Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa RYAN MAULANA Bin JAMRANI (Almarhum) pada hari Senin tanggal 17 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pasar Bukit Tembak Seberang Travo Bawah Sekolah SD 011 Kec. Meral Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh KIFLY (DPO) dan disuruh untuk bersiap-siap karena pekerjaan (ambil narkotika jenis shabu lalu dijual kembali) akan dimulai, kemudian Terdakwa menyetujuinya dan menunggu kabar dari KIFLY (DPO), selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa menerima poto dan peta lokasi (google map) dari KIFLY melalui pesan whatsapp, yang merupakan lokasi tempat Narkotika jenis shabu yang akan Terdakwa ambil, kemudian Terdakwa menuju lokasi yang dimaksud oleh KIFLY (DPO) dan berhasil menemukan Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik asoi, selanjutnya Terdakwa mengambil dan membawa plastik asoi yang berisikan Narkotika jenis shabu tersebut menuju rumah Terdakwa, selanjutnya setibanya Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Ifolia Blok D 18 RT. 005 RW. 002 Kel. Tebing Kec. Karimun, kemudian Terdakwa membuka plastik asoi yang berisikan Narkotika jenis shabu tersebut dan memaket - maketkan Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 41 (empat puluh satu) paket, yang kemudian paketan Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa campakkan sesuai perintah dari KIFLY (DPO) dengan rincian sebagai berikut :
- Pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa ada mencampakkan sebanyak 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu di sekitaran daerah PN;
- Pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa juga ada mencampakkan sebanyak 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu yang Terdakwa lupa tempatnya;
- Pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa ada mencampakkan sebanyak 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu di sekitaran daerah Baran dan sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa juga kembali mencampakkan sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu di sekitaran daerah Baran;
- Pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 01.30 WIB, Terdakwa ada mencampakkan sebanyak 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu di sekitaran daerah PN;
- Pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa ada mencampakkan sebanyak 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu di sekitaran daerah Baran dan sebanyak 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis shabu di sekitaran daerah Tebing yang Terdakwa lupa jamnya pada saat meletaknya;
- Pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa kembali mencampakkan sebanyak 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu di sekitaran daerah Baran;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 13.08 WIB, pada saat Terdakwa sedang beristirahat di rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Ifolia Blok D 18 RT. 005 RW. 002 Kel. Tebing Kec. Karimun, Terdakwa diamankan oleh Saksi RONALD BOY SIHOTANG dan Saksi RIO ANDIKA, S.H., yang masing - masing merupakan anggota Satresnarkoba Polres Karimun karena sehubungan dengan tindak pidana peredaran Narkotika, selanjutnya Terdakwa dilakukan tindakan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi D. SUPRI SIHOMBING selaku Ketua RT setempat, kemudian ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 20 (dua puluh) gram di dalam lemari rumah Terdakwa, dengan rincian 8 (delapan) paket ditemukan dalam keadaan terbungkus oleh 1 (satu) buah plastik obat sedangkan 1 (satu) paketnya lagi ditemukan dalam keadaan terbungkus oleh tisu yang berada didalam 1 (satu) buah toples plastik, dimana ke-9 (sembilan) paket Narkotika jenis shabu tersebut merupakan sisa Narkotika jenis shabu yang belum Terdakwa campakkan karena Terdakwa belum mendapatkan perintah dari KIFLY (DPO), selanjutnya terhadap Terdakwa serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karimun guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa RYAN MAULANA Bin JAMRANI (Almarhum) sudah 6 (enam) kali memperoleh narkotika jenis shabu dari KIFLY (DPO) dan mendapatkan keuntungan uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari KIFLY (DPO), bilamana per 1 (satu) ons berhasil Terdakwa campak sesuai arahan KIFLY (DPO) dan habis terjual.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 63/10254.00/2025 tertanggal 02 Mei 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 9 (sembilan) paket Narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 20 (dua puluh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau No. Lab : 1481/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti nomor 2040/2025/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis shabu tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa RYAN MAULANA Bin JAMRANI (Almarhum) pada hari Minggu tanggal 23 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 13.08 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perumahan Ifolia Blok D 18 RT. 005 RW. 002 Kel. Tebing Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi RONALD BOY SIHOTANG dan Saksi RIO ANDIKA, S.H., yang masing - masing merupakan anggota Satresnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis shabu, untuk menindaklanjuti informasi tersebut sekira pukul 13.08 WIB bertempat di Perumahan Ifolia Blok D 18 RT. 005 RW. 002 Kel. Tebing Kec. Karimun, Saksi RONALD BOY SIHOTANG dan Saksi RIO ANDIKA, S.H., serta tim Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menangkap Terdakwa RYAN MAULANA Bin JAMRANI (Almarhum), kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi D. SUPRI SIHOMBING selaku Ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 20 (dua puluh) gram di dalam lemari rumah Terdakwa, dengan rincian 8 (delapan) paket dibungkus ditemukan dalam keadaan terbungkus oleh 1 (satu) buah plastik obat sedangkan 1 (satu) paketnya lagi ditemukan dalam keadaan terbungkus oleh tisu yang berada didalam 1 (satu) buah toples plastik, kemudian pihak kepolisian juga menemukan 1 (satu) set alat hisap shabu (bong) beserta kaca pyrex, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok takar, 3 (tiga) pack plastik bening, 1 (satu) pack plastik bening besar dan 1 (satu) unit HP merk OPPO A95 warna biru dengan nomor WhatsApp 081374281816, selanjutnya terhadap Terdakwa serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karimun guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 63/10254.00/2025 tertanggal 02 Mei 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 9 (sembilan) paket Narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 20 (dua puluh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau No. Lab : 1481/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti nomor 2040/2025/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis shabu tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------- |