Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2025/PN Tbk AISAH Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AISAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan nama Pemohon yang sebenarnya adalah AISAH yang sesuai pada Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun;
  4. Menetapkan biaya yang timbul dalam Perkara ini menurut Hukum ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88