Dakwaan |
PERTAMA
PRIMAIR :
------Bahwa terdakwa WEN WEN alias BOB bin NURDIN , pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekira pukul 12.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2023 bertempat di rumah terdakwa di Jalan Gang Mabadi Nomor 38 RT. 02 RW 01, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------
- Berawal pada pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekira pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) saksi Devi Handana dan saksi Tryo Megy Putra kedua saksi merupakan anggota kepolisian dari tim unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yakni terdakwa WEN WEN alias BOB bin Nurdin menjual narkotika jenis sabu di Tanjung Batu, kemudian atas informasi tersebut sekira pukul 13.00 WIB, saksi Devi Handana dan saksi Tryo Megy Putra beserta anggota tim unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri berangkat menuju ke Tanjung Batu guna melakukan penyelidikan atas informasi tersebut;
- Selanjutnya esok hari tepatnya pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekira pukul 12.30 WIB setelah melakukan serangkaian penyelidikan saksi Devi Handana dan saksi Tryo Megy Putra beserta anggota tim unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri langsung mengamankan terdakwa di rumahnya Jalan Gang Mabadi Nomor 38 RT. 02 RW 01, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, dan dengan disaksikan oleh saksi Wijoto Kusomo selaku ketua RT dan saksi Muhammad Nurfatoni selaku warga masyarakat, saksi Devi Handana dan saksi Tryo Megy Putra beserta anggota tim unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kaleng rokok merk surya gudang garam yang di dalamnya berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja (ditemukan di atas meja yang berada di kamar rumah bagian depan);
- 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu (ditemukan di atas meja yang berada di kamar bagian depan);
- 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu (ditemukan di saku celana bagian depan milik terdakwa);
- 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu (ditemukan di dalam plastik berwarna hitam yang tergantung di pintu kamar bagian rumah bagian belakang)
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam (ditemukan di atas meja yang berada di kamar rumah bagian depan);
- 1 (satu) buah gunting stainless (ditemukan di atas meja yang berada di kamar rumah bagian depan);
- 11 (sebelas) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) (ditemukan di saku celana bagian depan);
- 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) (ditemukan di saku celana bagian depan);
- 1 (satu) unit handphone merk vivo warna bitu dengan nomor 085272428886 (ditemukan di atas meja yang berada kamar rumah bagian depan).
Bahwa terdakwa membenarkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu adalah miliknya yang ia peroleh dengan cara terdakwa membeli seharga Rp.15.000,000,- (lima belas juta rupiah) sebanyak 5 zak (23 gram) dari Roy (masuk dalam daftar pencarian orang Ditresnarkoba Polda Kepri) yang terdakwa kenal lewat John (masuk dalam daftar pencarian orang Ditresnarkoba Polda Kepri) pada hari sabtu tanggal 8 Juli 2023 bertempat di pelabuhan KPK karimun dan kemudian pada hari minggu tanggal 16 Juli 2023 sekira pukul terdakwa peroleh dari Roy (masuk dalam daftar pencarian orang Ditresnarkoba Polda Kepri) narkotika jenis sabu sebanyak 25 bungkus di gang kecil dekat pelabuhan Karimun, sedangkan barang bukti berupa ganja benar adalah milik terdakwa yang ia peroleh dengan cara membeli sebanyak 50 (lima puluh gram) seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari John (masuk dalam daftar pencarian orang Ditresnarkoba Polda Kepri) atas temuan tersebut saksi Devi Handana dan saksi Tryo Megy Putra beserta anggota tim unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan guna proses hukum lebih lanjut;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Perum Pegadaian Cabang Batam terhadap Barang bukti yang disita dari Wen Wen alias Bob Bin Nurdin tersebut sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 110/10221/2023 tanggal 18 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Suratin, S.Pdi selaku yang menimbang dan diketahui oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Batam WAHYUL AMRI,SE (NIK.P 80249), diketahui bahwa barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket /bungkus serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat hasil penimbangan 0, 38 (nol koma tiga puluh delapan) gram dikirim seluruhnya ke labfor BPOM Kepri Batam;
- 3 (tiga) paket /bungkus serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat hasil penimbangan 3, 40 (tiga koma empat puluh) gram dikirim seluruhnya ke labfor BPOM Kepri Batam;
- 28 (dua puluh delapan) paket /bungkus serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat hasil penimbangan 130,87 (seratus tiga puluh koma delapan puluh tujuh) gram disisihkan 11, 4 (sebelas koma empat) gram untuk dikirim ke labfor BPOM Kepri Batam, disisihkan 2 (dua) gram untuk pembuktian perkara sedangkan sisanya seberat 117, 47 (seratus tujuh belas koma empat puluh tujuh) gram dilakukan pemusnahan;
- 1 (satu) buah kaleng rokok merek Gudang Garam surya warna merah yang didalamnya terdapat daun kering diduga narkotika jenis ganja yang dibungkuis dengan plastik bening dengan hasil penimbangan seberat 24,48 (dua puluh empat koma empat puluh delapan) gram disisihkan 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke labfor BPOM Kepri Batam, sedangkan sisanya seberat 14,48 (empat belas koma empat puluh delapan) gram untuk pembuktian perkara dilakukan pemusnahan
- Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Nomor: R-PP.01,01.9A.9A1.07.23.4480 tanggal 21 Juli 2023 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam, menyimpulkan bahwa barang bukti kristal bening diduga sabu yang disita dari Wen Wen alias Bob Bin Nurdin dengan jumlah sampel seberat 15,18 (lima belas koma satu delapan) gram adalah positif mengandung metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya.
-------------Perbuatan Terdakwa WEN WEN alias BOB bin NURDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
------Bahwa terdakwa WEN WEN alias BOB bin NURDIN, pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekira pukul 12.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2023 bertempat di rumah terdakwa di Jalan Gang Mabadi Nomor 38 RT. 02 RW 01, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
- Berawal pada pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekira pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) saksi Devi Handana dan saksi Tryo Megy Putra kedua saksi merupakan anggota kepolisian dari tim unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yakni terdakwa WEN WEN alias BOB bin Nurdin menjual narkotika jenis sabu di Tanjung Batu, kemudian atas informasi tersebut sekira pukul 13.00 WIB, saksi Devi Handana dan saksi Tryo Megy Putra beserta anggota tim unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri berangkat menuju ke Tanjung Batu guna melakukan penyelidikan atas informasi tersebut;
- Selanjutnya esok hari tepatnya pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekira pukul 12.30 WIB setelah melakukan serangkaian penyelidikan saksi Devi Handana dan saksi Tryo Megy Putra beserta anggota tim unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri langsung mengamankan terdakwa di rumahnya Jalan Gang Mabadi Nomor 38 RT. 02 RW 01, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, dan dengan disaksikan oleh saksi Wijoto Kusomo selaku ketua RT dan saksi Muhammad Nurfatoni selaku warga masyarakat, saksi Devi Handana dan saksi Tryo Megy Putra beserta anggota tim unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kaleng rokok merk surya gudang garam yang di dalamnya berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja (ditemukan di atas meja yang berada di kamar rumah bagian depan);
- 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu (ditemukan di atas meja yang berada di kamar bagian depan);
- 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu (ditemukan di saku celana bagian depan milik terdakwa);
- 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu (ditemukan di dalam plastik berwarna hitam yang tergantung di pintu kamar bagian rumah bagian belakang)
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam (ditemukan di atas meja yang berada di kamar rumah bagian depan);
- 1 (satu) buah gunting stainless (ditemukan di atas meja yang berada di kamar rumah bagian depan);
- 11 (sebelas) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) (ditemukan di saku celana bagian depan);
- 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) (ditemukan di saku celana bagian depan);
- 1 (satu) unit handphone merk vivo warna bitu dengan nomor 085272428886 (ditemukan di atas meja yang berada kamar rumah bagian depan).
