Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2024/PN Tbk 1.HARYO NUGROHO, S.H., M.H.
2.RIKHY KHADAFY, S.H.
3.Steven Huala, S.H.
4.TERIMAN ANUGRAH HALAWA, S.H.
IMAN KURNIAWAN alias IMAN bin MADUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-115/L.10.12.9/Enz.2/5/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARYO NUGROHO, S.H., M.H.
2RIKHY KHADAFY, S.H.
3Steven Huala, S.H.
4TERIMAN ANUGRAH HALAWA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAN KURNIAWAN alias IMAN bin MADUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

---------Bahwa terdakwa IMAN KURNIAWAN alias IMAN bin MADUN, pada hari Kamis tanggal 04  Januari  2024 sekira pukul 15.00 wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Jawa, RT/RW 002/003, Kel. Moro Timur, Kec. Moro, Kab. Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada tanggal 30 Desember 2023 saat terdakwa sedang berada di tempat tinggal yang beralamatkan di Kp. Jawa, RT/RW 002/003, Kel. Moro Timur, Kec. Moro, Kab. Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, terdakwa pernah ditawari oleh saudara Ijal (DPO) dengan mengatakan kepada terdakwa melalui telepon “man, kau mau ngak simpan sabu punya aku”, lalu terdakwa jawab “boleh lah bang, karena saya sekarang lagi butuh uang juga ni bang, soalnya orang tua saya sakit kanker ni bang”, lalu dijawab Ijal (DPO) “yaudah sekarang tugas mu hanya simpan dan antar sabu ke pembeli saja ya, nantik biar aku yang atur pembelipembelinya”, lalu terdakwa jawab “okelah bang, kapan sabunya bisa aku simpan bang”. lalu dijawab Ijal (DPO) “iya nantik sekira tanggal 4 Januari 2024 saya datang kerumah kamu ya man, untuk antar sabunya” lalu terdakwa jawab “oke bang, berapa banyak sabunya bang” lalu dijawab Ijal (DPO) “iya liat saja nantik berapa banyaknya man” lalu terdakwa katakan "oke bang";
  • Kemudian pada tanggal 4 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB saat terdakwa sedang berada ditempat tinggal terdakwa yang beralamatkan di Kp. Jawa, RT/RW 002/003, Kel. Moro Timur, Kec. Moro, Kab. Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, datanglah Ijal (DPO) menjumpai terdakwa dan saat itu Ijal (DPO) berbincang kepada terdakwa “ini man sabunya didalam kardus ini, di dalamnya juga ada timbangan digital sama plastikplastiknya man” sambil menyodorkan kepada terdakwa satu buah kotak kardus ukuran kecil, kemudian terdakwa jawab “masak iya bang”, kemudian Ijal (DPO) langsung membuka satu buah kotak kardus ukuran kecil di hadapan terdakwa, lalu mengeluarkan 6 bungkus paket sabu dari dalam satu buah kotak kardus ukuran kecil, kemudian saudara Ijal (DPO) melakukan penimbangan di hadapan terdakwa dengan menggunakan timbangan digital tersebut dan saat itu terdakwa menyaksikan bahwa 6 bungkus paket sabu tersebut seberat 175 gram, kemudian terdakwa mengatakan “bang ini banyak kali” lalu dijawab Ijal (DPO) “selo aja nanti abang yang arahkan kau man” dan terdakwa jawab “okelah bang”, kemudian Ijal (DPO) memasukkan kembali 6 bungkus paket sabu dan juga timbangan digital ke dalam kotak kardus di tempat semula, kemudian Ijal (DPO) memberikan kepada terdakwa satu buah kotak kardus ukuran kecil kepada terdakwa.
