ;
    2. JESICA PUTRI SUYANTO , perempuan (umur 14 tahun) ;
    3. JET LIE CHEN , laki-laki (umur 5 tahun) ;
  3. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon ;

SUBSIDAIR :

 

Apabila Yang Mulia Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun atau Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berpendapat lain, mohon Putusan atau Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et  Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak