Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Tbk BPR Central Kepri 1.Sumiati
2.sisdarmawan
3.Jihan Febiyanti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR Central Kepri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sumiati
2sisdarmawan
3Jihan Febiyanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 37.095.117,00
Petitum
  1. Menerima Dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Perjanjian kredit Nomor : 003/PK-KMG/KC.TBK/I/2024 yang di tandatangani tanggal 08 Januari 2024 dihadapan notaris JUNIANA SULISTINA HOETAOEROEK, S.H., M.Kn;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) ;
  4. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta JAMINAN FIDUISA Nomor : 9 tanggal 08 Januari 2024 Dihadapan Pejabat Notaris JUNIANA SULISTINA HOETAOEROEK, S.H., M.Kn;
  5. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Kuasa Jual Nomor : 10 tanggal 08 Januari 2024 Dihadapan Pejabat Notaris JUNIANA SULISTINA HOETAOEROEK, S.H., M.Kn;
  6. Menyatakan Tergugat Mempunyai Kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 37.095.117,-
  7. Menghukum Dan Memerintahkan Tergugat untuk membayar Kerugian materil pada Pengugat Sebesar Rp. 37.095.117,- Menyatakan SAH DAN BERHARGA Jaminan Pelunasan kredit berupa, Sebidang tanah seluas +292,5 m2 yang terletak Di jalan Kp. Sidodado, RT 003 RW 005, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun berdasarkan Surat          Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dengan Registrasi Lurah Sungai Pasir Nomor : 206/593/2022 tanggal 19 Januari 2022.
  8. Mengajukan Sita Dan eksekusi Jaminan berdasarkan Putusan Pengadilan.
  9. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan INI;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  11. Menyatakan Putusan ini Dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitoverbarbij vorraad) Meskipun ada keberatan dari Tergugat.

 

Atau jika Bapak/ibu Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Cq Bapak/Ibu Hakim Yang memeriksa Dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang Seadil – adilnya ( Ex Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak