| Petitum | 
				
 - Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Perjanjian Kredit Nomor: 20 (dua puluh)  yang di tandatangani pada  tanggal 11 Agustus 2020  di hadapan Pejabat Notaris TIURLAN SIHALOHO,S.H.,M.kn;
 
 - Menyatakan bahwa Tergugat   telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
 
 - Menyatakan SAH dan MENGIKAT  Akta Pengakuan Hutang Nomor: 21 (dua puluh satu)   yang di tandatangani pada  tanggal 11 Agustus 2020 di hadapan Pejabat Notaris TIURLAN SIHALOHO,S.H.,M.kn.
 
 - Menyatakan SAH dan MENGIKAT  Akta Kuasa Menjual Nomor : 22 (dua puluh dua) yang di tandatangani pada  tanggal 11 Agustus 2020 di hadapan Pejabat Notaris TIURLAN SIHALOH0,S.H.,M.kn:
 
 - Menghukum dan Memerintahkan Tergugat  untuk membayar kerugian materil Kepada Penggugat  sebesar Rp.48.196.359 (empat puluh delapan juta seratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus lima puluh Sembilan rupiah)
 
 -  Menyatakan SAH jaminan Pelunasan Kredit  Sebidang Tanah  beserta Bangunan diatasnya berdasarkan : Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) yang di ketahui oleh Kepala Kelurahan Baran Barat Register Nomor:002/593/2017 tertanggal 01 Maret 2017 dan diketahui Kepala Kecamatan Meral  Register Nomor:02/593/2017 tertanggal 10 Maret 2017    dengan  Luas  152 m2(kurang lebih seratus lima puluh dua meter persegi) tertulis atas nama: INDRAWATI NINGSIH , dengan batas-batas Tanah sebagai berikut :
 
 
 - Sebelah Utara berbatas dengan tanah    : Jalan                      = 19       M.-
 
 - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah  : Nasarudin            = 19       M.-
 
 - Sebelah Barat berbatas dengan tanah     : Jalan                     = 8        M.-
 
 - Sebelah Timur berbatas dengan tanah   :  Jalan                     = 8        M.-
 
 
 - Menghukum Turut Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
 
 - Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbarbij vorraad) meskipun ada keberatan dari  Para Tergugat;
 
 
Atau jikaBapak/ Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun / Bapak/Ibu Hakim yang  memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)  |