Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2023/PN Tbk DEWI SUSANTI 1.Direktur Utama PT. Bank Negara Indonesia (persero) TBK cq Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (persero) TBK Wilayah Sumatera Barat, RIAU dan Kepulauan Riau, cq Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (persero) TBK Cabang Tanjung Balai Karimun
2.Direktur Utama PT. Bank Negara Indonesia Life Insurance (BNI Life)
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2023/PN Tbk
Tanggal Surat Kamis, 31 Agu. 2023
Nomor Surat 310/AV-KH//SK/VIII/2023
Penggugat
NoNama
1DEWI SUSANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DP. AGUS ROSITA, S.H., M.H.DEWI SUSANTI
Tergugat
NoNama
1Direktur Utama PT. Bank Negara Indonesia (persero) TBK cq Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (persero) TBK Wilayah Sumatera Barat, RIAU dan Kepulauan Riau, cq Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (persero) TBK Cabang Tanjung Balai Karimun
2Direktur Utama PT. Bank Negara Indonesia Life Insurance (BNI Life)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PROVISI : 
Menyatakan menangguhkan atau menunda pengosongan tehadap Objek Tanggungan atas nama :   MUS MULYADI. berupa sebidang tanah beserta bangunan rumah dengan SHM Nomor : 00467, tanggal 16 Agustus 2017, atas nama MUS MULYADI, dengan  luas tanah 88 M2, yang berlokasi di Perumahan De Vexia Residence Blok A No. 11 Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau, sampai adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde ) ;
 
 
PRIMAIR : 
 
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechts Matige Daad ) terhadap Penggugat ;
 
3. Menyatakan sah dan berharga Polis Asuransi Jiwa Kredit atas nama : Mus Mulyadi yang terdaftar di BNI Life ( Tergugat II ) tersebut ;
 
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II memproses pembayaran Polis Asuransi Jiwa Kredit atas nama : Mus Mulyadi ;
 
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memproses pelunasan hutang Debitur atas nama Mus Mulyadi, atas kematian Mus Mulyadi tersebut ;
 
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 180.000.000,- ( seratus delapan puluh juta rupiah ) kepada Penggugat secara tanggung renteng, tunai dan seketika setelah Putusan tersebut ;
 
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.800.000.000,- ( satu milyar delapan ratus juta rupiah ) kepada Penggugat secara tanggung renteng, tunai dan seketika setelah Putusan tersebut ;
 
8. Menyatakan menangguhkan / menunda pengosongkan tehadap Objek Tanggungan atas nama :   MUS MULYADI. berupa sebidang tanah beserta bangunan rumah dengan SHM Nomor : 00467, tanggal 16 Agustus 2017, atas nama MUS MULYADI, dengan  luas tanah 88 M2, yang berlokasi di Perumahan De Vexia Residence Blok A No. 11 Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau, sampai adanya Putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde ) ;
 
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwang Soom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari, secara tunai dan seketika, apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai dan tidak melaksanakan isi putusan ini dengan sukarela sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde ) ;
 
10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun Tergugat I dan Tergugat II menggunakan Upaya Hukum Verzet, Banding, atau Kasasi maupun Peninjauan Kembali ;
 
11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang  timbul dalam Perkara A Quo ;
 
 
SUBSIDAIR :
 
Apabila Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et  Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak