Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
12/Pid.Sus/2025/PN Tbk | 1.Verdinan Pradana, S.H. 2.YOGI KAHARSYAH, S.H 3.MOHAMAD RIZKI ROMY PERKASA, S.H., M.H. |
DEDI SAPUTRA Bin SAMAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Feb. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 12/Pid.Sus/2025/PN Tbk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 07 Feb. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-306/L.10.12/Enz.2/02/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PRIMAIR ---------- Bahwa ia Terdakwa Dedi Saputra Bin Samar pada hari Selasa tanggal 17 bulan September tahun 2024 sekira pukul 11.50 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Tanah Tinggi Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun atau yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “Setiap Orang Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------
Berawal pada hari minggu 15 September 2024 pukul 20.00 WIB saudara Zein (DPO) menghubungi Terdakwa Dedi Saputra Bin Samar menggunakan telepon berkomunikasi untuk menawarkan pekerjaan ambil bahan (sabu) atas tawaran tersebut terdakwa mau melakukannya, lalu pada pukul 21.00 WIB saudara Zein (DPO) menghubungi Terdakwa dan berkata “ada barang titipan dan tolong diambil didaerah dekat jembatan parit jepun kecamatan kundur didalam dompet berwarna cream dekat tiang jembatan, tolong diambil dan simpan terlebih dahulu”, atas perintah tersebut Terdakwa langsung menuju lokasi yang dimaksud saudara Zein (DPO) dan tiba dilokasi Terdakwa melihat dompet tersebut dan langsung mengambilnya, setelah berhasil mengambil Sabu tersebut Terdakwa menghubungi saudara Zein (DPO) dengan memberitahu Sabu sudah ditangan dan Saudara Zein (DPO) berkata “pegang dulu barang itu, tunggu arahan selanjutnya, kalo mau pakai pakailah sabu itu yang didalam kantong kecil”, atas tawaran tersebut Terdakwa langsung mengambil sabu sedikit dan memakainya sehingga sisanya berupa 3 paket sedang dan 1 paket kecil masih didalam dompet Terdakwa simpan di semak – semak belakang rumah.
Kemudian pada hari selasa 17 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB saudara Zein (DPO) menghubungi Terdakwa dan memberitahu tolong antarkan bahan sabu tersebut kepada Saudara Wandi (DPO) di Tanah Tinggi Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun tepatnya samping Masjid dekat Dealer Sepeda motor, atas perintah tersebut Terdakwa mengambil sabu didalam dompet yang sebelumnya ia simpan di semak – semak belakang rumah dan terdakwa masukkan kedalam sabu lalu terdakwa menggunakan Sepeda Motor Honda Beat BP 3012 JK berwarna biru tosca menuju kelokasi untuk menemui Saudara Wandi (DPO), namun sebelum sampai ketempat lokasi Terdakwa dihentikan oleh Pihak Kepolisian dan dilakukan Penggeledahan ditemukan 9 (sembilan) paket narkotika diduga jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic bening disimpan dalam celana Dedi Saputra atas temuan tersebut Dedi Saputra mengakui mendapatkan Sabu dari Saudara Zein (DPO) dengan cara system campak, lalu Terdakwa dibawa dikediaman rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa alat sabu (boong) dan kaca pyrex didalam kamar, kemudian Terdakwa dan Barang Bukti diamankan oleh Satresnarkoba Polres Karimun untuk pengembangan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.344/10254.00/2024 tertanggal 14 Oktober 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 9 (sembilan) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bersih 44,14 (empat puluh empat koma satu empat) gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 10 (sepuluh) gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau sehingga sisanya dengan berat bersih 34.14 (tiga puluh empat koma satu empat) gram dan pengembaliannya dari Laboratorium Forensik Polda Riau untuk menjadi pembuktian dipersidangan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 2707/NNF/2024 tanggal 18 Oktober 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga sisa barang bukti terhadap 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel setelah dibuka terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 9,95 (sembilan koma sembilan lima) gram.
Bahwa Terdakwa Dedi Saputra Bin Samar bersama – sama dengan Saksi Marcelinnus Piter Lucas tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menjual, membeli dan menerima Narkotika Golongan I tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------
SUBSIDAIR ---------- Bahwa ia Terdakwa Dedi Saputra Bin Samar pada hari Selasa tanggal 17 bulan September tahun 2024 sekira pukul 11.50 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Tanah Tinggi Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun atau yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB anggota sat resnarkoba polres karimun mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang akan melakukan transaksi narkoba yang diduga berjenis sabu di wilayah kecamatan kundur kabupaten karimun, mendengar informasi tersebut personil satresnarkoba polres karimun langsung menuju kelokasi, selanjutnya pada pukul 11.50 WIB anggota satresnarkoba polres karimun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki – laki yang mengaku bernama Dedi Saputra yang berada di Jalan Tanah Tinggi Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 9 (sembilan) paket narkotika diduga jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic bening disimpan dalam celana Dedi Saputra atas temuan tersebut Dedi Saputra mengakui mendapatkan Sabu dari Saudara Zein (DPO) dengan cara system campak, lalu Terdakwa dibawa dikediaman rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa alat sabu (boong) dan kaca pyrex didalam kamar, kemudian Terdakwa dan Barang Bukti diamankan oleh Satresnarkoba Polres Karimun untuk pengembangan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.344/10254.00/2024 tertanggal 14 Oktober 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 9 (sembilan) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bersih 44,14 (empat puluh empat koma satu empat) gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 10 (sepuluh) gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau sehingga sisanya dengan berat bersih 34.14 (tiga puluh empat koma satu empat) gram dan pengembaliannya dari Laboratorium Forensik Polda Riau untuk menjadi pembuktian dipersidangan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 2707/NNF/2024 tanggal 18 Oktober 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga sisa barang bukti terhadap 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel setelah dibuka terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 9,95 (sembilan koma sembilan lima) gram.
Bahwa Terdakwa Dedi Saputra Bin Samar tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menjual, membeli dan menerima Narkotika Golongan I tersebut
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |