Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
112/Pid.B/2025/PN Tbk | 1.MIRZA FOLENDA, S.H. 2.Jumieko Andra, S.H., M.H. 3.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H |
1.ABU SOPIAN Als SOPIAN Bin M SAHIR (Alm) 2.GAZALI Als ZALI Bin YUSUF (Alm) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Jul. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 112/Pid.B/2025/PN Tbk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 31 Jul. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1922/L.10.12/Eoh.2/07/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa | |||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | --------- Bahwa ia Terdakwa I ABU SOPIAN Als SOPIAN Bin M SAHIR (Alm) dan Terdakwa II GAZALI Als ZALI Bin YUSUF (Alm) pada hari Rabu tanggal 26 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di PT. MOS (MULTI OCEAN SHIPYARD) yang beralamat di Jl. Tg. Melolo Desa Pangke Kec. Meral Barat Kab. Karimun tepatnya di atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke- 4 K.U.H.Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |