Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pdt.P/2026/PN Tbk LIA HASANA SILABAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 59/Pdt.P/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LIA HASANA SILABAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon yang bernama LIA HASANA SILABAN adalah orang yang sama dengan LIA HASANAH BT JAMANAR KOMAR;
  3. Menetapkan nama Pemohon yang benar dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi adalah LIA HASANAH BT JAMANAR KOMAR;
  4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan nama LIA HASANAH BT JAMANAR KOMAR dalam pengurusan dan penerbitan Paspor Republik Indonesia;
  5. Memerintahkan/menetapkan agar instansi yang berwenang dapat menjadikan penetapan ini sebagai dasar dalam melakukan penyesuaian data identitas Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88