Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD MUSTAIN Bin ABDULAH bersama-sama dengan saksi PARNO Bin KUPUN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT(dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 08.15 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan Pelabuhan Sri Tanjung Gelam KPK ber alamat di Jln Nustantara Kec. Karimun Kab. Karimun, Prov. Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 21.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada dirumah kontrakan terdakwa yang berada di Jl. Melati Kel. Sukajadi Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru Prov. Riau terdakwa ditelpon oleh sdr. JEK (DPO) dan berkata “ HALLO ASALAMUALIKUM MUS, INI ABANG INGAT GAK “ terdakwa jawab “ BANG JEK NIH “ dijawabnya “ IYA, APA KABAR, APA KEGIATANMU SEKARANG “ terdakwa jawab “ JAGA RUMAH KONTRAKAN BANG, TAPI RUMAH KONTRAKAN LAGI BANYAK YANG KOSONG BANG, ADA CUAN BANG ? “ dijawabnya “ MAU TAK KAU KE KARIMUN, ADA CUAN NIH “ terdakwa jawab “ MAU NYA BANG ASAL JELAS AJA “ dijawabnya “ YAUDAHLAH SUBUHLAH ABANG KABARI LAGI “ kemudian komunikasi terputus.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira pukul 04.00 Wib sdr. JEK (DPO) menghubungi terdakwa dan berkata “ MUS KO YAKIN MAU BERANGKAT NIH, KALAU YAKIN KAU ABANG KASIH NOMOR TRAVELNYA NIH, KO TELPON TRAVEL NIH BILANG MAU KE TANJUNG BUTON, JAM BERAPA TRAVEL YANG PALING PAGI “ terdakwa jawab “ IYA BANG BENTAR LAGI AKU KABARIN “ komunikasi terputus kemudian sdr. JEK (DPO) mengirimkan nomor Travel dan terdakwa menguhubungi nomor travel tersebut lalu berjanjian dengan orang travel tersebut untuk dijemput jam 07.00 Wib dirumah, kemudian sekira pukul 07.00 Wib terdakwa berangkat menuju Tg. Buton menggunakan Travel diperjalan terdakwa mengirimkan pesan Whatsapp sdr. JEK (DPO) dan berkata “INI ONGKOSNYA GIMANA INI BANG, AKU GAK MEGANG UANG“, sdr, JEK (DPO) tidak membalas pesan Whatsapp terdakwa lalu pada saat terdakwa akan tiba di Pelabuhan Tg. Buton sekira pukul 11.00 Wib barulah sdr. JEK (DPO) menelpon terdakwa dan berkata “ OUH DAH SAMPAI KO MUS, TUNGGULAH BENTAR, ABANG KIRIMKAN UANG YA, KIRIMKANLAH NOMOR REKENING KAU “ terdakwa jawab “ IYA BANG “ kemudian komunikasi terputus lalu terdakwa mengirimkan nomor Gopay terdakwa kepada sdr. JEK (DPO) lalu sekira 2 menit masuk pemberitahuan dana sebesar Rp. 900.000,- kemudian terdakwa langsung menarik uang sebesar Rp. 900.000,- lalu terdakwa bayarkan ongkos travel sebesar Rp. 135.000,- kemudian terdakwa menelpon kembali sdr. JEK (DPO) dan berkata “ BANG INI KEMANA TUJUAN AKU INI BANG “ dijawabnya “ KE TANJUNG BALAI MUS, KO NAIK KAPAL DUMAI “ lalu terdakwa jawab “ INI MAU KE TANJUNG BALAI ATAU KE DUMAI BANG “ dijawabnya “ KE TANJUNG BALAI KARIMUN TAPI KO NAIK KAPAL DUMAI EXPRESS, TRUS CARI LAH MAKAN SIANG DULU “ terdakwa jawab “ IYA BANG “ kemudian terdakwa mencari kedai makan didekat pelabuhan Tg. Buton dan setelah selesai terdakwa makan sdr. JEK (DPO) mengirimkan nomor sdr. UKAI (DPO) kepada terdakwa lalu terdakwa menghubungi sdr. UKAI (DPO) dan berkata “ SAYA TEMANNYA BANG JEK BANG, SIAP PERINTAH “ dijawabnya “ IYA BANG DARI SITU ABANG NAIK DUMAI EXPRESS TUJUAN TANJUNG BALAI KARIMUN, NANTI KALAU UDAH MAU NYAMPAI KABARI “ terdakwa jawab “ IYA BANG “ kemudian komunikasi terputus lalu sekira pukul 12.00 Wib terdakwa berangkat menuju Tanjung Balai Karimun menggunakan Kapal Dumai Express kemudian sekira pukul 17.00 Wib terdakwa tiba di Tanjung Balai Karimun kemudian terdakwa berjumpa dengan Saksi PARNO Bin KUPUN (dalam berkas terpisah) kemudian terdakwa langsung ikut pergi bersama Saksi PARNO Bin KUPUN (dalam berkas terpisah) diperjalanan Saksi PARNO Bin KUPUN (dalam berkas terpisah) berkata kepada terdakwa “ DARI MANA “ terdakwa jawab “ DARI PEKANBARU “ dijawabnya “ UDAH LAMA NUNGGU “ terdakwa jawab “ UDAH SETENGAH JAM PAK “ kemudian Saksi PARNO Bin KUPUN (dalam berkas terpisah) berhenti di sebuah Hotel yaitu Hotel Nirwana kemudian terdakwa mengikuti Saksi PARNO Bin KUPUN (dalam berkas terpisah) masuk kedalam Hotel kemudian menuju kamar 212 Hotel Nirwana, setelah masuk kedalam ada seorang laki laki didalam kamar tersebut yang tidak terdakwa kenal dan terdakwa baru melihatnya yang bernama Saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT kemudian terdakwa duduk didalam kamar Hotel tersebut bersama saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dalam perkara lain) sedangkan Saksi PARNO Bin KUPUN (dalam berkas terpisah) pergi meninggalkan kamar Hotel setelah mengantar terdakwa, lalu sekira pukul 20.00 Wib saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dalam perkara lain) pergi keluar kamar, kemudian terdakwa menelpon sdr. UKAI (DPO) dan berkata “ BANG INI AKU UDAH SAMPAI DIKAMAR HOTEL, INI DIANTAR SAMA KAWAN ABANG “ dijawabnya “ YAUDAH DUDUK AJA SANA DULU MUS, NANTI TUNGGU KABAR AJA DULU “ terdakwa jawab “ IYA BANG “ kemudian komunikasi terputus lalu sekira pukul 23.00 Wib terdakwa menghubungi kembali sdr. UKAI (DPO) berkata “ BANG AKU BUKA KAMAR SATU LAGI YA, BUAT ISTIRAHAT “ dijawabnya “ TUNGGU BENTAR MUS, BENTAR LAGI AKU KESANA “ terdakwa jawab “ IYA BANG “ kemudian komunikasi terputus.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 03.00 Wib saat terdakwa sedang berada dikamar Hotel sdr. UKAI (DPO) menelpon terdakwa dan berkata “ ABANG UDAH DIBAWAH MUS KEBAWAH LAH “ terdakwa jawab “ IYA BANG “ kemudian terdakwa turun kebawah dan menemui sdr. UKAI (DPO) diparkiran depan Hotel Nirwana diatas sepeda motor yang digunakannya lalu terdakwa diberikan uang sebesar Rp. 150.000,- dari sdr. UKAI (DPO) kemudian terdakwa langsung membuka kamar baru untuk terdakwa istirahat lalu terdakwa pindah kamar baru kemudian setelah itu terdakwa beristirahat, Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib terdakwa bangun tidur dan mendengar pihak Hotel mengetuk pintu kamar terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa apakah kamarnya ingin lanjut atau tidak dan terdakwa bilang kepada pihak hotel untuk melanjutkan kamar hotel lalu terdakwa langsung menelpon sdr. UKAI (DPO) “ HALLO BANG INI GIMANA KAMARNYA MAU DILANJUT ATAU CHECK OUT AJA “ dijawabnya “ LANJUT AJA MUS NANTI UANGNYA ABANG TRANSFER AJA KE KAU MUS “ terdakwa jawab “ IYA BANG “ kemudian komunikasi terputus lalu terdakwa bersih bersih untuk mandi kemudian sekira setengah jam masuk uang sebesar Rp. 800.000,- lalu setelah uang masuk terdakwa langsung pergi ke Receptionist untuk membayar uang kamar Hotel setelah itu terdakwa pergi keluar Hotel sendiri untuk mencari makan, lalu setelah terdakwa selesai makan membeli makannan terdakwa kembali ke Hotel sambil mambawa makanan setelah itu terdakwa makan dikamar terdakwa sendiri dan setelah selesai makan sekira pukul 23.00 Wib saat terdakwa sedang berada dikamar Hotel sambil bermain handphone tersang kamenghubungi terdakwa dan berkata “ HALLO BANG, INI SIAPA ? “ dijawabnya “ INI DADANG KAWANNYA UKAI YANG DIKAMAR SEBELAH KEMARIN “ terdakwa jawab “ OUH IYA BANG KENAPA ? dijawabnya “ INI PUNYA ABANG MAU DIANTAR KAPAN ? “ terdakwa jawab “ TERSERAHLAH “ dijawabnya “ YAUDAH NANTI AGAK SUBUHAN SAYA DATANG KE KAMAR ABANG, ABANG MASIH DIKAMAR 222 KAN ? “ terdakwa jawab “ IYA BANG “ kemudian komunikasi terputus, Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 04.00 Wib saat terdakwa sedang tidur saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dalam perkara lain) menghubungi terdakwa dan berkata “ BANG INI AKU BENTAR LAGI KE HOTEL, NANTI ABANG LANGSUNG BUKA PINTU AJA “ terdakwa jawab “ IYA BANG, KABARI AJA KALAU UDAH SAMPAI “ kemudian komunikasi terputus lalu sekira setengah jam datang saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dalam perkara lain) dan Saksi PARNO Bin KUPUN (dalam berkas terpisah) membawa kantong besar kemudian terdakwa melihat Saksi PARNO Bin KUPUN (dalam berkas terpisah) meletakan kantong besar tersebut dipinggir pintu lalu setelah mereka pergi terdakwa melihat isi dari tas kantong besar tersebut didalamnya terdakwa melihat teradapat 4 (empat) bungkus besar shabu kemudian terdakwa kembali bermain handphone dan terdakwa tertidur.
- Kemudian pada hari kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa terbangun dan melihat handphone ada panggilan masuk dan pesan suara dari saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT yang isinya “ BANG ABANG DIMANA, SAYA UDAH DIPELABUHAN NIH, ABANG LANGSUNG AJA KESINI SAYA TUNGGU DI PELABUHAN “ kemudian terdakwa menelfon saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT dan terdakwa berkata “ BANG ABANG DIMANA, KENAPA GAK BALIK LAGI KE HOTEL BAWA TAS “ dijawabnya “ YAUDAH GAK APA BANG, LANGSUNG AJA KE PELABUHAN SAYA TUNGGUIN DI PELABUHAN “ terdakwa jawab “ YAUDAH BANG TUNGGU BENTAR AKU KESANA “ Kemudian komunikasi terputus lalu terdakwa bersiap siap kemudian tas kantong besar yang berisikan shabu tersebut terdakwa pindah shabunya sebanyak 4 (empat) bungkus ke tas ransel milik terdakwa kemudian terdakwa pergi sambil membawa tas ransel tersebut dengan berjalan kaki menuju Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun diperjalanan saat terdakwa berjalan kaki akan menuju ke Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun dari Hotel Nirwana terdakwa mencoba menguhubungi sdr. UKAI (DPO) dan sdr. JEK (DPO) namun tidak diangkat lalu setelah terdakwa mendekati pelabuhan KPK Sri Tanjung Gelam terdakwa mencoba menghubungi sdr. JEK (DPO) kemudian pada saat terdakwa menghubungi Sdr. JEK (DPO, terdakwa langsung ditangkap oleh pihak kepolisian kemudian dilakukan penggeledahan di tas ransel yang terdakwa gunakan ditemukan didalam 4 (empat) bungkus besar narkotika jenis shabu kemudian pihak kepolisian melakukan introgasi kepada terdakwa mengakui bahwa masih ada teman terdakwa yang berada di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun akan berangkat menuju Tg. Buton.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 471/10254.00/2024 tertanggal 13 Desember 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan :
- 3 (tiga) bungkus narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus menggunakan kemasan plastik teh cina merk GUAN YIN WANG berwarna gold dengan berat bruto 3.005 (tiga ribu lima), dengan rincian sebagai berikut:
- Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto 54,81 (lima empat koma delapan satu) gram telah disisihkan guna pemeriksaan Laboratorium Forensik di Polda Riau dan sisa hasil uji Laboratorium dijadikan untuk pembuktian perkara dipersidangan
- Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto 2.950,19 (dua ribu sembilan ratus lima puluh koma satu sembilan) gram untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus narkotika diduga jenis shabu shabu yang dibungkus menggunakan kemasan plastik teh cina merk ALIXAN JIN XUAN TEA berwarna orange dengan berat netto 1.006 (seribu enam) gram, dengan rincian sebagai berikut :
- Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto 31,71 (tiga puluh satu koma tujuh satu) gram telah disisihkan guna pemeriksaan Laboratorium Forensik di Polda Riau dan sisa hasil uji Laboratorium dijadikan untuk pembuktian perkara dipersidangan;
- Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto 974,29 (sembilan ratus tujuh puluh empat koma dua sembilan) gram untuk dimusnahkan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No : LAB : 3172/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna krem dengan berat netto 54,81 gram diberi nomor barang bukti 4653/2024/NNF serta 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 31,71 gram diberi nomor barang bukti 4654/2024/NNF setelah diperiksa dan dianalisis terhadap barang bukti tersebut disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD MUSTAIN Bin ABDULAH bersama-sama dengan saksi PARNO Bin KUPUN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT(dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair, tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa hari kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa terbangun dan melihat handphone ada panggilan masuk dan pesan suara dari saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT yang isinya “ BANG ABANG DIMANA, SAYA UDAH DIPELABUHAN NIH, ABANG LANGSUNG AJA KESINI SAYA TUNGGU DI PELABUHAN “ kemudian terdakwa menelfon saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT dan terdakwa berkata “ BANG ABANG DIMANA, KENAPA GAK BALIK LAGI KE HOTEL BAWA TAS “ dijawabnya “ YAUDAH GAK APA BANG, LANGSUNG AJA KE PELABUHAN SAYA TUNGGUIN DI PELABUHAN “ terdakwa jawab “ YAUDAH BANG TUNGGU BENTAR AKU KESANA “ Kemudian komunikasi terputus lalu terdakwa bersiap siap kemudian tas kantong besar yang berisikan shabu tersebut terdakwa pindah shabunya sebanyak 4 (empat) bungkus ke tas ransel milik terdakwa kemudian terdakwa pergi sambil membawa tas ransel tersebut dengan berjalan kaki menuju Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun diperjalanan saat terdakwa berjalan kaki akan menuju ke Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun dari Hotel Nirwana terdakwa mencoba menguhubungi sdr. UKAI (DPO) dan sdr. JEK (DPO) namun tidak diangkat lalu setelah terdakwa mendekati pelabuhan KPK Sri Tanjung Gelam terdakwa mencoba menghubungi sdr. JEK (DPO) kemudian pada saat terdakwa menghubungi Sdr. JEK (DPO, terdakwa langsung ditangkap oleh pihak kepolisian kemudian dilakukan penggeledahan di tas ransel yang terdakwa gunakan ditemukan didalam 4 (empat) bungkus besar narkotika jenis shabu terdiri dari 3 (tiga) bungkus narkotika diduga jenis shabu menggunakan kemasan plastic teh cina merk GUAN YIN WANG berwarna gold dan 1 (satu) bungkus narkotika diduga jenis shabu menggunakan kemasan plastic teh cina merk ALIXAN JIN XUAN TEA berwarna orange kemudian pihak kepolisian melakukan introgasi kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengakui bahwa masih ada teman terdakwa yang berada di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun akan berangkat menuju Tg. Buton.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 471/10254.00/2024 tertanggal 13 Desember 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan :
- 3 (tiga) bungkus narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus menggunakan kemasan plastik teh cina merk GUAN YIN WANG berwarna gold dengan berat bruto 3.005 (tiga ribu lima), dengan rincian sebagai berikut:
- Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto 54,81 (lima empat koma delapan satu) gram telah disisihkan guna pemeriksaan Laboratorium Forensik di Polda Riau dan sisa hasil uji Laboratorium dijadikan untuk pembuktian perkara dipersidangan
- Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto 2.950,19 (dua ribu sembilan ratus lima puluh koma satu sembilan) gram untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus narkotika diduga jenis shabu shabu yang dibungkus menggunakan kemasan plastik teh cina merk ALIXAN JIN XUAN TEA berwarna orange dengan berat netto 1.006 (seribu enam) gram, dengan rincian sebagai berikut :
- Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto 31,71 (tiga puluh satu koma tujuh satu) gram telah disisihkan guna pemeriksaan Laboratorium Forensik di Polda Riau dan sisa hasil uji Laboratorium dijadikan untuk pembuktian perkara dipersidangan;
- Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto 974,29 (sembilan ratus tujuh puluh empat koma dua sembilan) gram untuk dimusnahkan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No : LAB : 3172/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna krem dengan berat netto 54,81 gram diberi nomor barang bukti 4653/2024/NNF serta 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 31,71 gram diberi nomor barang bukti 4654/2024/NNF setelah diperiksa dan dianalisis terhadap barang bukti tersebut disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang NarkotikaBahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------- |