  • Kemudian setelah itu Ijal (DPO) memberikan terdakwa perintah lanjut dengan mengatakan “man, nantik 6 bungkus paket sabu ini, 2 bungkusnya kau packingpacking lah ya” lalu terdakwa jawab “iya bang nantik aku packing sabu yang 2 bungkusnya” baru setelah itu saudara Ijal (DPO) pergi meninggalkan terdakwa, dan saat itulah terdakwa simpan 6 bungkus paket sabu tersebut ke dalam 1 buah kotak handphone merek Redmi Note 10 5G warna Putih;
  • Bahwa pada malam harinya sekira pukul 21.00 WIB terdakwa memulai untuk mempacking 2 bungkus paket sabu yang telah diperintahkan oleh Ijal (DPO) tersebut, yang mana terdakwa buka 1 buah kotak handphone merek Redmi Note 10 5G warna Putih yang berisikan 6 bungkus paket sabu tersebut dan terdakwa ambilah 2 bungkus paket sabu untuk terdakwa packingpacking, dan hasil dari packing 2 bungkus paket sabu tersebut terdakwa berhasil membuat sebanyak 18 bungkus paket sabu, kemudian sekira pukul 23.00 WIB terdakwa melaporkannya kepada Ijal (DPO) melalui telepon dengan mengatakan "bang perintah yang abang bilang kemrin sama aku untuk 2 bungkus paket sabu sudah saya packingpacking ya bg" lalu dijawab Ijal (DPO) “berapa bungkus jadi packingannya man” lalu terdakwa katakan “jadinya ada 17 bungkus bang, 1 bungkusnya lebih kurang aku buat 4.5 gram, ada 1 bungkus lagi bang lebih kurang 1,3 gram jadi total semuanya ada 18 bungkus bang” lalu dijawab Ijal (DPO) “oh yaudah, nantik ambil saja 1 bungkus sabu lebih kurang 1,3 gram untuk kamu ya man” lalu terdakwa jawab “oke bang, makasih ya bang, selanjutnya apa lagi bang” lalu dijawab Ijal (DPO) “yaudah tunggu aja perintah aku selanjutnya ya” lalu terdakwa katakan oke bang. Kemudian selanjutnya terhadap 18 bungkus sabu tersebut terdakwa masukkan kembali ke dalam 1 buah kotak handphone merek Redmi Note 10 5G warna Putih yang mana isi di dalam kotak tersebut ialah ada sebanyak 22 bungkus sabu dengan rincian 4 bungkus sabu diawal dan 18 bungkus sabu yang telah terdakwa packing.
  • Bahwa 7 bungkus sabu (masingmasing sekira 4,5 (empat koma lima) gram) telah terdakwa serahkan kepada penerima atas perintah Ijal (DPO) dengan rincian sebagai berikut :
  • Afi (DPO) pada tanggal 5 Januari 2024 sejumlah 5 bungkus shabu di Tanjung Batu
  • Atan (DPO) pada tanggal 5 Januari 2024 sejumlah 1 bungkus shabu di Pulau Buru
  • Rosli (DPO) pada tanggal 5 Januari 2024 sejumlah 1 bungkus shabu di Pulau Guntung
  • Bahwa terdakwa memperoleh upah dari si penerima yaitu Afi (DPO), Atan (DPO) dan Rosli (DPO), yang mana upah tersebut sesuai dengan arahan dari Ijal (DPO) kepada para penerimapenerima. Adapun rincian upah yang diterima terdakwa adalah sebagai berikut:
        • Saudara Afi (DPO) memberikan upah kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,000,- atas 5 bungkus Sabu;
        • Saudara Atan (DPO) memberikan upah kepada terdakwa sejumlah Rp. 500,000,- atas 1 bungkus Sabu;
        • Saudara Rosli (DPO) memberikan upah kepada terdakwa sejumlah Rp. 500,000,- atas 1 bungkus Sabu.

