Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.P/2024/PN Tbk KELLY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 27/Pdt.P/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KELLY
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nedis Joeni Pandiangan, S.H.KELLY
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menyatakan penambahan nama didalam Akte Kelahiran Pemohon nomor : SERATUS TIGAPULUH ENAM/KRM/KR/1991, tertanggal 30 Mei 1991 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten DATI II Kepulauan Riau, Paspor dengan Nomor : X1500606, Kartu Tanda Penduduk NIK : 2102035704910001, SIM mengemudi Nomor : 1205-9104-007449, dan Kartu Keluarga atas nama kepala keluarga THO SENG dengan Nomor : 2102041206070009, tertanggal 02 Agustus 2018, yang tertulis dan terbaca nama KELLY ditambah dengan nama TASMAN, sehinga yang dulunya KELLY menjadi KELLY TASMAN;
  3. Menetapkan nama Pemohon KELLY, lahir di Teluk Uma Tebing Karimun tanggal 17 April  1991, untuk selanjutnya dan seterusnya Pemohon menggunakan nama KELLY TASMAN lahir di : Teluk Uma Tebing Karimun, tanggal 17 April  1991;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB Kabupaten Karimun, untuk mengurus penambahan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon ;
  5. Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak