Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan penambahan nama didalam Akte Kelahiran Pemohon nomor : SERATUS TIGAPULUH ENAM/KRM/KR/1991, tertanggal 30 Mei 1991 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten DATI II Kepulauan Riau, Paspor dengan Nomor : X1500606, Kartu Tanda Penduduk NIK : 2102035704910001, SIM mengemudi Nomor : 1205-9104-007449, dan Kartu Keluarga atas nama kepala keluarga THO SENG dengan Nomor : 2102041206070009, tertanggal 02 Agustus 2018, yang tertulis dan terbaca nama KELLY ditambah dengan nama TASMAN, sehinga yang dulunya KELLY menjadi KELLY TASMAN;
- Menetapkan nama Pemohon KELLY, lahir di Teluk Uma Tebing Karimun tanggal 17 April 1991, untuk selanjutnya dan seterusnya Pemohon menggunakan nama KELLY TASMAN lahir di : Teluk Uma Tebing Karimun, tanggal 17 April 1991;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB Kabupaten Karimun, untuk mengurus penambahan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon ;
- Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
|