 

  • Bahwa uang yang terdakwa terima tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk membeli obatobat tradisional untuk ibu kandung terdakwa yang sedang sakit kanker.
  • Bahwa 1 bungkus sabu lebih kurang 1,3 gram yang telah diberikan Ijal (DPO) kepada terdakwa telah terdakwa gunakan untuk terdakwa konsumsi sendiri, dan terhadap 1 bungkus sabu lebih kurang 1,3 gram tersebut tidak habis terdakwa konsumsi, oleh karenanya dari 1 bungkus sabu lebih kurang 1,3 gram tersebut bersisa sebanyak 0,95 (nol koma sembilan lima) gram.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira Pukul 16.00 WIB Saksi Joko Susilo, A. Md., Saksi Herry Sungkono Tri Rumkitto, dan Saksi Wahyu Apriadi Amsal yang ketiganya merupakan Anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa adanya seorang lakilaki yang ada memiliki dan menyimpan Narkotika Jenis Sabu ditempat tinggalnya di daerah kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, mendengar hal tersebut Saksi Joko Susilo, A. Md., Saksi Herry Sungkono Tri Rumkitto, dan Saksi Wahyu Apriadi Amsal langsung berangkat dari Batam ke Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun dengan menggunakan speed boat yang disewa, sesampainya di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun sekira Pukul 18.25 WIB Saksi Joko Susilo, A. Md., Saksi Herry Sungkono Tri Rumkitto, dan Saksi Wahyu Apriadi Amsal mengamati rumah/tempat tinggal terdakwa di Kp. Jawa, RT/RW 002/003, Kel. Moro Timur, Kec. Moro, Kab. Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, kemudian mendekati tempat tinggal terdakwa, lalu kemudian Saksi Joko Susilo, A.Md. mengetok pintu tempat tinggal yang dicurigai tersebut, dan keluarlah seorang laki-laki yang tidak dikenali, lalu kemudian Saksi Joko Susilo, A. Md. memperkenalkan diri dari Pihak Kepolisian sambil menunjukan identitas dan juga surat perintah tugas, lalu kemudian Saksi Herry Sungkono Tri Rumkitto, dan Saksi Wahyu Apriadi Amsal mengamankan seorang laki-laki tidak dikenali tersebut yang setelah ditanyakan mengaku bernama IMAN KURNIAWAN alias IMAN Bin MADUN, dan pada saat terdakwa diamankan disaksikan oleh Saksi Wiwit Handoko yang tempat tinggalnya berdekatan dengan tempat tinggal dari terdakwa, kemudian saat itu Saksi Joko Susilo, A. Md. mencari ketua RT setempat yaitu Saksi Azemi untuk dapat menyaksikan proses penggeledahan bersama dengan Saksi Wiwit Handoko di tempat tinggal terdakwa,  kemudian Saksi Joko Susilo, A. Md.meminta izin kepada terdakwa untuk saat itu melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya dengan didampingi dua orang saksisaksi tersebut.
  • Bahwa kemudian Saksi Herry Sungkono Tri Rumkitto, dan Saksi Wahyu Apriadi Amsal melakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa dan ditemukan di atas meja di dalam kamar terdakwa berupa 1 bungkus plastik klip bening berisikan Kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu, lalu kemudian Saksi Herry Sungkono Tri Rumkitto, dan Saksi Wahyu Apriadi Amsal ada menemukan lagi 1 buah kotak handphone merek Redmi Note 10 5G warna Putih di bawah meja di dalam kamar terdakwa lalu dibukalah 1 buah kotak handphone merek Redmi Note 10 5G warna Putih yang di dalamnya berisikan 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu, yang mana terdakwa mengakui bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut ialah milik terdakwa yang diperoleh dari Ijal (DPO), sehingga yang ditemukan di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Jawa, RT/RW 002/003, Kel. Moro Timur, Kec. Moro, Kab. Karimun, Provinsi Kepulauan Riau berjumlah sebanyak 15 (lima belas) bungkus plastic klip bening berisikan kristal bening narkotika jenis sabusabu;
  • Bahwa selain barang bukti yang diduga narkotika jenis sabusabu dan 1 buah kotak handphone merek Redmi Note 10 5G warna Putih yang ditemukan dirumah terdakwa yang beralamat di Kp. Jawa, RT/RW 002/003, Kel. Moro Timur, Kec. Moro, Kab. Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, juga ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 unit timbangan digital;
  2. 1 buah gunting kecil;
  3. 1 buah toples plastik bertuliskan SKIPPY dengan tutup warna Kuning berisikan beberapa lembar plastik klip bening;
  4. 1 unit handphone merek Redmi Note 10 5G warna Hitam beserta kartu Telkomsel dengan nomor 0823-8695-7738 dan kartu Indosat dengan nomor 0815-3678-2851;
  5. 1 unit handphone merek  INFINIX HOT 12 PLAY warna Biru beserta kartu Telkomsel dengan nomor 0822-8345-4184 dan kartu Indosat dengan nomor 0858-3185-1282.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaian Cabang Batam Nomor: 18/10221/2024 tanggal 16 Januari 2024, sebanyak 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 138,7 (seratus tiga puluh delapan koma tujuh) gram yang disita dari terdakwa, dengan rincian sebagai berikut:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 24,63 (dua puluh empat koma enam tiga) gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 24,51 (dua puluh empat koma lima satu) gram;
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 25,06 (dua puluh lima koma nol enam) gram;
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 18,87 (delapan belas koma delapan tujuh) gram;
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 4,54 (empat koma lima empat) gram;
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 4,58 (empat koma lima delapan) gram;
  7. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 4,53 (empat koma lima tiga) gram;
  8. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 4,54 (empat koma lima empat) gram;
  9. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 4,53 (empat koma lima tiga) gram;
  10. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 4,53 (empat koma lima tiga) gram;
  11. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 4,53 (empat koma lima tiga) gram;
  12. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 3,85 (tiga koma delapan lima) gram;
  13. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 4,53 (empat koma lima tiga) gram;
  14. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 4,52 (empat koma lima dua) gram;
  15. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 0,95 (nol koma sembilan lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian oleh Laboratorium Balai POM Batam Nomor: LHU.085.K.05.16.24.0019 tanggal 22 Januari 2024 menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis dan disita dari terdakwa Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun instansi yang berwenang lainnya.

 

-------Perbuatan Terdakwa IMAN KURNIAWAN alias IMAN bin MADUN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----

 

SUBSIDAIR :

 

---------Bahwa terdakwa IMAN KURNIAWAN alias IMAN bin MADUN, pada hari Selasa tanggal 16  Januari  2024 sekira pukul 18.25 wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Jawa, RT/RW 002/003, Kel. Moro Timur, Kec. Moro, Kab. Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira Pukul 16.00 WIB Saksi Joko Susilo, A. Md., Saksi Herry Sungkono Tri Rumkitto, dan Saksi Wahyu Apriadi Amsal yang ketiganya merupakan Anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa adanya seorang lakilaki yang ada memiliki dan menyimpan Narkotika Jenis Sabu ditempat tinggalnya di daerah kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, mendengar hal tersebut Saksi Joko Susilo, A. Md., Saksi Herry Sungkono Tri Rumkitto, dan Saksi Wahyu Apriadi Amsal langsung berangkat dari Batam ke Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun dengan menggunakan speed boat yang disewa, sesampainya di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun sekira Pukul 18.25 WIB Saksi Joko Susilo, A. Md., Saksi Herry Sungkono Tri Rumkitto, dan Saksi Wahyu Apriadi Amsal mengamati rumah/tempat tinggal terdakwa di Kp. Jawa, RT/RW 002/003, Kel. Moro Timur, Kec. Moro, Kab. Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, kemudian mendekati tempat tinggal terdakwa, lalu kemudian Saksi Joko Susilo, A.Md. mengetok pintu tempat tinggal yang dicurigai tersebut, dan keluarlah seorang laki-laki yang tidak dikenali, lalu kemudian Saksi Joko Susilo, A. Md. memperkenalkan diri dari Pihak Kepolisian sambil menunjukan identitas dan juga surat perintah tugas, lalu kemudian Saksi Herry Sungkono Tri Rumkitto, dan Saksi Wahyu Apriadi Amsal mengamankan seorang laki-laki tidak dikenali tersebut yang setelah ditanyakan mengaku bernama IMAN KURNIAWAN alias IMAN Bin MADUN, dan pada saat terdakwa diamankan disaksikan oleh Saksi Wiwit Handoko yang tempat tinggalnya berdekatan dengan tempat tinggal dari terdakwa, kemudian saat itu Saksi Joko Susilo, A. Md. mencari ketua RT setempat yaitu Saksi Azemi untuk dapat menyaksikan proses penggeledahan bersama dengan Saksi Wiwit Handoko di tempat tinggal terdakwa,  kemudian Saksi Joko Susilo, A. Md.meminta izin kepada terdakwa untuk saat itu melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya dengan didampingi dua orang saksisaksi tersebut.
  • Bahwa kemudian Saksi Herry Sungkono Tri Rumkitto, dan Saksi Wahyu Apriadi Amsal melakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa dan ditemukan di atas meja di dalam kamar terdakwa berupa 1 bungkus plastik klip bening berisikan Kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu, lalu kemudian Saksi Herry Sungkono Tri Rumkitto, dan Saksi Wahyu Apriadi Amsal ada menemukan lagi 1 buah kotak handphone merek Redmi Note 10 5G warna Putih di bawah meja di dalam kamar terdakwa lalu dibukalah 1 buah kotak handphone merek Redmi Note 10 5G warna Putih yang di dalamnya berisikan 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu, yang mana terdakwa mengakui bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut ialah milik terdakwa yang diperoleh dari Ijal (DPO), sehingga yang ditemukan di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Jawa, RT/RW 002/003, Kel. Moro Timur, Kec. Moro, Kab. Karimun, Provinsi Kepulauan Riau berjumlah sebanyak 15 (lima belas) bungkus plastic klip bening berisikan kristal bening narkotika jenis sabusabu;
  • Bahwa selain barang bukti yang diduga narkotika jenis sabusabu dan 1 buah kotak handphone merek Redmi Note 10 5G warna Putih yang ditemukan dirumah terdakwa yang beralamat di Kp. Jawa, RT/RW 002/003, Kel. Moro Timur, Kec. Moro, Kab. Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, juga ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 unit timbangan digital;
  2. 1 buah gunting kecil;
  3. 1 buah toples plastik bertuliskan SKIPPY dengan tutup warna Kuning berisikan beberapa lembar plastik klip bening;
  4. 1 unit handphone merek Redmi Note 10 5G warna Hitam beserta kartu Telkomsel dengan nomor 0823-8695-7738 dan kartu Indosat dengan nomor 0815-3678-2851;
  5. 1 unit handphone merek  INFINIX HOT 12 PLAY warna Biru beserta kartu Telkomsel dengan nomor 0822-8345-4184 dan kartu Indosat dengan nomor 0858-3185-1282.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaian Cabang Batam Nomor: 18/10221/2024 tanggal 16 Januari 2024, sebanyak 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 138,7 (seratus tiga puluh delapan koma tujuh) gram yang disita dari terdakwa, dengan rincian sebagai berikut:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 24,63 (dua puluh empat koma enam tiga) gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 24,51 (dua puluh empat koma lima satu) gram;
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 25,06 (dua puluh lima koma nol enam) gram;
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 18,87 (delapan belas koma delapan tujuh) gram;
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 4,54 (empat koma lima empat) gram;
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 4,58 (empat koma lima delapan) gram;
  7. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 4,53 (empat koma lima tiga) gram;
  8. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 4,54 (empat koma lima empat) gram;
  9. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 4,53 (empat koma lima tiga) gram;
  10. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 4,53 (empat koma lima tiga) gram;
  11. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 4,53 (empat koma lima tiga) gram;
  12. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 3,85 (tiga koma delapan lima) gram;
  13. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 4,53 (empat koma lima tiga) gram;
  14. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 4,52 (empat koma lima dua) gram;
  15. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 0,95 (nol koma sembilan lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian oleh Laboratorium Balai POM Batam Nomor: LHU.085.K.05.16.24.0019 tanggal 22 Januari 2024 menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis dan disita dari terdakwa Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun instansi yang berwenang lainnya.

 

-------Perbuatan Terdakwa IMAN KURNIAWAN alias IMAN bin MADUN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----

Pihak Dipublikasikan Ya