Bahwa terdakwa membenarkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja tersebut adalah miliknya. Atas temuan tersebut saksi Devi Handana dan saksi Tryo Megy Putra beserta anggota tim unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan guna proses hukum lebih lanjut;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Perum Pegadaian Cabang Batam terhadap Barang bukti yang disita dari Wen Wen alias Bob Bin Nurdin tersebut sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 110/10221/2023 tanggal 18 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Suratin, S.Pdi selaku yang menimbang dan diketahui oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Batam WAHYUL AMRI,SE (NIK.P 80249), diketahui bahwa barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket /bungkus serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat hasil penimbangan 0, 38 (nol koma tiga puluh delapan) gram dikirim seluruhnya ke labfor BPOM Kepri Batam;
- 3 (tiga) paket /bungkus serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat hasil penimbangan 3, 40 (tiga koma empat puluh) gram dikirim seluruhnya ke labfor BPOM Kepri Batam;
- 28 (dua puluh delapan) paket /bungkus serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat hasil penimbangan 130,87 (seratus tiga puluh koma delapan puluh tujuh) gram disisihkan 11, 4 (sebelas koma empat) gram untuk dikirim ke labfor BPOM Kepri Batam, disisihkan 2 (dua) gram untuk pembuktian perkara sedangkan sisanya seberat 117, 47 (seratus tujuh belas koma empat puluh tujuh) gram dilakukan pemusnahan;
- Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Nomor: R-PP.01,01.9A.9A1.07.23.4480 tanggal 21 Juli 2023 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam, menyimpulkan bahwa barang bukti kristal bening diduga sabu yang disita dari Wen Wen alias Bob Bin Nurdin dengan jumlah sampel seberat 15,18 (lima belas koma satu delapan) gram adalah positif mengandung metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya.
-------------Perbuatan Terdakwa WEN WEN alias BOB bin NURDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------DAN----------------------------------------------------------
KEDUA:
PRIMAIR :
------Bahwa terdakwa WEN WEN alias BOB bin NURDIN pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekira pukul 12.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2023 bertempat di rumah terdakwa di Jalan Gang Mabadi Nomor 38 RT. 02 RW 01, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------
- Berawal pada pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekira pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) saksi Devi Handana dan saksi Tryo Megy Putra kedua saksi merupakan anggota kepolisian dari tim unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yakni terdakwa WEN WEN alias BOB bin Nurdin menjual narkotika jenis sabu di Tanjung Batu, kemudian atas informasi tersebut sekira pukul 13.00 WIB, saksi Devi Handana dan saksi Tryo Megy Putra beserta anggota tim unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri berangkat menuju ke Tanjung Batu guna melakukan penyelidikan atas informasi tersebut;
- Selanjutnya esok hari tepatnya pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekira pukul 12.30 WIB setelah melakukan serangkaian penyelidikan saksi Devi Handana dan saksi Tryo Megy Putra beserta anggota tim unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri langsung mengamankan terdakwa di rumahnya Jalan Gang Mabadi Nomor 38 RT. 02 RW 01, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, dan dengan disaksikan oleh saksi Wijoto Kusomo selaku ketua RT dan saksi Muhammad Nurfatoni selaku warga masyarakat, saksi Devi Handana dan saksi Tryo Megy Putra beserta anggota tim unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kaleng rokok merk surya gudang garam yang di dalamnya berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja (ditemukan di atas meja yang berada di kamar rumah bagian depan);
- 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu (ditemukan di atas meja yang berada di kamar bagian depan);
- 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu (ditemukan di saku celana bagian depan milik terdakwa);
- 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu (ditemukan di dalam plastik berwarna hitam yang tergantung di pintu kamar bagian rumah bagian belakang)
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam (ditemukan di atas meja yang berada di kamar rumah bagian depan);
- 1 (satu) buah gunting stainless (ditemukan di atas meja yang berada di kamar rumah bagian depan);
- 11 (sebelas) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) (ditemukan di saku celana bagian depan);
- 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) (ditemukan di saku celana bagian depan);
- 1 (satu) unit handphone merk vivo warna bitu dengan nomor 085272428886 (ditemukan di atas meja yang berada kamar rumah bagian depan).
Bahwa terdakwa membenarkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu adalah miliknya yang ia peroleh dengan cara terdakwa membeli seharga Rp.15.000,000,- (lima belas juta rupiah) sebanyak 5 zak (23 gram) dari Roy (masuk dalam daftar pencarian orang Ditresnarkoba Polda Kepri) yang terdakwa kenal lewat John (masuk dalam daftar pencarian orang Ditresnarkoba Polda Kepri) pada hari sabtu tanggal 8 Juli 2023 bertempat di pelabuhan KPK karimun dan kemudian pada hari minggu tanggal 16 Juli 2023 sekira pukul terdakwa peroleh dari Roy (masuk dalam daftar pencarian orang Ditresnarkoba Polda Kepri) narkotika jenis sabu sebanyak 25 bungkus di gang kecil dekat pelabuhan Karimun, sedangkan barang bukti berupa ganja benar adalah milik terdakwa yang ia peroleh dengan cara membeli sebanyak 50 (lima puluh gram) seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari John (masuk dalam daftar pencarian orang Ditresnarkoba Polda Kepri) atas temuan tersebut saksi Devi Handana dan saksi Tryo Megy Putra beserta anggota tim unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan guna proses hukum lebih lanjut;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Perum Pegadaian Cabang Batam terhadap Barang bukti yang disita dari Wen Wen alias Bob Bin Nurdin tersebut sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 110/10221/2023 tanggal 18 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Suratin, S.Pdi selaku yang menimbang dan diketahui oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Batam WAHYUL AMRI,SE (NIK.P 80249), diketahui bahwa barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket /bungkus serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic bening dengan berat hasil penimbangan 0, 38 (nol koma tiga puluh delapan) gram dikirim seluruhnya ke labfor BPOM Kepri Batam;
- 3 (tiga) paket /bungkus serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic bening dengan berat hasil penimbangan 3, 40 (tiga koma empat puluh) gram dikirim seluruhnya ke labfor BPOM Kepri Batam;
- 28 (dua puluh delapan) paket /bungkus serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic bening dengan berat hasil penimbangan 130,87 (seratus tiga puluh koma delapan puluh tujuh) gram disisihkan 11, 4 (sebelas koma empat) gram untuk dikirim ke labfor BPOM Kepri Batam, disisihkan 2 (dua) gram untuk pembuktian perkara sedangkan sisanya seberat 117, 47 (seratus tujuh belas koma empat puluh tujuh) gram dilakukan pemusnahan;
- 1 (satu) buah kaleng rokok merek Gudang Garam surya warna merah yang didalamnya terdapat daun kering diduga narkotika jenis ganja yang dibungkuis dengan plastik bening dengan hasil penimbangan seberat 24,48 (dua puluh empat koma empat puluh delapan) gram disisihkan 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke labfor BPOM Kepri Batam, sedangkan sisanya seberat 14,48 (empat belas koma empat puluh delapan) gram untuk pembuktian perkara dilakukan pemusnahan
- Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Nomor: R-PP.01,01.9A.9A1.07.23.4493 tanggal 21 Juli 2023 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam, menyimpulkan bahwa barang bukti daun kering diduga ganja yang disita dari Wen Wen alias Bob Bin Nurdin dengan jumlah sampel seberat 10 (sepuluh) gram adalah positif mengandung Cannabis yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 08 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya.
-------------Perbuatan Terdakwa WEN WEN alias BOB bin NURDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
-----Bahwa terdakwa WEN WEN alias BOB bin NURDIN pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekira pukul 12.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2023 bertempat di rumah terdakwa di Jalan Gang Mabadi Nomor 38 RT. 02 RW 01, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, meguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------
- Berawal pada pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekira pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) saksi Devi Handana dan saksi Tryo Megy Putra kedua saksi merupakan anggota kepolisian dari tim unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yakni terdakwa WEN WEN alias BOB bin Nurdin menjual narkotika jenis sabu di Tanjung Batu, kemudian atas informasi tersebut sekira pukul 13.00 WIB, saksi Devi Handana dan saksi Tryo Megy Putra beserta anggota tim unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri berangkat menuju ke Tanjung Batu guna melakukan penyelidikan atas informasi tersebut;
- Selanjutnya esok hari tepatnya pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekira pukul 12.30 WIB setelah melakukan serangkaian penyelidikan saksi Devi Handana dan saksi Tryo Megy Putra beserta anggota tim unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri langsung mengamankan terdakwa di rumahnya Jalan Gang Mabadi Nomor 38 RT. 02 RW 01, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, dan dengan disaksikan oleh saksi Wijoto Kusomo selaku ketua RT dan saksi Muhammad Nurfatoni selaku warga masyarakat, saksi Devi Handana dan saksi Tryo Megy Putra beserta anggota tim unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kaleng rokok merk surya gudang garam yang di dalamnya berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja (ditemukan di atas meja yang berada di kamar rumah bagian depan);
- 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu (ditemukan di atas meja yang berada di kamar bagian depan);
- 3 (tiga) bungkus plastik bening beirsi kristal bening diduga narkotika jenis sabu (ditemukan di saku celana bagian depan milik terdakwa);
- 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu (ditemukan di dalam plastik berwarna hitam yang tergantung di pintu kamar bagian rumah bagian belakang)
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam (ditemukan di atas meja yang berada di kamar rumah bagian depan);
- 1 (satu) buah gunting stainless (ditemukan di atas meja yang berada di kamar rumah bagian depan);
- 11 (sebelas) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) (ditemukan di saku celana bagian depan);
- 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) (ditemukan di saku celana bagian depan);
- 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru dengan nomor 085272428886 (ditemukan di atas meja yang berada kamar rumah bagian depan).
Bahwa terdakwa membenarkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja tersebut adalah miliknya. Atas temuan tersebut saksi Devi Handana dan saksi Tryo Megy Putra beserta anggota tim unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan guna proses hukum lebih lanjut;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Perum Pegadaian Cabang Batam terhadap Barang bukti yang disita dari Wen Wen alias Bob Bin Nurdin tersebut sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 110/10221/2023 tanggal 18 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Suratin, S.Pdi selaku yang menimbang dan diketahui oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Batam WAHYUL AMRI,SE (NIK.P 80249), diketahui bahwa barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket /bungkus serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat hasil penimbangan 0, 38 (nol koma tiga puluh delapan) gram dikirim seluruhnya ke labfor BPOM Kepri Batam;
- 3 (tiga) paket /bungkus serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat hasil penimbangan 3, 40 (tiga koma empat puluh) gram dikirim seluruhnya ke labfor BPOM Kepri Batam;
- 28 (dua puluh delapan) paket /bungkus serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic bening dengan berat hasil penimbangan 130,87 (seratus tiga puluh koma delapan puluh tujuh) gram disisihkan 11, 4 (sebelas koma empat) gram untuk dikirim ke labfor BPOM Kepri Batam, disisihkan 2 (dua) gram untuk pembuktian perkara sedangkan sisanya seberat 117, 47 (seratus tujuh belas koma empat puluh tujuh) gram dilakukan pemusnahan;
- 1 (satu) buah kaleng rokok merek Gudang Garam surya warna merah yang didalamnya terdapat daun kering diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening dengan hasil penimbangan seberat 24,48 (dua puluh empat koma empat puluh delapan) gram disisihkan 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke labfor BPOM Kepri Batam, sedangkan sisanya seberat 14,48 (empat belas koma empat puluh delapan) gram untuk pembuktian perkara dilakukan pemusnahan
- Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Nomor: R-PP.01,01.9A.9A1.07.23.4493 tanggal 21 Juli 2023 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam, menyimpulkan bahwa barang bukti daun kering diduga ganja yang disita dari Wen Wen alias Bob Bin Nurdin dengan jumlah sampel seberat 10 (sepuluh) gram adalah positif mengandung Cannabis yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 08 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya.
------------Perbuatan Terdakwa WEN WEN alias BOB bin NURDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------- |